Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UJUNG KAIN YANG TERKENA KOTORAN



Memanjangkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki


Ulama ahli fikih sepakat bahwa ada tiga yang harus dibersihkan dari najis yang tersurat di dalam Aquran. Tiga hal tersebut adalah badan, pakaian, dan tempat shalat. Untuk aturan mengenai pakaian terdapat pada QS al-Mudatsir:4, "Dan pakaianmu bersihkanlah".

Telah kita ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu.

Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki.

Sebagaimana kaum laki-laki, kaum wanita pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian wanita berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian wanita adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal.

Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”


Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.

Berkaitan mengenai cara membersihkan ujung pakaian wanita, maka simaklah
Riwayat hadits berikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Kotoran yang mengenai ujung kain


Hadits : 326


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَارَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ
أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Muhammad bin Umarah bin Amru bin Hazm dari Muhammad bin Ibrahim dari Ummu walad Ibrahim bin Abdirrahman bin Auf bahwasanya dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya saya seorang wanita yang suka memanjangkan ujung (bagian bawah) pakaian dan berjalan di tempat yang kotor. Maka Ummu Salamah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia (bagian bawah pakaian yang kotor) tersucikan oleh tempat setelahnya (yang dilewati) ".


Hadits : 327


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِيسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ قَالَتْ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَنَا طَرِيقًا إِلَى الْمَسْجِدِ مُنْتِنَةً فَكَيْفَ نَفْعَلُ إِذَا مُطِرْنَا قَالَ أَلَيْسَ بَعْدَهَا طَرِيقٌ هِيَ أَطْيَبُ مِنْهَا قَالَتْ قُلْتُ بَلَى قَالَ فَهَذِهِ بِهَذِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili dan Ahmad bin Yunus mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Isa dari Abdullah bin Yazid dari Seorang perempuan dari Bani Abdil Asyhal dia berkata; Saya pernah bertanya; Wahai Rasulullah! Sesungguhnya jalan kami menuju ke masjid kotor, maka bagaimanakah yang kami lakukan apabila turun hujan? Beliau bersabda: "Bukankah sesudah jalan (yang kotor itu) adalah jalan yang lebih bagus (suci)?" Saya menjawab; Ya. Beliau bersabda: "Maka jalan kotor tadi disucikan oleh tanah jalanan yang suci."


Namun, ada hal yang harus kita perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.

Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan ummat sepakat dalam hal ini.”

Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.

Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?

Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.

Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati menguraikan pendapat ulama terkait cara menyucikan ujung baju Muslimah yang terkena najis. Ada beberapa hadis yang menunjukkan contoh pensuciannya. Seperti, hadis tentang kisah Ummu Salamah. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal najis yang menimpa ujung pakaian bagian bawah. Bagaimana cara menyucikannya? Rasul menjawab, “Cukup suci dengan debu (kering) lainnya).”

Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan pada kita mengenai najis, barang yang terkena najis dan bagaimana cara membersihkannya. Oleh karena itu, hendaklah para muslimah benar-benar mengilmui masalah ini. Tidak hanya sebatas masalah pakaian, tetapi jagalah juga diri dan lingkungan sekitar dari barang najis maupun barang-barang kotor yang bukan najis.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa wanita muslimah adalah sosok yang tidak mengerti dan tidak peduli masalah kebersihan. Bukankah wanita juga yang mengurus sandang-papan bagi suami dan anak-anaknya. Jika kita sendiri tak mengerti, lalu bagaimana keadaan keluarga dan rumah kita nantinya?


Demikianlah pembahsan singkat tentang Kotoran yang mengenai ujung kain dimana sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa kesimpulan yang dapat kita ambil adalah kotoran yang menempel karena jalan yang kotor akan dibersihkan oleh jalananan yang bersih pada perjalanan selanjutnya dan kita tidak perlu untuk mensucikannya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "UJUNG KAIN YANG TERKENA KOTORAN"

close