Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TEMPAT DILARANG DIGUNAKAN SHALAT




Orang Yang Lalai Terhadap Sholatnya


Sebagai umat muslim kita harus senantiasa berserah diri dan patuh kepada Allah SWT terutama dalam hal mengerjakan sholat. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Agar diterima Allah SWT, umat Muslim juga harus benar-benar memahami soal aturan dan syarat menunaikan sholat.

Hal ini tertuang dalam surat Al Ma’un ayat 4-5 yang berbunyi:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ

Artinya: Maka celakalah orang yang sholat,

الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ

Artinya: (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.

Menunaikan sholat tidak boleh sembarangan, termasuk persoalan tempat. Dimana sholat merupakan ibadah fisik yang membutuhkan tempat tertentu untuk melaksanakannya. Ada juga aturan yang menjelaskan soal larangan mengerjakan sholat di beberapa tempat, di mana saja?

Tempat-tempat yang dilarang untuk sholat dijelaskan dalam hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan shalat


Hadits : 413

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al-A'masy dari Mujahid dari Ubaid bin Umair dari Abu Dzar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah dijadikan bumi ini sebagai tempat suci dan Masjid untukku."


Hadits : 414

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَيَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ عَنْ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ الْمُرَادِيِّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِبَابِلَ وَهُوَ يَسِيرُ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ بِصَلَاةِ الْعَصْرِ فَلَمَّا بَرَزَ مِنْهَا أَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ إِنَّ حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَقْبَرَةِ وَنَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي أَرْضِ بَابِلَ فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ وَابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ عَلِيٍّ بِمَعْنَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ قَالَ فَلَمَّا خَرَجَ مَكَانَ فَلَمَّا بَرَزَ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Azhar dari Ammar bin Sa'd Al-Muradi dari Abu Shalih Al-Ghifari bahwasanya Ali radliallahu 'anhu melewati negeri Babilonia dalam sebuah perjalanannya, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan shalat Ashar, maka ketika dia telah keluar dari negeri tersebut, dia memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan lalu dilaksanakanlah shalat, ketika dia selesai melaksanakan shalat, dia berkata; Sesungguhnya kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam melarangku untuk melaksanakan shalat di kuburan dan melarangku juga untuk melaksanakan shalat di negeri babilonia, karena negeri ini terlaknat. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Azhar dan Ibnu Lahi'ah dari Al-Hajjaj bin Syaddad dari Abu Shalih Al-Ghifari dari Ali yang maknanya sama dengan hadits Sulaiman bin Dawud dengan menyebutkan kata kharaja sebagai ganti kata baraza.


Hadits : 415

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ فِيمَا يَحْسَبُ عَمْرٌو إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad -dari jalun lainnya- Dan telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dari Amru bin Yahya dari Ayahnya dari Abu Sa'id dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Dan Musa berkata di dalam hadits riwayatnya, yang ia taksir hadis Amru bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua tempat di bumi ini adalah Masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan".


Lebih rinci lagi, menurut hadis dari Ibnu Umar ra, tempat-tempat yang dilarang untuk mengerjakan salat itu ada tujuh.

Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Nabi Muhammad saw melarang salat pada tujuh tempat, yakni tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas kakbah. (HR. Tirmidzi).

1. Larangan salat di tempat pembuangan sampah, penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta


Di tempat-tempat tersebut, kita dilarang untuk mengerjakan salat karena banyaknya najis dan kotoran seperti darah, dan lain sebagainya.

Sudah kita pahami bersama bahwa salah satu syarat sahnya salat adalah tempatnya harus suci sehingga tempat-tempat tersebut jelas tidak layak untuk dijadikan tempat salat.

Lebih dari itu, selain kandang unta yang disebutkan dalam hadis di atas berlaku pula untuk kandang hewan ternak lainnya seperti kandang sapi, kambing, dan ayam.

2. Larangan salat di kuburan


Dilarangnya salat di kuburan tidak lain karena bisa membuat orang menyembah kuburan. Hal ini berbahaya karena seseorang yang menyembah kuburan bisa dikatakan musyrik, di mana dosa tersebut adalah dosa paling berat yang harus kita hindari.

3. Larangan salat di jalan


Di jalan, kita tidak boleh mengerjakan salat karena bisa mengganggu orang lain yang hendak melewati jalan tersebut.

Justru sebaiknya, sebagai seorang muslim kita bisa menjaga manfaat jalan untuk semua orang misalnya dengan tidak salat di jalan, bahkan hanya sekadar menyingkirkan duri dari jalan tersebut.

4. Larangan salat di atas kakbah


Kita diwajibkan salat menghadap kakbah sehingga jika mengerjakan salat di atas kakbah maka sejatinya kita tidak menghadapnya. Hal ini membuat salat yang kita kerjakan menjadi tidak sah.

Begitulah tempat-tempat yang mestinya tidak kita gunakan untuk salat. Adapun tempat yang paling utama untuk salat jelas di masjid (rumah Allah).


Demikianlah pembahasan singkat memgenai  tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan shalat. Meski pada dasarnya setiap permukan tanah boleh mendirikan sholat, dengan syarat tempat tersebut suci dari najis. 
Semoga bermanfaat, wassalam.


Posting Komentar untuk "TEMPAT DILARANG DIGUNAKAN SHALAT"

close