WANITA MEMIMPIN SHALAT
Sahnya Shalat Yang Di Imami Perempuan
Mengenai kepemimpinan dalam shalat (menjadi imam terhadap lelaki), semua ulama sepakat bahwa sejak masa Nabi Muhammad SAW. dan sahabat-sahabat beliau, tidak diketahui ada seorang perempuan yang tampil memimpin shalat dihadapan umum yang didalamnya tergabung jamaah lelaki dan perempuan. Karena itu, mayoritas ulama tidak membenarkan perempuan menjadi imam. Memang kalau makmumnya juga perempuan, Imam Syafi’i membolehkannya, tetapi ada juga ulama yang tidak membenarkannya.
Betapapun kita tidak akan masuk dalam persoalan hukum boleh tidaknya perempuan memimpin shalat, namun yang pasti keempat mazhab ahlussunnah wal jamaah yang populer dan sekian madzhab lainnya sepakat akan tidak sahnya shalat wajib lelaki yang diimami seorang perempuan.
Mayoritas ulama mengambil sikap tersebut agak nya karena shalat adalah ibadah yang murni, dan harus mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah atau dari pengamalan yang dicontohkan (direstui) oleh Nabi Muhammad SAW. Disini mereka menetapkan bahwa karena tidak ditemukan kasus pada masa nabi yang didalamnya perempuan memimpin lelaki dalam shalat “tidaklah dibenarkan”
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat.
Hal ini, menurut MUI, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam tentang hukum wanita menjadi imam shalat, agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.
MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullah, sunnah Rasulullah SAW, ijma' ulama, dan kaidah-kaidah fiqh.
Firman Allah SWT antara lain: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)..." (QS An-Nisaa': 34)
Sedangkan hadits-hadits Nabi SAW, antara lain:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Kepemimpinan wanita dalam shalat
Hadits : 500
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ الْأَنْصَارِيَّةِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ قُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فِي بَيْتِكِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْزُقُكِ الشَّهَادَةَ قَالَ فَكَانَتْ تُسَمَّى الشَّهِيدَةُ قَالَ وَكَانَتْ قَدْ قَرَأَتْ الْقُرْآنَ فَاسْتَأْذَنَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا فَأَذِنَ لَهَا قَالَ وَكَانَتْ قَدْ دَبَّرَتْ غُلَامًا لَهَا وَجَارِيَةً فَقَامَا إِلَيْهَا بِاللَّيْلِ فَغَمَّاهَا بِقَطِيفَةٍ لَهَا حَتَّى مَاتَتْ وَذَهَبَا فَأَصْبَحَ عُمَرُ فَقَامَ فِي النَّاسِ فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذَيْنِ عِلْمٌ أَوْ مَنْ رَآهُمَا فَلْيَجِئْ بِهِمَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبٍ بِالْمَدِينَةِ
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Al-Jarrah telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Abdullah bin Jumai' dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Nenekku dan Abdurrahman bin Khallad Al-Anshari dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin Naufal Al-Anshariyah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menuju ke pertempuran badar, dia berkata; saya bertanya kepada beliau; Ya Rasulullah, izinkanlah saya ikut serta dalam peperangan bersamamu untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, mudah mudahan Allah menganugerahkan kepadaku mati syahid. Beliau bersabda; "Tetaplah di rumahmu, sesungguhnya Ta'ala akan menganugerahkan kepadamu mati syahid." Perawi Hadits ini berkata; Karena itulah dia disebut Asy Syahidah (wanita yang mati syahid). Kata perawi; Dia adalah ahli Al Quran, lalu dia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam supaya diperbolehkan mengambil seorang muadzin di rumahnya. Lalu beliau mengizinkannya. Katanya; Dia membuat kedua budaknya yang laki laki dan perempuan sebagai budak Mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuannya). Pada suatu malam, kedua budak itu bangun dan pergi kepadanya, Ialu menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya ke wajahnya sampai wanita itu meninggal, sementara kedua budak itu melarikan diri. Pada keesokan harinya, Umar berdiri di hadapan orang banyak, lalu berkata; Barangsiapa yang mengetahui kedua atau melihat kedua budak ini, hendaklah membawanya kemari! Setelah tertangkap, maka keduanya diperintahkan untuk disalib. Kedua budak inilah orang yang pertama kali disalib di kota Madinah. Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Hammad Al-Hadlrami telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Al-Walid bin Jumai' dari Abdurrahman bin Khallad dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua.
Pandangan perempuan dapat saja menjadi imam jamaah yang di dalamnya ada lakilakinya, melahirkan perbedaan pendapat. Kebanyakan ulama menegaskan, perempuan tak bisa menjadi imam untuk lakilaki. Soal imam perempuan, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan, disunahkan perempuan mengimami jamaah perempuan.
Dalam penjelasan di bukunya, Fikih Wanita, Syekh Kamil menguatkan pandangannya dengan hadis yang menjelaskan bahwa Aisyah pernah mengimami kaum perempuan. Dia berdiri satu baris an bersama mereka. Ummu Salamah juga pernah mengerjakan hal yang sama. Rasulullah, jelas dia, pernah memerintahkan Ummu Waraqah mengumandang kan azan dan mengimami shalat yang ia kerja kan bersama keluarganya. Bolehkah perempuan menjadi imam bagi lakilaki? Cendekiawan Muslim, Nasar ud din Umar menyatakan, terdapat perbedaan pendapat.
Menurut dia, kitab Bidayah alMujtahid yang ditulis Ibnu Rusyd, menjelaskan secara khusus hal tersebut dengan menampilkan perbedaan di antara ulama. Kebanyakan ulama, termasuk imam empat mazhab menyatakan perempuan tak boleh menjadi imam shalat atas lakilaki. Sedangkan ulama yang membolehkan adalah Abu Tsaur, Ibnu Jarir alThabari, dan Imam alMuzani. Nasaruddin melalui bukunya, Fikih Wanita untuk Semua, mengungkapkan pendapat yang melarang salah satunya merujuk pada hadis riwayat Jabir yang tercantum dalam Sunan Ibnu Majah.
Adapun berdasarkan ijma’ sahabat, di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. "Para sahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah," jelas MUI seraya mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya Al-Mubarakfuri.
Dan berdasarkan kaidah fiqh: “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”
Selain itu, MUI juga memerhatikan pendapat para ulama seperti termaktub dalam kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (Imam Nawawi), dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah).
Oleh sebab itu, Sidang Komisi C Bidang Fatwa MUI memutuskan fatwa. "Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI memutuskan bahwa wanita menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Adapun wanita yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah."
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "WANITA MEMIMPIN SHALAT"