Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANDI DALAM BEBERAPA HARI



Ragam Jenis Mandi Dalam Islam


Bersuci sangat dianjurkan karena hal itu merupakan bagian menjaga kebersihan diri yang disukai Allah SWT. Dalam Alquran surat  Al-Baqarah ayat 222: 

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”   

Mandi menjadi salah satu ritual dalam bersuci itu. Ada banyak jenis mandi dalam Islam. Ustadz Imam Zarkasyi dalam buku Fikih Jilid 1 menjabarkan mengenai ragam jenis mandi dalam Islam, selain mandi junub atau mandi besar, berikut rinciannya yaitu Pertama, mandi ketika hendak pergi sholat Jumat.

Kedua, mandi ketika hendak pergi sholat Hari Raya. Ketiga, mandi ketika hendak melaksanakan sholat gerhana. Keempat, mandi ketika hendak melaksanakan sholat istisqa (meminta hujan).

Kelima, mandi ketika selesai memandikan mayat. Keenam, mandi ketika baru masuk Islam (mualaf). Ketujuh, mandi ketika baru tersadar dari pingsan, mabuk, dan gila. Kedelapan, mandi ketika hendak berihram (dalam ibadah haji).

Kesembilan, mandi ketika hendak berkumpul dengan orang banyak. Kesepuluh, mandi ketika tubuh telah kotor.

Dijelaskan bahwa seluruh jenis mandi-mandi ini hukumnya adalah sunnah. Sudah jelas bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kebersihan, bahkan perintah bersuci (berthaharah) kerap dijadikan bab pertama dalam kitab-kitab fiqih yang ditulis para ulama.

Sedangkan mandi wajib merujuk pada mandi yang harus dilakukan untuk menghilangkan hadas besar karena bersetubuh atau keluar mani. Kedua hal inilah dalam istilah fiqih disebut al-jinabat, karena baik bersetebuh ataupun keluar air mani menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah.

Di sisi lain, para ulama mazhab menyatakan bahwa tidak mewajibkan mandi bagi orang yang sedang istihadah. Hal ini setidaknya berbeda dari kewajiban mandi bagi orang yang haid.

Sebagaimana yang telah dikisahkan dalam riwayat hadits berikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Pendapat "Mandi dalam beberapa hari"


Hadits : 260

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّهُ سَأَلَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ الْمُسْتَحَاضَةِ فَقَالَ
تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ فَتُصَلِّي ثُمَّ تَغْتَسِلُ فِي الْأَيَّامِ

Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Muhammad bin Utsman bahwasanya dia bertanya kepada Al-Qasim bin Muhammad tentang Wanita mustahadlah, maka dia menjawab; Dia meninggalkan shalat pada hari-hari yang biasanya dia haidl kemudian mandi dan shalat, lalu mandi setiap hari.


Namun ada pula yang menyatakan setiap akan shalat wanita dalam kondisi istihadhah harus mandi besar. Jika keberatan maka shalatnya bisa dijamak atau diakhirkan, misalnya shalat dzuhur menjelang ashar agar mandinya hanya sekali.

Kemudian shalat maghrib menjelang isya’ dan shalat subuh, maka dalam sehari bisa dilakukan mandi 3 kali, atau jika mampu 5 kali setiap akan menjalankan shalat. Apakah ini tak cukup memberatkan?  Lalu mana hal yang harus dilakukan?


Wajib Mandi Satu Kali Saat Selesainya Masa Haid


Wanita dalam kondisi istihadhah wajib mandi satu kali saat selesainya masa haid dan ia tidak wajib mandi setelah itu sampai datang waktu haid kembali (sesuai kebiasaannya), dan berwudhu setiap akan shalat . Dasar hal itu adalah hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang selalu haid, maka aku tidak pernah suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak, sesungguhnya itu adalah urat (pembuluh darah), bukan haid. Oleh karena itu bila tiba masa haidmu maka tinggalkanlah shalat, dan apabila berlalu (masa haidmu) maka bersihkanlah darah darinya, kemudian berwudhu untuk setiap shalat sampai datang waktu itu (tiba masa kebiasaan haid)” (HR. al-Bukhari 320, 325, 331 dan Muslim 333.)

Ada hadits kedua yang perlu dicermati lagi yakni diriwayatkan pula dalam Shahihain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Sesungguhnya Ummu Habibab istihadhah selama tujuh tahun. Ia bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, beliau menyuruh dia mandi seraya bersabda: ‘Ini adalah urat (pembuluh darah). Maka ia mandi untuk setiap shalat.”

Hal ini menunjukkan jika wanita dalam kondisi istihadhah diwajibkan mandi setiap akan mengerjakan shalat. Lalu bagaimanakah kedudukan hadis ini dengan hadits yang disebelumnya dimana wanita hanya diwajibkan satu kali saja setelah selesainya haid dan hanya berwudhu setiap akan menjalankan shalat?

Dilihat dari dua hadits di atas ternyata hadits Ummu Habibab bersifat Muthlaq dan hadis Fatimah adalah Muqayyad, dan ini berarti yang Muthlaq dibawakan kepada yang Muqayyad. Hingga akan disimpulkan jika wanita dalam kondisi istihadhah maka harus mandi besar (junub) saat berakhirnya masa haidnya dan berwudhu untuk setiap shalat yang akan dikerjakan.

Lalu, bagaimana dengan mandinya setiap kali harus shalat pada kasus Ummu Habibab? Sebagian ulama menyatakan jika hukum asalnya tidak wajib, jika hukumnya wajib tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan secara detail dan tidak boleh menundanya lagi. Hingga Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata :
“Ketahuilah sesungguhnya wanita yang istihadhah tidak wajib mandi untuk setiap shalat kecuali hanya satu kali saat berakhirnya masa haidnya”. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Yaitu diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad. Hingga di sini yang dimaksudkan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh – Fatawa Wa Rasail (2/100-101)

Dari penjelasan dalil di atas dapatlah kita simpulkan bahwa Meski penyebab darah istihadhah banyak, tapi wanita yang dihukumi istihadhah tata cara bersucinya sama. Pertama, membersihkan kemaluannya. 

Setelah itu menyumbat jalan keluar darah dengan kapas atau sejenisnya guna meminimalisasi agar darahnya tidak banyak keluar. Kemudian, baru bisa berwudhu. Perlu diingat, sebelum berwudhu niat yang diucapkan bukan untuk menghilangkan hadats melainkan minta izin untuk diperbolehkan sholat.

“Saya niat wudhu untuk kebolehan menjalankan sholat fardhu karena Allah ta’ala”.

Sedangkan apabila tidak segera sholat karena menutup aurat, menjawab adzan atau menunggu jamaah itu diperbolehkan dan tidak perlu diulang bersucinya. Seluruh tata cara bersuci dilakukan sebelum melakukan sholat fardhu dan pada saat setelah masuk waktu sholat. 
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MANDI DALAM BEBERAPA HARI"

close