PERINTAH SHALAT UNTUK ANAK KECIL
Mendidik seorang anak yang sudah mulai tumbuh merupakan sebuah keharusan dan kewajiban bagi orang tua, lebih-lebih pendidikan sholat. Karena pentingnya pendidikan sholat ini, sesampai pada sebuah hadist Rasulullah saw memerintahkan kepada orang tua untuk menyuruh anak-anak mereka melaksanakan sholat pada umur 7 tahun dan memukulnya pada umur 10 tahun apabila meninggalkan sholat, sebagaimana hadist berikut:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Kapan anak kecil diperintahkan shalat
Hadits : 417
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ali bin Abi Thalib-Thabba' telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya".
Hadits : 418
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمُزَنِيُّ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهِمَ وَكِيعٌ فِي اسْمِهِ وَرَوَى عَنْهُ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ سَوَّارٌ الصَّيْرَفِيُّ
Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Sawwar Abu Hamzah berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepadaku Dawud bin Sawwar Al-Muzani dengan isnadnya dan maknanya dan dia menambahkan; (sabda beliau): "Dan apabila salah seorang di antara kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." Abu Dawud berkata; Waki' wahm dalam hal nama Sawwar bin Dawud. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Hamzah Sawwar Ash-Shairafi.
Hadits : 419
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنِي مُعَاذُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خُبَيْبٍ الْجُهَنِيُّ قَالَ
دَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقَالَ لِامْرَأَتِهِ مَتَى يُصَلِّي الصَّبِيُّ فَقَالَتْ كَانَ رَجُلٌ مِنَّا يَذْكُرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِذَا عَرَفَ يَمِينَهُ مِنْ شِمَالِهِ فَمُرُوهُ بِالصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Mahri telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa'd telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Abdullah bin Khubaib Al-Juhani dia (Hisyam bin Sa'd) berkata; Kami pernah masuk ke rumah Mu'adz bin Abdullah), kemudian dia bertanya kepada istrinya; Kapankah seorang anak diperintahkan untuk shalat? Istrinya menjawab; Salah seorang dari kami menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: "Apabila dia sudah mengetahui mana yang kanan dan mana yang kiri, maka perintahkanlah dia untuk shalat."
Manusia tumbuh melalui fase-fase kehidupan, dimulai dari anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara yang baik dan buruk), terdapat perkataan ulama tentang usia ini: “mereka adalah anak yang belum bisa membedakan antara kurma dan bara api begitu juga antara kebaikan dan keburukan”. Maka anak seperti ini belum dibebankan kepada mereka kewajiban apapun dari pada syariat, Akan tetapi apabila mereka sudah bisa melakukan suatu perbuatan, maka orang tua harus membimbingnya. Apabila orang tua mereka tahu bahwa mereka bisa menghafal al Qur’an, maka hendaklah ia membantu mereka menghafal, jika ia tahu bahwa mereka suka sholat maka janganlah ia melarangnya, akan tetapi orang tua harus memotivasinya untuk sholat dan sholat, dengan catatan bahwa mereka tidak dipertintahkan dan atau dibebankan kepada mereka, karena mereka belum pantas untuk diperintah dan mereka dan dibebankan.
Setelah itu, ia akan berpindah menuju usia tamyiz, patokannya adalah sebagaimana perkataan sebagian ulama: “Tidak ada batas tertentu, tapi dengan sikap anak itu”. Apabila seorang anak telah mampu membedakan antara hal yang merugikan dan bermanfaat, maka diaktakan ia telah masuk usia tamyiz. Dan sebagian ulama berpendapat: “Tamyiz dimulai dari umur tujuh tahun”. Dan pendapat ini lebih tepat sebagaimana hadist Rasulullah saw di atas.
Perintah Rasulullah saw diatas merupakan perintah yang sangat lembut, membimbing dan menyemangati, tanpa ada hukuman sama sekali tanpa ada hukuman. Dan dari hadist ini kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk memotivasi tanpa mengancam, tanpa memukul, tanpa mencela, tanpa menghina, dan tanpa hukuman apapun, sampai ia berumur 10 tahun.
Perlu diperhatikan bahwa, bahwa wajib bagi orang tua selama 3 tahun, memerintahkan anak-anak mereka untuk sholat, walaupun sebenarnya sholat belum wajib atas mereka. Artinya bahwa orang tua wajib memerintahkan sholat kepada mereka, tapi hukum shoalt belum wajib atas mereka. Artinya lagi bahwa apabila orang tua tidak memerintahkan anak-anaknya untuk sholat pada umur ini, maka orang tua berdosa, dan apabila anak-anak tersebut tidak sholat, maka mereka tidak berdosa. Dan usahakan untuk selalu memerintahkan anak untuk sholat setiap kali waktu sholat datang.
Apabila mereka sudah mencapai umur 10 tahun, dan mereka meninggalkan sholat, tetap mereka tidak berdosa. Akan tetapi apabila mereka meninggalkan sholat pada umur 10 tahun, maka wajib untuk dipukul. Hal tersebut untuk membiasakan mereka, agar kelak ketika sudah dewasa, mereka sudah terbiasa untuk sholat.
Dari umur 10 tahun sampai anak balilgh, mulailah dididik dengan hukuman, dan diantara bentuk hukuman itu adalah pukulan. Dengan tujuan agar anak tersebut mau melaksanakan sholat. Seperti inilah cara mendidik untuk sholat, yang diajarkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW.
Tugas belajar mengajar adalah tugas suci dan tugas kewajiban bagi orang tua. Orang tua yang belum tahu ilmu sholat hendaknya mencari atau belajar dari orang berilmu dan mengajarkan ilmunya kepada anak-anak kita.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "PERINTAH SHALAT UNTUK ANAK KECIL"