Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT DALAM KANDANG UNTA


Tempat Yang Lazim Untuk Sholat


Sebagai umat muslim, sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Melakukan sholat dalam kondisi umum biasanya dilakukan di tempat-tempat yang lazim, seperti masjid, mushala, kantor, ataupun rumah.

Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.

Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari  Ibnu Umar,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka'bah.

Namun bagaimana jika sholat itu didirikan di tempat yang tidak lazim seperti di kandang unta? 

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW melarang mendirikan sholat tempat dikandang unta sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam hadits berikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Larangan shalat dalam kandang unta


Hadit : 416


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَقَالَ لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ وَسُئِلَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al-A'masy dari Abdullah bin Abdillah Ar-Razi dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Al-Bara` bin Azib dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang shalat di tempat peristirahatan unta, maka beliau menjawab: "Janganlah kalian shalat di tempat peristirahatan unta, karena ia dari setan." Kemudian beliau ditanya tentang shalat di tempat peristirahatan kambing, maka beliau menjawab: "Silahkan shalat padanya, karena ia adalah berkah."


Hadits-hadits larangan shalat di tempat perhentian unta dinukil secara mutawaatir, dapat diyakini kebenarannya.

Adapun SEBAB TERLARANGNYA shalat di kandang onta, maka bukan dikarenakan karena kotoran onta itu najis. Akan tetapi sebabnya telah ditegaskan dalam hadits.

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ

“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan.” (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Dalam riwayat salah satu riwayat Ahmad, “Janganlah kalian shalat di tempat penambatan unta, karena dia diciptakan dari jin. Tidakkah kalian lihat matanya dan keadaannya ketika sedang mengamuk?”

Jumhur ulama menyebut makruh sebagaimana dari sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

"Kalian boleh sholat di kandang kambing, tetapi jangan sholat di kandang unta," (HR Tirmidzi).

Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiah menyatakan bahwa sebab larangan shalat di kandang onta adalah karena sifat unta yang suka mengamuk. Kadangkala unta mengamuk sementara orang itu sedang mengerjakan shalat sehingga dia terpaksa memutuskan shalatnya, atau dapat membahayakan dirinya, atau dapat mengganggu konsentrasinya dan memalingkannya dari kekhusyu’an dalam shalat. Karenanya berdasarkan hal ini, perlu dibedakan hukum shalat antara onta itu sedang berada di kandangnya atau tidak. Jika onta itu sedang di kandangnya maka tidak boleh shalat di situ, sementara jika dia sedang di luar kandang dan tidak dikhawatirkan dia akan kembali di tengah dia sedang shalat, maka insya Allah boleh shalat di kandang onta.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Amr disebutkan melakukan sholat di kandang kambing boleh hukumnya asal tidak di kandang unta dan sapi. Hadits riwayat Thabrani dan Ahmad ini berkadar shahih. 

Namun demikian, terdapat hadits lainnya tentang keutamaan unta dibandingkan kambing. Ibnu Majah meriwayatkan hadis dalam redaksinya: "Tawadha-u min albani al-ibili wa la tawadha-u min al-bani al-ghanami,". Yang artinya: "Berwudhulah karena susu unta dan janganlah berwudhu karena susu kambing,". 

Rasulullah melarang shalat dikandang unta Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Larangan shalat di kandang unta bukan karena alasan air kencing unta najis akan tetapi karena unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat.

ولا تصلوا فى اعطا ن الابل (رواه احمد والترميذ          

“Janganlah mengerjakan shalat di tempat peristirahatan unta.”(HR. Ahmad dan at-Thirmidzi) Larangan dalam hadits ini tidak menunjukkan haram, tetapi hanya makruh saja, karena tempatnya kurang bersih dan dapat menyebabkan shalatnya kurang khusyu’ sebab terganggu oleh unta.


Demikianlah pembahasan singkat mengenai larangan shalat di kandang unta dengan kesimpulan bahwa kandang unta yaitu dikumpulkannya onta, termasuk juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.
Semoga bermanfaat, wassalam.


Posting Komentar untuk "SHALAT DALAM KANDANG UNTA"

close