Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAKAIAN YANG SAMA SAAT MENGGAULI ISTERI DAN SHALAT



Menyucikan Tempat Dan Pakaian Untuk Shalat


Di antara sahnya shalat adalah harus melakukannya dalam keadaan suci, yang berkaitan dengan suci badan, pakaian, dan tempat kita shalat. Untuk badan, kita diperintahkan berwudhu jika berhadas kecil dan mandi jika kita berhadas besar (junub, haid, dan nifas). Terkait tempat dan pakaian, kita diperintah menyucikan tempat dan pakaian untuk shalat dari segala najis.

Perkara shalat tentu harus diketahui secara komprehensif mulai dari bagaimana syaratnya, rukunnya, sunahnya serta hal-hal yang membatalkannya. Sebab, salat merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam.

Shalat dengan menggunakan pakaian yang dipakai ketika jima’ hukumnya boleh dan sah selama pakaian tersebut suci dari najis. Jika pakaian tersebut tidak terkena sesuatu yang najis, meskipun telah digunakan saat jima’, maka boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya dinilai sah.

Hal ini sebagimana disebutkan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir berikut;

قال الشافعي ، رضي الله عنه : ويجوز أن يصلى بثوب الحائض ، والثوب الذي جامع فيه الرجل أهله

“Imam Syafii berkata-semoga Allah meridhainya-; boleh seseorang shalat dengan pakaian haidh (yang dipakai ketika haidh), dan pakaian yang digunakan saat seseorang menjima’ istrinya.”

Kebolehan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Shalat dengan kain yang dikenakan saat menggauli isteri


Hadits : 311


حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ
أَنَّهُ سَأَلَ أُخْتَهُ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّ فِي الثَّوْبِ الَّذِي يُجَامِعُهَا فِيهِ فَقَالَتْ نَعَمْ إِذَا لَمْ يَرَ فِيهِ أَذًى

Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad Al Mishri telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Suwaid bin Qais dari Mu'awiyah bin Hudaij dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan bahwasanya dia pernah bertanya kepada saudara perempuannya, yaitu Ummu Habibah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang dipakai sewaktu beliau berhubungan dengannya? Maka Ummu Habibah menjawab; Ya, kalau beliau tidak melihat ada kotoran (najisnya).

Mengenai hukum menjauhi dan menyucikan tempat dan pakaian dari najis ini, jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa suci tempat dan pakaian merupakan syarat sahnya shalat. 

Dalam Mazhab Maliki ada dua pendapat, yang pertama bahwa menghilangkan najis itu adalah sunah dan pendapat yang kedua adalah fardhu jika ingat dan kewajibannya terhapus jika lupa. 

Imam Syaukani berpendapat, suci pakaian hukumnya wajib, tapi bukan syarat sah shalat. Maka, jika seseorang shalat dan ada najis di pa kaiannya berarti ia telah meninggalkan yang wajib, tapi shalatnya tidak batal. Hal itu berbeda dengan jika dianggap sebagai syarat sah shalat, di mana jika dia shalat dan ada najis di pakaiannya maka shalatnya batal dan dia harus mengulang lagi. 

Berdasarkan pendapat jumhur ulama tersebut, siapa yang shalat dengan pakaian yang ter kena najis dan ia mengetahuinya maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi lagi. Sedangkan, jika dia shalat dengan pakaian yang bernajis tapi dia lupa atau tidak mengetahui keberadaan najisnya dan baru mengetahui setelah selesai shalatnya maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi lagi. 

Jika dia mengetahuinya ketika dalam shalat maka jika memungkinkan untuk me lepaskan pakaian yang terkena najis tersebut tanpa mem buka auratnya maka ia melepaskannya dan melanjutkan shalatnya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi di atas yang menjelaskan beliau mencopot sandal yang terkena najis dan terus melanjutkan shalat dan tidak mengulanginya. 

Tapi, jika tidak memungkinkan untuk melepas kannya karena akan membuka auratnya hendaklah ia memutus shalatnya untuk mengganti pakaiannya. Karena, menurut jumhur ulama, suci dari najis merupakan syarat sah shalat.  

Lantas Bagaimana hukum celana dalam yang terkena lendir setelah hubungan? Najis kah? Atau boleh dipakai?

Pendapat yang kuat tentang mani, statusnya sebagaimana air liur atau dahak. Tidak najis, namun tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah). Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

Pertama, hadis dari Aisyah

كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ

Aku mengerik mani kering yng nempel di baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kmdian beliau berangkat shalat dg memakai baju itu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat ad-Daruquthni, Aisyah mengatakan,

كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah.”

Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel. Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.

Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini:

إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا

“Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyakpun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.” (Majmu’ Fatawa, 5:44)

Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah beruhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat.


Maka melalui keterangan hadis di atas dapat diketahui bahwa shalat dengan menggunakan pakain yang dipakai ketika jima’ hukum tidak masalah. Bahkan Nabi Saw sendiri pernah shalat dengan pakaian yang beliau pakai ketika melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "PAKAIAN YANG SAMA SAAT MENGGAULI ISTERI DAN SHALAT"

close