MENUJU MASJID SEMENTARA SHALAT TELAH MULAI
Fungsi Sosial Dari Shalat
Shalat yang merupakan ibadah wajib seharusnya dilakukan secara berjamaah. Hal ini diperintahkan oleh Nabi SAW dengan penekanan khusus. Para alim-ulama Islam semenjak awal sejarahnya telah mencoba menyelami alasan di balik itu. Ini bukan karena sekadar mencari pembenar untuk meyakin-yakinkan diri sendiri. Melainkan karena gairah untuk lebih memahami rahasia di balik perintah Rasul yang maksum itu. Kita di zaman modern ini ternyata masih saja bisa menemukan makna itu lewat aneka bentuk pengkajian — termasuk melalui media seperti ini.
Selama hidupnya Nabi SAW selalu menyerukan ditegakkannya shalat. Padahal, perintah shalat dalam ayat-ayat Al Quran juga seolah diucapkan dalam satu tarikan nafas dengan perintah bersedekah. Tidak kurang ada 25 tempat dalam Al Quran yang menyerukan shalat setarikan nafas dengan bersedekah, berzakat atau memberi kepada sesama. Dengan demikian secara implisit Al Quran menggariskan adanya “fungsi sosial” dari shalat seperti itu.
Karena melihat fakta demikian, dapat dimaklumi bahwa shalat yang benar haruslah dilakukan secara berjamaah. Sebab, untuk menunaikan perintah lanjutan yang sangat erat kaitannya dengan perintah shalat —yakni bersedekah atau memberi kepada sesama itu— maka shalat harus dilakukan secara berjamaah. Sudah tentu dengan cara ”berjamaah yang berkualitas”.
Memang nyaris tidak ada perkecualian bagi setiap lelaki untuk berjamaah di masjid. Dalam kondisi apapun, setiap laki-laki hendaknya shalat berjamaah dengan dasar hukum sunnah muakadah (yang dikuatkan hingga mendekati wajib). Bahkan jika dia buta pun, tetap diharuskan untuk berjamaah di masjid. Untuk kaum perempuan, Nabi memberi kemudahan tidak harus berjamaah di masjid. Namun karena berjamaah itu nilainya 27 derajat lebih tinggi, maka sudah tentu perempuan pun harus menunaikannya —kendati itu dilaksanakan di rumah.
Adab yang dituntunkan Nabi SAW, kita datang ke masjid untuk berjamaah dengan suasana hati tenang dan tidak tergesa-gesa. Shalat pun diharuskan untuk tuma’ninah, tenang, las-lasan (bhs Jawa). Manakala shalat jamaah sudah didirikan, orang yang datang belakangan hendaknya juga tidak buru-buru, tidak perlu tergesa-gesa demikian rupa sehingga galau (kemrungsung – Jw).
Muslim dilarang untuk terburu-terburu. Jika telah mendengar iqomah tanda salat akan ditegakkan, hendaknya Muslim berjalan biasa tidak tergesa-gesa karena Allah Azza wa Jalla akan memberinya pahala, seperti pahala orang yang telah mengerjakan (shalat jama'ah) dan menghadirinya. Sebagaimana riwayat hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Barangsiapa keluar menuju masjid untuk shalat, sementara shalat telah dimulai
Hadits : 477
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ طَحْلَاءَ عَنْ مُحْصِنِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَوْفِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Muhammad bin Thahla` dari Muhshin bin Ali dari Auf bin Al-Harits dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu, lalu memperbagus wudlunya, kemudian pergi ke masjid, sementara dia mendapati jama'ah telah selesai mengerjakan shalat, maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya pahala, seperti pahala orang yang telah mengerjakan (shalat jama'ah) dan menghadirinya, tidak kurang sedikit pun dari pahala mereka."
Ibnu Katsir dalam tafsir Surat Al Jumuat menerangkan. Ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw yang telah bersabda:
"إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، وَلَا تُسرِعوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا"
Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat salat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah.
Menurut lafaz Imam Bukhari, dari Abu Qatadah, disebutkan bahwa ketika kami sedang salat bersama Nabi Saw., tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh langkah kaum lelaki. Maka setelah salat selesai, beliau Saw. bertanya, "Mengapa kalian?" Mereka menjawab, "Kami datang tergesa-gesa ke tempat salat." Nabi Saw. bersabda:
"فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا"
Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, sempurnakanlah.
Maka yang terbiasa melaksanakan sholat berjamaah di masjid lalu suatu ketika terlambat datang sholat berjamaah karena sebab syar'i tetalah tenang sebagaimana hadits di atas jika kita sedang berjalan menuju masjid tempat kita sholat berjama’ah lalu terdengar dari kejauhan qomat dimulai sementara kita masih berjalan, tak perlu kita berlari-lari untuk mendapatkan roka'at pertama tersebut.
Tetaplah berjalan biasa dengan tenang saja. Kalaupun nanti terlambat, maka tinggal tambahkan roka’at yang terlambat itu setelah imam salam, dan isnya Allah walau begitu kita tetap dapat pahala yang sempurna seperti pahala kita ikut dari awal takbir.
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi–, beliau mengatakan,
والمراد: أنه يؤجر ويثاب على ذلك؛ لأن إسباغه الوضوء، ثم خروجه من بيته يريد الصلاة لا تخرجه إلا الصلاة يرفع له بكل خطوة يخطوها درجة، ويحط عنه بها خطيئة، فإذا أدرك الناس وصلى معهم حصل ما ذهب إليه، وإن فاتته فإنه على نيته وقصده وحرصه ورغبته، لكن هذا فيما إذا لم يكن ذلك عن تقصير منه وتهاون
Maksud hadis, dia diberi pahala untuk perbuatan yang dia kerjakan. Karena wudhu dengan sempurna, kemudian keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat, niat dia keluar hanyalah untuk shalat, maka Allah akan mengangkat derajatnya bersamaan dengan langkahnya dan Allah hapuskan. Jika dia masih menjumpai jamaah dan shalat bersama mereka, berarti dia mendapatkan tujuan dia berangkat ke masjid. Namun jika dia ketinggalan, maka dia mendapatkan pahala sesuai niatnya, tujuannya, semangatnya, dan harapannya. Namun ini berlaku jika telat itu terjadi bukan karena kesengajaan atau sikap meremehkan. (Syarh Sunan Abi Daud, 3/484).
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, "Ingatlah, demi Allah, makna yang dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah dilarang mendatangi tempat shalat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan anggun." Ungkapan sa' yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan kekhusyukan.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENUJU MASJID SEMENTARA SHALAT TELAH MULAI"