Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEWAJIBAN MANDI WANITA MUSTAHADLAH



Kriteria Darah Istihadlah


Syekh Muhammad al-Utsmain dalam Kitab Shahih Fikih Wanita, mendefinisikan istihadhah sebagai keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

Berdasarkan kitab Fikih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah disebutkan, kriteria darah istihadhah dapat dikategorikan apabila darah yang keluar melebihi masa haid atau kurang dari masa paling sedikitnya haid. Biasanya pula, darah istihadhah berwarna kuning, bertekstur encer (tidak kental), dingin, dan keluar dengan lemah (tidak deras).

Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang dilarang/haram sebab haid dan nifas. Oleh karena itu, wanita yang istihadhah tetap wajib salat, puasa Ramadan, boleh membaca Alquran, bersetubuh dan melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas lainnya.

Adapun dalil dari wajibnya berwudhu bagi perempuan istihadhah setiap hendak shalat termaktub dalam hadis Nabi,

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wanita mustahadlah wajib mandi setiap akan shalat


Hadits : 258

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّ الْقَعْقَاعَ وَزَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ أَرْسَلَاهُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ يَسْأَلُهُ
كَيْفَ تَغْتَسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَقَالَ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ وَتَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَإِنْ غَلَبَهَا الدَّمُ اسْتَثْفَرَتْ بِثَوْبٍ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ وَكَذَلِكَ رَوَى دَاوُدُ وَعَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ قَمِيرَ عَنْ عَائِشَةَ إِلَّا أَنَّ دَاوُدَ قَالَ كُلَّ يَوْمٍ وَفِي حَدِيثِ عَاصِمٍ عِنْدَ الظُّهْرِ وَهُوَ قَوْلُ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ مَالِكٌ إِنِّي لَأَظُنُّ حَدِيثَ ابْنِ الْمُسَيَّبِ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ إِنَّمَا هُوَ مِنْ طُهْرٍ إِلَى طُهْرٍ وَلَكِنَّ الْوَهْمَ دَخَلَ فِيهِ فَقَلَبَهَا النَّاسُ فَقَالُوا مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ وَرَوَاهُ مِسْوَرُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَرْبُوعٍ قَالَ فِيهِ مِنْ طُهْرٍ إِلَى طُهْرٍ فَقَلَبَهَا النَّاسُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَى ظُهْرٍ

Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi dari Malik dari Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyib; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah? Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Dawud dan Ashim dari Asy-Sya'bi dari Istrinya dari Qamir dari Aisyah, hanya saja Dawud menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`. Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya. Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.


Hadis ini berkaitan dengan mandinya perempuan istihadhah saat shalat. Apakah mandinya wajib atau hanya sunnah? Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat mandi bagi perempuan istihadhah di setiap hendak shalat adalah sunnah, bukan wajib.


ويسن لها عند الشافعية والحنابلة ويندب عند الحنفية كالمالكية أن تغتسل لكل صلاة بدليل الحديث المتقدم في الأغسال المسنونة (عن عائشة -رضي الله عنها- قالت: “إن أم حبيبة اسْتُحِيضَتْ سبع سنين، فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك؟ فأمرها أن تغتسل، قالت: فكانت تغتسل لكل صلاة”.)

Artinya: disunnahkan bagi perempuan istihadhah, bagi kalangan mazhab Maliki dan Hanbali, begitu juga Hanafi dan Maliki (dengan derajat sunnah yang lebih rendah) untuk mandi setiap shalat, berdasarkan hadis sebelumnya dalam bab mandi sunnah (Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, dia berkata, “Sesungguhnya Ummu Ḥabībah menderita istihadah selama tujuh tahun. Lantas ia bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengenai hal itu. Beliau menyuruhnya untuk mandi. (Aisyah) berkata, “Ia pun mandi setiap (mau) salat.”)

Berdasarkan hadis ini, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mandi bagi perempuan istihadhah setiap hendak shalat adalah sunnah yang dilakukan secara sukarela, tidak wajib. Kewajiban mandi, menurut mayoritas ulama hanya diperuntukkan bagi perempuan yang bingung membedakan mana darah haid mana yang istihadhah. Sehingga, kewajiban mandi tersebut dilakukan tiap kali hendak shalat.


Kondisi Yang Perlu Diperhatikan Terkait Haid Dan Istihadlah


Menurut Syaikh As Sa'di ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan terkait haid dan istihadhah. Berikut ketiganya secara berurutan;

Pertama yakni menyesuaikan kebiasaan tanggal haid. Jika darah keluar bukan di tanggal biasa haid, maka itu adalah istihadhah. Begitu pula jika darah keluar terus menerus melebihi tanggal biasa haid, maka sisa hari dihitung sebagai istihadhah. Usai tanggal biasa haid, diharuskan bersuci dan mandi wajib. Jika darah tetap keluar, maka itu istihadhah dan tetap dianggap telah suci.

Kondisi kedua yakni jika wanita tak memiliki kebiasaan haid yang teratur. Tanggal biasa haid nya selalu berubah. Untuk kondisi ini, maka cara membedakan istihadhah dan haid dengan melihat sifat darah. Darah haid identik kental, berbau busuk dan berwarna gelap. Sementara darah istihadhah nampak cair, tak berbau dan merah terang.

Kondisi terakhir yakni jika tak dapat membedakan sifat darah dan tak memiliki kebiasaan haid teratur. Hal ini tentu menyulitkan untuk mengetahui perbedaan antara haid dan istihadhah. Menurut As Sa'di, jika terjadi kondisi demikian maka hitunglah enam hingga tujuh hari setiap bulannya. Hitungan tersebut dianggap sebagai waktu haid. Selepas itu, mandi wajib dan menjalankan ibadah seperti biasa meski masih keluar darah. Karena selepas hitungan sepekan dianggap darah istihadhah.


Adapun  yang  harus dilakukan oleh seorang wanita yang mengalami istihadhah, manakala dihukumi suci adalah sebagai berikut:

• Ia wajib mandi pada akhir masa haid yang diperkirakannya itu, seperti yang telah dijelaskan di atas.

• Ia harus membasuh farji (vagina)-nya untuk menghilangkan cairan yang keluar. Hal itu harus dilakukan setiap menjelang akan shalat. Hendaknya ia meletakkan kapas atau semacamnya di vagina itu yang dapat menahan cairan yang keluar dan membalutkan pembalut yang dapat menahannya agar tidak lepas. Kemudian berwudhu saat masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw. tentang wanita yang sedang istihadhah:


Maka perlu diperhatikan, mandi setiap hendak shalat bagi perempuan istihadhah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Sedangkan yang wajib baginya adalah membersihkan kemaluan dan berwudhu.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "KEWAJIBAN MANDI WANITA MUSTAHADLAH"

close