Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SANDAL YANG TERKENA KOTORAN



Mensucikan Sandal


Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa alat yang bisa digunakan untuk mensucikan najis ada dua macam, yaitu air dan debu. Dari dua alat ini, menurut para ulama, air adalah alat suci yang paling afdal dan utama. Meski demikian, mereka sepakat bahwa debu termasuk alat yang bisa digunakan untuk mensucikan najis.

Oleh karena itu, jika di bawah sandal dan sepatu yang kita gunakan terkena kotoran atau najis, maka sandal dan sepatu tersebut bisa suci dengan hanya digosokkan atau digesekkan ke tanah sampai bersih, tanpa perlu dibasuh dengan air. Jika setelah digosokkan ke tanah terlihat sudah bersih, maka sandal dan sepatu tersebut sudah dihukumi suci.

Bahkan dalam beberapa riwayat hadis disebutkan bahwa Nabi Saw dan para sahabat sering membersihkan sandal dan sepatunya dengan hanya menggesekkan ke tanah. Setelah bersih, kemudian Nabi Saw dan para sahabat shalat di atas sandal dan sepatu mereka.

Di antara hadis tersebut adalah sebagaimana yang dikisahkan dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Kotoran yang mengenai sandal


Hadits : 328


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ ح و حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ أَخْبَرَنِي أَبِي ح و حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ الْمَعْنَى قَالَ أُنْبِئْتُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ يَعْنِي الصَّنْعَانِيَّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ إِذَا وَطِئَ الْأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُمَا التُّرَابُ حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ عَائِذٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ حَمْزَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَخْبَرَنِي أَيْضًا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah menceritakan kepada kami Abbas bin Al Walid bin Mazid telah mengabarkan kepadaku Ayahku (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid telah menceritakan kepada kami Umar bin Abdul Wahid dari Al Auza'i secara makna. Dia berkata; Telah diberitakan kepadaku bahwasanya Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi telah menceritakan dari Ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu tanah dapat menjadi penyuci baginya". Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Katsir Ash Shan'ani dari Al Auza'i dari Ibnu 'Ajlan dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semakna dengannya, beliau bersabda: "Apabila di antara kamu menginjak kotoran dengan dua khufnya, maka debu tanahlah yang mensucikannya". Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'A`id telah menceritakan kepadaku Yahya bin Hamzah dari Al Auza'i dari Muhammad bin Al Walid telah mengabarkan kepadaku juga Sa'id bin Abu Sa'id dari Al Qa'qa' bin Hakim dari Aisyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengannya.


Hadis ini menjadi dalil bahwa alas kaki yang terkena najis di jalan hukumnya suci. Caranya dengan menggosokkan bagian bawah alas kaki ke tanah, sebagai bentuk keringanan dan tidak menyulitkan.

Hal ini dimaksudkan untuk memermudah kesulitan manusia. [Syarah Sunan Abi Daud Syaikh ar-Rajihi, 25/6]

Jika itu tidak dipermasahkan, boleh hukumnya salat dengan memakai sandal, membawanya masuk, dan berjalan di dalam masjid (selama bersih dari najis).

Kecuali jika masjid tersebut beralaskan karpet, ia tidak boleh mengotorinya dan merusaknya dengan menginjakkan alas kakinya. [Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/154]

Imam Ibnu Abidin berkata:

“Jika sandal dapat mengotori lantai masjid, hendaknya ia tidak memakai alas kaki, meski alas kaki itu dinyatakan suci. Adapun Masjid Nabawi pada zaman Nabi ﷺ dahulu dihampari pasir/kerikil. Ini berbeda dengan kondisi pada zaman sekarang.”


Dengan demikian pada dasarnya sandal diperbolehkan masuk di dalam masjid, selama tidak ada najis yang dibawa oleh sandal/sepatu tersebut. bila di dapatkan najis maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, sampai dibersihkan najis tersebut.
Hanya saja, di dalam menjalankan ini harus bijak dan melihat kemaslahatan bersama. Jika aturan di masjid tidak mengizinkan, atau menjadikan tempat/lantai/alas menjadi kotor atau menggangu orang lain, maka sebaiknya kepentingan bersama harus di dahulukan.


Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.

Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),

قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ

“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”



Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ

“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).

Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Posting Komentar untuk "SANDAL YANG TERKENA KOTORAN"

close