TANAH KERING YANG SUCI
Dalam Kitab Suci Alquran, ungkapan mengenai tanah banyak ditemukan dalam berbagai bentuk kata dan makna. Tanah disebut dengan turab, ath-thiin, dan al-ardh. Kemudian, arti tanah pun meluas sesuai konteksnya.
Misalnya, sholshoolin, yakni tanah liat kering berkaitan dengan penciptaan manusia. Sha’idan juruza, yakni tanah tandus sebagai ujian terhadap manusia. Sha’idan zalaqaa, yakni tanah yang licin karena basah disirami hujan.
Sha’idan thayyiba, yakni tanah yang suci untuk bertayamum. Ada pula tanah suci yang dihormati di muka bumi yang disebut haroman aaminan, termasuk kesucian Palestina yang disebut al-ardhal muqaddasah.
Keringnya najis karena terik mentari ataupun karena pengaruh udara berlaku juga pada tanah dan hal-hal yang menetap secara permanen pada tanah seperti pohon, bebatuan atau rerumputan. Sehingga jika semisal ada najis yang mengenainya, dan kemudian najis tersebut kering dan bersih karena terkena terik mentari, maka hukumnya adalah suci dan bisa kita gunakan sebagai tempat sholat.
Namun tanah tersebut tidak bisa di gunakan sebagai media bersuci (semisal tayammum atau menghilangkan najis mugholladzoh), karena keringnya najis di sini hanya menjadikan status tanah tersebut menjadi suci namun tetap tidak memiliki kemampuan untuk mensucikan (thohuriyyah). Formulasi hukum ini berlandaskan pada kaidah
" ذكاة الأرض يبسها "
yang berarti sucinya tanah adalah ketika tanah tersebut kering, dan juga bertendensikan pada hadits sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Sucinya tanah saat telah kering
Hadits : 325
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ
كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا وَكَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Hamzah bin Abdullah bin Umar dia berkata; Ibnu Umar berkata; Saya pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu saya masih muda belia dan bujangan. Sementara anjing-anjing kencing mondar mandir dalam masjid. Dan mereka (para sahabat) tidak ada yang memercikkan air sedikit pun terhadapnya.
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.
Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا
Hadis ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemduian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.
Selanjutnya ,
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور
“Menghilangkan najis bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan, harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Sedangkan selain fuqoha' hanafiyyah menyatakan bahwa untuk bisa menstatuskan tanah tersebut menjadi suci haruslah dengan menyiramkan air atau semisal tanah tersebut terguyur hujan hingga dzatiyah dari najis telah benar-benar hilang. Hal tersebut dengan syarat :
1. Bekas najis sudah hilang seperti warna dan baunya
2. Barang tersebut terpasang secara permanen, jika hanya diletakkan (ditumpangne) atau sudah rusak dan terlepas maka tidak termasuk di dalamnya.
Beberapa pertimbangan:
1. Syafi'iyyah, di antaranya:
a). Imam Syafi'i dalam Qaul Qadim dan kitab Al Imla' menyatakan bahwa tanah di tempat yang datar yang terkena najis cair dapat suci ketika terkena panas matahari dan tertiup angin, sehingga bekas najisnya hilang. Menurut an-Nawawi qaul ini berstatus muqabil al-ashah. Sementara menurut ar-Rafi'i pendapat ini juga memasukkan hilangnya najis karena seiring lewatnya waktu.
b). Al-Faurani yang menyatakan bahwa Pakaian yang terkena najis juga bisa suci sebab kering meskipun tidak terkena panas matahari. Demikian menurut pendapat yang dha'if.
2. Hanafiyyah, di antaranya: Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan al Hasan as Syaibani, berpendapat sebagaimana as Syafi'i. Namun menurut Ulama Irak, pendapat as Syafi'i, Abu Hanifah dan kedua muridnya tersebut, bila memang hilangnya najis karena terkena terik matahari dan tertiup angin.
Dan demikian pula hukumnya menurut madzhab Hanafi, disebutkan di dalam kitab Majma’ Al Anhar ‘Ala Al Fiqh Al Hanfy: sebagaimana jika pakaian dalam keadaan lembab di atas benda yang terlumuri dengan tanah najis yang kering karena kekeringan melunturkan kelembaban pakaian, maka ia tidak menjadi najis, adapun jika lembab maka ia menjadi najis.
Dan menurut madzhab Syafi’ie, barang lembab yang suci menjadi najis dengan tersentuhnya dengan sesuatu yang najis yang kering, disebutkan di dalam kitab Tuhfat Al Muhtaj, karya Ibnu Hajar Al Haitami ketika pembicaraannya tentang pemakaian pakaian yang terkena najis; “Dan dikecualikan dari hal itu adalah apabila waktu pada saat itu musim panas, yang mana berkeringat, maka menjadi najis badannya dan membutuhkan untuk dibasuh untuk (dipakai) shalat walau dengan sulitnya air.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Sucinya tanah saat telah kering.
Yang mana jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "TANAH KERING YANG SUCI"