Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ORANG KAFIR MEMASUKI MASJID


Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan.
Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah.

Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Orang musyrik masuk masjid


Hadits : 411


حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
دَخَلَ رَجُلٌ عَلَى جَمَلٍ فَأَنَاخَهُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّكُمْ مُحَمَّدٌ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ فَقُلْنَا لَهُ هَذَا الْأَبْيَضُ الْمُتَّكِئُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا ابْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَبْتُكَ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي سَائِلُكَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا سَلَمَةُ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ نُوَيْفِعٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَعَثَ بَنُو سَعْدِ بْنِ بَكْرٍ ضِمَامَ بْنَ ثَعْلَبَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدِمَ عَلَيْهِ فَأَنَاخَ بَعِيرَهُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ فَقَالَ أَيُّكُمْ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ يَا ابْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Sa'id Al-Maqburi dari Syarik bin Abdullah bin Abi Namr bahwasanya dia telah mendengar Anas bin Malik berkata; Ada seorang laki-laki (musyrik) menunggang onta masuk ke Masjid, kemudian dia menderumkan untanya dan mengikatnya, lalu berkata; Siapakah di antara kalian yang bernama Muhammad? Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersandar di antara para sahabat. Maka kami katakana; Ini, orang putih yang sedang bersandar. Lalu laki-laki tersebut berkata kepada beliau; Wahai Ibnu Abdil Muththalib! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyahut kepadanya: "Ya, saya mendengarmu." Laki-laki itu lantas berkata kepada beliau; Sesungguhnya saya bertanya kepadamu, lalu dia pun menyebutkan hadits itu. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru telah menceritakan kepada kami Salamah telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ishaq telah menceritakan kepadaku Salamah bin Kuhail dan Muhammad bin Al-Walid bin Nuwaifi' dari Kuraib dari Ibnu Abbas dia berkata; Bani Sa'd bin Bakr mengutus Dlimam bin Tsa'labah untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menemui beliau dan menderumkan untanya di depan pintu Masjid dan mengikatnya, kemudian dia masuk. Lalu perawi menyebutkan lafazh semisal dengan di atas. Perawi berkata; Laki-laki itu bertanya; Siapakah di antara kalian yang bernama Ibnu Abdil Muththalib? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyahut: "Sayalah Ibnu Abdil Muththalib." Laki-laki itu berkata; Wahai Ibnu Abdil Muththalib. Kemudian dia menyebutkan hadits itu.


Hadits : 412


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ مُزَيْنَةَ وَنَحْنُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
الْيَهُودُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ فِي أَصْحَابِهِ فَقَالُوا يَا أَبَا الْقَاسِمِ فِي رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا مِنْهُمْ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri telah menceritakan kepada kami seorang laki-laki dari Muzainah dan tatkala itu kami sedang bersama Sa'id bin Al-Musayyib dari Abu Hurairah, dia berkata; Orang-orang yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang duduk-duduk di tengah-tengah para sahabatnya di masjid, mereka berkata; Wahai Abul Qasim, apakah hukum seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina dari kalangan mereka?


Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan tersebut.

Syarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Musyrik Masuk Masjid


Mayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. 

Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas.

Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. 

Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. 


Kisah Jubair bin Muth’im


Dalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ

“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)

Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.

Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).


Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. 
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "ORANG KAFIR MEMASUKI MASJID"

close