Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KATA YANG DIUCAPKAN SETELAH IQAMAH



Hukum Iqamah


Hukum iqamah adalah fardhu kifayah dalam shalat berjamaah. Adapun untuk shalat sendiri, hukumnya mustahab (sunnah). Disenangi bagi orang yang mendengar iqamah untuk menjawab iqamah tersebut seperti yang diucapkan muadzin/muqim.

Juga karena iqamah itu merupakan adzan secara bahasa, demikian pula secara syar’i, dengan dalil sabda Rasulullah n:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara dua adzan ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)

Kata Al-Hafizh t menjelaskan, “Yaitu adzan dan iqamah.” (Fathul Bari, 2/141)

Orang-orang yang bermadzhab Syafi’iyyah sepakat tentang mustahab (sunnah)nya mengikuti ucapan muqim (orang yang menyerukan iqamah). (Al-Majmu’ 3/130)

Pendapat ini juga yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa mereka no. 2396, 2801, 5609.

Jawaban iqamah sama persis sebagaimana jawaban terhadap adzan karena iqamah merupakan adzan yang diserukan muadzin/muqim, termasuk mengucapkan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Adapun hadits Abu Umamah Shudai ibnu ‘Ajlan z yang menyebutkan saat Bilal z dalam iqamahnya mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, Rasulullah n menjawab:

أَقاَمَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا

“Semoga Allah menegakkan dan mengekalkannya.”


Mungkin kita pernah mendengar bahwa do’a yang dibaca ketika mendengar iqomah adalah: aqoomahallahu wa adaamaha (mudah-mudahan Allah menegakkannya dan mengekalkannya). Do’a ini pun disebutkan oleh An Nawawi dalam kitab Al Adzkar.

Inilah yang dipraktekan oleh sebagian orang ketika mendengar iqomah. Namun alangkah bagusnya kita melihat derajat hadits yang membicarakan hal ini.

Ada riwayat tentang doa sesudah iqomah sebagai berikut:

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Ucapan setelah mendengar iqamah


Hadits : 444


حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَوْ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ بِلَالًا أَخَذَ فِي الْإِقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا
و قَالَ فِي سَائِرِ الْإِقَامَةِ كَنَحْوِ حَدِيثِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْأَذَانِ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Ataki telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Tsabit telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari ahli Syam dari Syahr bin Hausyab dari Abu Umamah atau dari sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya Bilal mengumandangkan iqamat, maka ketika sampai pada kalimat qad qamatishshalah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqamahallahu waadamaha (mudah-mudahan Allah menegakkannya dan mengekalkannya) ", dan beliau jawab dalam keseluruhan iqamatnya sebagaimana hadits Umar Radhiyallahu'anhu dalam masalah adzan.


Bagaimana penilaian para ulama mengenai hadits ini?


Penulis Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri mengatakan,

لَكِنَّ الْحَدِيثَ فِي إِسْنَادِهِ رَجُلٌ مَجْهُولٌ وَشَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ تَكَلَّمَ فِيهِ غَيْرُ وَاحِدٍ وَوَثَّقَهُ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ .

“Hadits ini dalam sanadnya terdapat perowi majhul (tidak dikenal) yaitu Syahr bin Hawsyab. Ia dikritik oleh lebih dari satu ulama. Namun Yahya bin Ma’in dan Imam Ahmad mentsiqohkannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 1/525, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah)

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhis mengatakan,

وَهُوَ ضَعِيفٌ وَالزِّيَادَةُ فِيهِ لَا أَصْلَ لَهَا

Hadits ini dho’if,  tambahan di dalamnya tidak ada asal usulnya.” (At Talkhish, 1/211)

Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/105) mengatakan bahwa hadits ini tidak tsabit (tidak shahih). Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzakiriin (hal. 166) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Syahr bin Hawsyab yang sudah banyak dikritik. Ibnu Rajab dalam Fathul Barinya (3/457) mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif.


Kesimpulannya, banyak ulama yang melemahkan (mendho’ifkan) hadits ini. Sudah kita ketahui bersama bahwa hadits dhoif adalah hadits yang tidak boleh diamalkan kecuali punya asal hukum dari hadits yang shahih.


Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)


Tanya: Apa hukum ucapan “Allahumma aqoomahallahu wa adamahaa maa daamatis samawaati wal ardh” (Semoga Alloh tetap memberikan kekuatan kepada kami untuk bisa menegakkan sholat dan melanggengkannya selama langit dan bumi masih ada) ketika dikumandangkannya iqomah?

Jawab:

Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqomah adalah sama seperti orang yang mengumandangkannya yaitu juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah, qod qoomatish sholaah” karena iqomah itu termasuk adzan kedua (sehingga hukumnya sama dengan adzan, pen). Sedangkan terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Jika seseorang mendengar muadzin mengumandangkan adzan, maka hendaklah ia mengucapkan sebagaimana diucapkan oleh muadzin.” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad).

Sebagian ulama menganjurkan bahwa orang yang mendengar “qod qoomatish sholaah” hendaklah mengucapkan “aqoomahallahu wa adaamah.” Landasan dari ulama ini adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan seperti ini ketika dikumandangkannya iqomah. Namun perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang dhoif (lemah). Yang tepat adalah mengucapkan sebagaimana diucapkan muadzin yaitu ucapan: qod qoomatish sholaah.

Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6/91 , pertanyaan keenam dari fatwa no. 5609]


Kesimpulan


• Do’a ketika iqomah dengan bacaan “aqoomallahu wa adaamah” berasal dari hadits dho’if yang dikatakan oleh sebagian besar ulama pakar hadits, sehingga hadits ini tidak bisa diamalkan.


• Bacaan ketika iqomah adalah sama perlakuannya dengan bacaan ketika adzan yaitu orang yang mendengar iqomah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya. Jadi ketika diucapkan “qod qoomatish sholaah”, maka yang mendengar juga mengucapkan “qod qoomatish sholaah”. Begitu pula ketika diucapkan “asyhadu alla ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar rasulullah”, maka ucapkanlah semisal itu pula. Sedangkan pada lafazh “hayya ‘alash sholaah” dan “hayya ‘ala falah“, ucapkanlah “laa haula quwwata illa billah” Alasannya, karena iqomah adalah adzan kedua sehingga berlaku sama dengan adzan pertama. Lihatlah penjelasan dari Fatwa Lajnah Ad Daimah di atas.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "KATA YANG DIUCAPKAN SETELAH IQAMAH"

close