KENCING YANG MENGENAI TANAH
Membersihkan Tanah Dari Kencing
Pada dasarnya sesuatu yang suci adalah sesuatu yang tidak terkena najis/sesuatu yang telah terkena najis tapi najisnya telah disucikan/dihilangkan. Adapun hukum asalnya segala sesuatu adalah suci. Artinya selain dari yang telah disebut sebagai barang najis dalam Alquran maupun Alhadits, selama kita tidak melihat/mengetahui benda tersebut terkena najis, maka hukum benda itu adalah suci, bukan sebaliknya.
Syariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).
Air kencing adalah salah satu najis sedang dalam Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberikan aturan mengenai cara membersihkan najis yang satu ini.
Jika ada tanah yang terkena air kencing atau najis sedangkan tanah itu bisa meresap, maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air satu timba sesuai dengan hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Tanah yang terkena kencing
Hadits : 324
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَابْنُ عَبْدَةَ فِي آخَرِينَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ عَبْدَةَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ
أَنَّ أَعْرَابِيًّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَصَلَّى قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ لَمْ يَلْبَثْ أَنْ بَالَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَأَسْرَعَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ صُبُّوا عَلَيْهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ قَالَ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ يَعْنِي ابْنَ عُمَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ صَلَّى أَعْرَابِيٌّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ فِيهِ وَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مَا بَالَ عَلَيْهِ مِنْ التُّرَابِ فَأَلْقُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى مَكَانِهِ مَاءً قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ مُرْسَلٌ ابْنُ مَعْقِلٍ لَمْ يُدْرِكْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Amru bin As Sarj dan Ibnu Abdah pada para perawi yang lain, dan ini adalah lafazh Ibnu Abdah telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyib dari Abu Hurairah bahwasanya pernah ada seorang Arab badui masuk ke masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, lalu orang tersebut mengerjakan shalat, kata Ibnu Abdah, Dua rakaat, kemudian dia (si badui) berkata; Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan janganlah engkau beri rahmat kepada seseorang pun bersama kami! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu telah mempersempit suatu perkara yang luas". Kemudian tidak lama kemudian orang itu kencing di sudut masjid. Maka orang-orang dengan segera membentaknya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dan bersabda: "Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah, tidak diutus untuk mempersulit, tuangkanlah air satu timba ke atas kencing itu!" Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dia berkata; Saya mendengar Abdul Malik bin Umair dia menceritakan hadits dari Abdullah bin Ma'qil bin Muqarrin dia berkata; Pernah ada seorang Arab badui yang mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam... seperti kisah dalam hadits tersebut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah debu tanah yang dikencingi itu, lalu buanglah. Setelah itu tuangkanlah air ke atas tempat (yang dikencingi itu) ". Abu Dawud berkata; Ini adalah mursal Ibnu Aqil, dia tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Secara umum para ulama sepakat media yang paling dominan untuk membersihkan benda yang terkena atau terkontaminasi oleh najis adalah air. Dan umumnya para ulama mengatakan najis itu mempunyai tiga indikator sifat, yaitu warna, rasa, dan aroma. Sehingga proses pensucian lewat mencuci dengan air itu dianggap telah mampu menghilangkan najis manakala telah hilang warna, rasa, dan aroma najis setelah dicuci.
Dasar kesepakatan ini adalah Alquran surahAl-Furqan ayat 48 dan hadits berikut. "Dan telah kami turunkan air sebagai untuk bersuci. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun. (HR. Bukhari Muslim).
Namun dalam beberapa hadits dan atsar, diisyaratkan beragam metode tertentu yang dapat digunakan untuk mensucikan benda yang terkena najis. Seperti pengerikan, penggosokan, dan penjemuran di bawah terik matahari.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci?
Jawaban beliau, "Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnya atau zat najisnya."
Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci.
Komite tetap untuk Fatwa dan Pembahasan Ilmiyyah Kerajaan Arab Saudi menjelaskan: “Najis yang kering seperti najis yang lembab, wajib dihilangkan zat najisnya dan membasuh bekasnya dengan air dan tidak dimaafkan sedikitpun darinya.” (Lihat Fatwa Lajnah Daimah, no. 19898).
Jadi sekedar kering tidak menjadikan najis secara otomatis hilang. Memang ada pendapat dari sebagian ulama (di antaranya kalangan Hanafi dan Ibn Taimiyyah) yang mengatakan bahwa tanah, dinding atau pohon yang terkena najis menjadi suci ketika terkena sinar mentari, angin dan mengering. Menurut Syeikh Ibn Utsaimin hal itu berlaku pada tanah dan sejenisnya ketika najisnya benar-benar hilang. Namun jika najis terdapat pada kain, baju, dan sajadah misalnya, najis tersebut harus dibersihkan dengan air.
Selanjutnya najis yang kering ketika tersentuh kaki dan tangan yang kering, maka ia tidak membuat kaki dan tangan tadi menjadi najis. Syaikh Ibn Jibrin berkata: “Jika najis yang sudah kering menyentuh badan atau pakaian yang juga kering, maka ia tidak membuat badan dan pakaian tadi bernajis. Sebab najis hanya berpindah jika dalam kondisi masih basah.”
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "KENCING YANG MENGENAI TANAH"