Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ADZAN PENANDA WAKTU SHALAT



Adzan Pertama yang Dikumandangkan


Azan pertama kali dikumandangkan oleh sahabat Rasulullah bernama Bilal bin Rabbah yang memiliki suara merdu. Saking indahnya suara yang dimiliki Bilal bin Rabbah, setiap orang yang mendengar azan dari yang dilafalkan Bilal sangat terenyuh dan bergetar hebat.

Namun sebelum umat Muslim kala itu sepakat untuk menjadikan azan sebagai penanda waktu shalat, sejumlah diskusi mengenai penanda waktu shalat yang seperti apa yang akan digunakan terjadi.

Imam Muslim dalam kitab Shahih menjelaskan bahwa sebelum azan perdana berkumandang, kaum Muslimin yang baru tiba di Madinah menunggu waktu shalat. Kendati demikian tak ada satu pun dari mereka yang dapat mengetahui pasti kapan waktu shalat tiba.

Berawal dari kegelisahan ini, kaum Muslimin ini pun lantas menggelar musyawarah untuk menentukan simbol apa yang akan digunakan sebagai penanda waktu shalat. Sejumlah masukan pun bermunculan, mulai dari menggunakan lonceng layaknya umat Nasrani hingga menggunakan tanduk layaknya umat Yahudi dalam upacara keagamaan yang mereka jalani.

Sebagaimana telah dikisahkan dalam riwayat hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Memulai adzan


Nomor : 420


حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الْخُتَّلِيُّ وَزِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ وَحَدِيثُ عَبَّادٍ أَتَمُّ قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ زِيَادٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ
اهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلَاةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلَاةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ يَعْنِي الشَّبُّورَ وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورُ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ لِهَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُرِيَ الْأَذَانَ فِي مَنَامِهِ قَالَ فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَبَيْنَ نَائِمٍ وَيَقْظَانَ إِذْ أَتَانِي آتٍ فَأَرَانِي الْأَذَانَ قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدْ رَآهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَكَتَمَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا قَالَ ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُخْبِرَنِي فَقَالَ سَبَقَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَاسْتَحْيَيْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بِلَالُ قُمْ فَانْظُرْ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَافْعَلْهُ قَالَ فَأَذَّنَ بِلَالٌ
قَالَ أَبُو بِشْرٍ فَأَخْبَرَنِي أَبُو عُمَيْرٍ أَنَّ الْأَنْصَارَ تَزْعُمُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ لَوْلَا أَنَّهُ كَانَ يَوْمَئِذٍ مَرِيضًا لَجَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنًا

Telah menceritakan kepada kami Abbad bin Musa Al-Khuttaliy dan Ziyad bin Ayyub namun hadits riwayat Abbad lebih sempurna. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr berkata Ziyad; Telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari Abu Umair bin Anas dari sebagian pamannya dari kaum Anshar, dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat memperhatikan shalat, bagaimana cara mengumpulkan orang banyak untuk mengerjakan shalat. Maka dikatakan kepada beliau; Pancangkanlah bendera ketika waktu shalat telah tiba. Apabila mereka melihatnya, maka sebagian memberitahukan yang lainnya. Namun usulan itu tidak disukai beliau. Lalu disebutkan juga kepada beliau, terompet, kata Ziyad; Terompet Yahudi, pendapat ini juga tidak disenangi beliau, dan beliau bersabda: "Itu termasuk perbuatan orang orang yahudi". Disebutkan pula kepada beliau, supaya memakai lonceng, beliau bersabda: "Itu perbuatan orang orang Nasrani". Lalu Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih pulang, dia seorang yang sangat peduli terhadap kepedulian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia bermimpi adzan, katanya; Maka hari esoknya Abdullah pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menyampaikan hal mimpinya itu. Maka dia berkata kepada beliau; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya di antara tidur dan terjaga, tiba tiba datang kepadaku seseorang lalu memberitahukan adzan. Katanya; Umar bin Al-Khaththab juga bermimpi demikian sebelum itu, namun beliau menyembunyikannya selama dua puluh hari. Kata perawi; Kemudian Umar memberitahukannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk menyampaikan kepadaku?" Dia menjawab; Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, sebab itu saya merasa malu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bilal, berdirilah, lalu apa yang diperintahkan oleh Abdullah bin Zaid kepadamu itu, maka laksanakanlah!" Maka Bilal pun mengumandangkan adzan. Abu Bisyr berkata; Abu Umair mengabarkan kepadaku bahwasanya orang orang Anshar beranggapan, seandainya Abdullah bin Zaid pada hari itu tidak sedang sakit, tentulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikannya sebagai muadzin.


Dengan begitu, Rasulullah pun kemudian memerintahkan Bilal bin Rabbah untuk berdiri dari duduknya dan memanggil kaum Muslimin untuk mendirikan shalat. Peristiwa ini pun dikenal dengan nama azan, yang berarti al-i’lan (pengumuman/notifikasi).

Allah SWT berfirman dalam Alquran surah At-Taubah penggalan ayat 3 berbunyi: “Wa adzanu minallahi wa rasulihi ilannasi yaumalhajjil akbari annallaha bari-un minal-musyrikin wa rasuluhu."  

Yang artinya: “Dan pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia di hari haji akbar, bahwa Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari kaum musyrikin.” 

Kendati demikian, secara istilah azan merupakan pemeberitahuan mengenai tibanya waktu shalat. Pengumuman waktu shalat ini merupakan penanda shalat yang dicirikan dengan kalimat-kalimat tertentu dan dengan adab tertentu.

Sedangkan hukum azan menurut kesepakatan ulama adalah fardhu kifayah, yakni menjadi dosa apabila tak ada satu orang pun di suatu komunitas Muslim yang mengumandangkan azan kala waktu shalat tiba. Hal ini dikuatkan dalam hadis yang diriwayatkan Malik bin al-Huwairisi:

“Fa idza hadharati-shalatu falyu’adzin lakum ahadukum wal-yuamakaum akbarakum.”. Yang artinya: “Jika waktu shalat telah tiba, salah satu dari kalian (umat Muslim) hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (shalat),”.


Demikiankah pembahsan singkat mengenai memulai adzan atau awal mulanya suara adzan dikumandangkan yang   suara adzan diperdengarkan saat memasuki waktu-waktu sholat, seperti pertanda masuknya waktu Maghrib, Isya, Zhuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan Subuh. Bilal menambahkan adzan pertama sebelum Subuh sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang akan menunaikan ibadah puasa.

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum adzan adalah fardhu kifayah. Artinya jika salah satu di antara kaum muslimin telah mengumandangkan adzan ketika masuk waktu sholat, maka gugurlah kewajiban atas seluruh umat muslim yang lain. sebaliknya apabila telah masuk waktu sholat dan tidak ada orang yang mengumandangkan adzan, maka semua penduduk yang ada di tempat tersebut akan berdosa.
Wallahu Alam.


Posting Komentar untuk "ADZAN PENANDA WAKTU SHALAT"

close