WANITA MUSTAHADLAH WAJIB MANDI SETIAP HARI
Menurut malikiyyah (para ulama mazhab Maliki) perempuan istihadhah disunnahkan wudhu setiap kali mau shalat. Sedangkan jumhur ulama (selain mazhab maliki) berpendapat bahwa perempuan istihadhah wajib wudhu setiap kali mau shalat berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah;
حدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي اليَقْظَانِ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي المُسْتَحَاضَةِ: “تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُ فِيهَا، ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَتَصُومُ وَتُصَلِّي”
Dari nabi Saw, bahwasanya beliau bersabda perihal perempuan istihadlah: “dia (wajib) meninggalkan shalat pada saat hari-hari haidnya kemudian mandi dan berwudhu setiap hendak shalat. Setelah itu dia (wajib) shalat dan puasa.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu juz I halaman 635;
قال المالكية: يستحب للمستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة، كما يستحب لها بعد انقطاع الدم الغسل من دم الاستحاضة. وقال الحنفية والشافعية والحنابلة (الجمهور): يجب على المستحاضة أن تتوضأ لوقت كل صلاة، بعد أن تغسل فرجها، وتعصِبه، وتحشوه بقطن
Malikiyyah berpendapat bahwa perempuan istihadhah disunnahkan berwudhu setiap kali mau shalat sebagaimana mandi. Sementara jumhur ulama (Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah) menyatakan perempuan istihadhah wajib berwudhu setiap kali mau shalat setelah sebelumnya sudah membersihkan kemaluannya dan memasanginya pembalut.
Meski demikian –Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan lebih lanjut- terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa perempuan istihadhah cukup berwudhu tiga kali untuk shalat lima waktu. Yaitu dengan cara menggabung shalat dzuhur dengan shalat ashar, dan menggabung shalat maghrib dengan isya’, jadi satu wudhu’ untuk shalat subuh, satu wudhu’ untuk shalat dzuhur-ashar, dan satu wudhu lagi untuk shalat maghrib-isya’.
Penjelasan di atas tersebut merupakan pendapat Hanabilah;
ولها عند الحنابلة أيضاً الجمع بين الصلاتين بوضوء واحد؛ «لأن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر حمنة بنت جحش بالجمع بين الصلاتين بغسل واحد» وأمر به سهلة بنت سهيل
Menurut Hanabilah juga, perempuan istihadhah diperbolehkan menjamak (menggabungkan) dua shalat dengan satu kali wudhu. Karena nabi Saw memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk menjamak dua shalat dengan satu kali mandi/wudhu’. Begitu pula kepada Sahlah bin Sahl, nabi memerintahkan hal yang sama.
Sementara mengenai mandi bagi perempuan istihadhah, para ulama sepakat bahwa yang wajib hanya satu kali. Dengan kata lain, perempuan istihadhah tidak wajib mandi setiap kali mau shalat. Hanya saja para ulama mensunnahkannya. Sebagaimana riwayat hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Pendapat yang mengatakan "Wanita mustahadlah wajib mandi setiap hari, tidak setiap akan shalat"
Hadits : 259
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي إِسْمَعِيلَ وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَعْقِلٍ الْخَثْعَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
الْمُسْتَحَاضَةُ إِذَا انْقَضَى حَيْضُهَا اغْتَسَلَتْ كُلَّ يَوْمٍ وَاتَّخَذَتْ صُوفَةً فِيهَا سَمْنٌ أَوْ زَيْتٌ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numari dari Muhammad bin Abi Isma'il, dan dia adalah Muhammad bin Rasyid dari Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali radliallahu 'anhu, dia berkata; Wanita mustahadlah apabila selesai masa haidhnya, maka hendaklah dia mandi setiap hari lalu memakai kain dari bulu yang diberi minyak samin atau minyak.
Di sisi lain, para ulama mazhab menyatakan bahwa tidak mewajibkan mandi bagi orang yang sedang istihadah. Hal ini setidaknya berbeda dari kewajiban mandi bagi orang yang haid.
Adapun istihadah menurut ulama empat mazhab, tidak menjadi pencegah bagi wanita untuk melakukan sesuatu yang dilarang dalam haid. Baik dalam membaca Alquran, menyentuhnya, memasuki masjid, beriktikaf, thawaf, bersetubuh, dan lainnya.
Jumhur ulama juga menyatakan, hukum serta perlakuan dalam beribadah sangat berbeda antara orang yang sedang haid dengan orang yang sedang istihadah. Istihadah secara tegas dinyatakan bukan bagian dari haid.
Bentuk fisik darah istihadah juga sangat berbeda dengan darah haid. Sementara itu, darah nifas juga berbeda dari darah istihadhah. Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika bersalin maupun sesudah bersalin, bukan sebelumnya. Hal ini sebagaimana pendapat para ulama mazhab Maliki.
Kaum perempuan mengenal istihadah ini dengan sebutan 'darah sakit'. Penyebabnya, keluarnya darah tersebut di luar siklus mentruasi seorang perempuan dan kerap menunjukkan tanda-tanda sakit yang menyertainya. Contohnya, badan lemas, wajah pucat, dan tak sedikit pula yang merasakan pusing hingga demam akibat istihadah.
Hal-Hal Penting Dari Hadits
▪️Wanita dalam kondisi istihadhah wajib mandi satu kali saat selesainya masa haid dan ia tidak wajib mandi setelah itu sampai datang waktu haid kembali (sesuai kebiasaannya), dan berwudhu setiap akan shalat.
▪️Al Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata :“Ketahuilah sesungguhnya wanita yang istihadhah tidak wajib mandi untuk setiap shalat kecuali hanya satu kali saat berakhirnya masa haidnya”. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Yaitu diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad.
▪️Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.
▪️Keabsahan wudhu wanita mustahadoh dikaitkan dengan waktu sholat. Sehingga apabila telah keluar dari waktu sholat, maka wudhu batal. Dan wajib baginya berwudhu lagi jika masuk waktu shalat yang lain.
Demikianlah penjelasan terkait apakah Wanita mustahadlah wajib mandi setiap hari, tidak setiap akan shalat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Shawab

Posting Komentar untuk "WANITA MUSTAHADLAH WAJIB MANDI SETIAP HARI"