ADZAN SEBELUM WAKTUNYA
Tidak Tepat Waku Dalam Makukan Azdan
Semua umat muslim pasti mengenal adzan sebagai penanda waktu shalat wajib atau sebuah panggilan untuk melakukan shalat. Adzan menjadi waktu patokan atau sebuah pertanda sudah masuknya waktunya sahalat. Setiap umat muslim tentu melakukan ibadah shalat 5 waktu berdasarkan adzan, ketika adzan sudah terdengar atau sudah dikumandangkan, maka akan bersegera berwudhu dan melakukan shalat wajib. Hal tersebut merupakan rutinitas yang dilakukan sepanjang hari dan selalu dinanti oleh umat islam dimana shalat dapat memberikan ketenangan hati.
Tetapi bagaiamanakah jadinya jika adzan dilakukan tidak tepat pada waktunya? Misalnya dilakukan sebelum waktunya? Apakah shalat yang dilakukan sah? apakah tidak merusak keutamaan menjadi muadzin? Jika adzan digunakan sebagai patokan misalnya untuk menentukan waktu berbuka dan waktu sahur tentu akan berpengaruh bukan?
Shalat wajib ialah ibadah dasar yang dilakukan oleh seorang muslim, wajib dilakukan setiap hari yang akan menjadikan jalan pahala serta jalan surga baginya serta mendapatkan dosa besar jika tidak melakukan atau sengaja melakukan dengan terlambat atau penuh kemalasan. Sebab itu sudah selayaknya shalat yang wajib dilakukan tepat waktu tentunya harus disertai dengan adzan yang dilakuka tepat waktu sebab shalat berpedoman pada adzan. adzan yang dilakukan sebelum waktunya termasuk kesalahan dalam mengumandangkan adzan. Sebagaimana sabda Rasullah SAW dalam kitab hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Adzan sebelum masuknya waktu
Hadits : 448
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَدَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ بِلَالًا أَذَّنَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْجِعَ فَيُنَادِيَ أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ زَادَ مُوسَى فَرَجَعَ فَنَادَى أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا الْحَدِيثُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَيُّوبَ إِلَّا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ مُؤَذِّنٍ لِعُمَرَ يُقَالُ لَهُ مَسْرُوحٌ أَذَّنَ قَبْلَ الصُّبْحِ فَأَمَرَهُ عُمَرُ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَدْ رَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ أَوْ غَيْرِهِ أَنَّ مُؤَذِّنًا لِعُمَرَ يُقَالُ لَهُ مَسْرُوحٌ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ لِعُمَرَ مُؤَذِّنٌ يُقَالُ لَهُ مَسْعُودٌ وَذَكَرَ نَحْوَهُ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ ذَاكَ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il dan Dawud bin Syabib secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Bilal adzan sebelum terbit fajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama, alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur, ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur)." Musa menambahkan; Maka dia kembali dan mengumandangkan; Alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar benar telah tidur. Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya dari Ayyub kecuali Hammad bin Salamah. telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Manshur telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Harb dari Abdul Aziz bin Abi Rawwad telah mengabarkan kepada kami Nafi' tentang seorang muadzdzin Umar yang dikenal dengan panggilan Masruh yang adzan sebelum Shubuh, maka Umar memerintahkannya…, kemudian perawi menyebutkan seperti hadits di atas. Abu Dawud berkata; Dan Hammad bin Zaid telah meriwayatkan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' atau yang lainnya, bahwasanya seorang muadzdzin pada zaman Umar yang disebut namanya Masruh atau yang lainnya. Abu Dawud berkata; Addarawardi telah meriwayatkannya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Umar mempunyai seorang muadzdzin yang disebut namanya Mas'ud, kemudian dia menyebutkan seperti di atas, dan hadits ini lebih shahih dari yang lainnya.
Hadits : 449
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ عَنْ شَدَّادٍ مَوْلَى عِيَاضِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ بِلَالٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ لَا تُؤَذِّنْ حَتَّى يَسْتَبِينَ لَكَ الْفَجْرُ هَكَذَا وَمَدَّ يَدَيْهِ عَرْضًا
قَالَ أَبُو دَاوُد شَدَّادٌ مَوْلَى عِيَاضٍ لَمْ يُدْرِكْ بِلَالًا
Telah menceritakan kepada kami Zuhari bin Harb telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Burqan dari Syaddad, mantan sahaya 'Iyadl bin Amir dari Bilal bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Janganlah kamu mengumandangkan adzan sehingga nampak jelas bagimu fajar seperti ini", seraya beliau membentangkan tangannya ke samping. Abu Daud berkata; Syaddad, mantan sahaya 'Iyadh tidak bertemu dengan Bilal.
Dari hadist tersebut jelas bahwa shalat wajib dilakukan tepat waktu dan seorang muadzin wajib mengumandangkan adzan tepat pada waktunya sebab seorang muadzin juga bertanggung jawab pada adzannya yang didengarkan oleh seluruh umat muslim. jika terjadi suatu peristiwa dimana umat muslim tidak menjalankan shalat wajib tepat waktu maka muadzin juga turut menanggung dosanya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni bahwa adzan sebelum waktunya hukumnya tidak sah. Sebab jelas bahwa adzan tersebut dilakukan tidak sesuai sumber syariat islam, tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah, yakni mengumandangkan adzan tepat waktu. hukum adzan yang dilakukan sebelumnya adalah tidak diperkenankan dalam islam apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sengaja sebab termasuk bentuk menipu pada semua umat islam. Hal ini dikuatkan oleh berbagai syariat islam berikut :
Adzan Wajib Dilakukan Tepat Waktu
Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa adzan harus dilakukan tepat waktu, sebab itu para muadzin yang berperan serta masyarakat di sekitar wajib memahami tentang waktu yang paling tepat tentang kapan harus dilakukan adzan sehingga tidak menyebabkan kesalahan dalam waktu dilakukannya ibadah seluruh umat muslim. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika waktu shalat tiba maka hendaklah seseorang di antara kalian beradzan dan hendaklah yang paling bagus bacaannya menjadi imam.” (HR. Bukhari). kedudukan shalat dalam islam memang sangatlah mulia.
Waktu Shalat Telah Ditentukan
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan waktu yang tepat atau telah memerintahkan hambaNya untuk menjalankan shalat 5 waktu di waktu yang tepat tak boleh mendahului ataupun memperlama dan seorang tidak boleh melakukan shalat sebelum datang waktunya. Begitu pula seorang muadzin tidak boleh melakukan adzan sebelum waktunya. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).
Menimbulkan Kehilangan Waktu Iqamah
Adzan yang dilakukan sebelum waktunya yang telah jelas bahwa hukumnya ialah dilarang atau tidak boleh dilakukan, tentu memiliki berbagai dimana segala sesuatu yang dilarang oleh Allah selalu memiliki dampak buruk di baliknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara setiap adzan dan iqamah ada shalat.” (HR. Bukhari (588) Muslim (1384) dari Abdullah Mughoffal). Waktu yang dimaksud dalam hadist Rasulullah tersebut ialah waktu dimana terdapat waktu terbaik untuk melakukan shalat sunnah seperti shalat rawatib.
Yakni shalat yang mengiringi shalat fardhu yang juga menjadikan jalan amalan untuk yang melakukan, adzan yang dilakukan sebelum waktunya akan membuat waktu shalat tersebut menjadi tidak sah dan beresiko dilakukan di waktu yang seharusnya tidak boleh shalat misalnya di waktu sekitar dhuhur ketika matahari tepat berada di atas kepala.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "ADZAN SEBELUM WAKTUNYA"