Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IMAM YANG TIDAK DISUKAI



Kriteria Menjadi Imam


Kriteria menjadi imam, selain kemampuan membaca Alquran, seorang imam harus mempunyai hafalan lebih baik, berusia lebih tua, serta pandai menjaga perilaku.

Terkadang, ada kasus seorang imam, karena alasan tertentu, tidak disukai oleh jemaah. Tetapi, imam tersebut tetap memimpin sholat jemaah.

Lantas bagaimana jika ada sosok atau orang yang tidak banyak disukai di lingkungannya karena berbagai sebab, di antaranya karena akhlaknya kurang baik atau seperti karena beberapa hal yang kurang berkenan seperti dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaahnya kurang menyukainya?

Dalam literatur kitab fikih madzhab Syafi‘i dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai orang banyak atau di lingkungan sekitar, maka ia dimakruh menjadi imam.

Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Mengimami suatu kaum yang tidak suka dengan keimamannya


Hadits : 501


حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ عَبْدٍ الْمَعَافِرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُمْ صَلَاةً مَنْ تَقَدَّمَ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا وَالدِّبَارُ أَنْ يَأْتِيَهَا بَعْدَ أَنْ تَفُوتَهُ وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ

Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Umar bin Ghanim dari Abdurrahman bin Ziyad dari Imran bin Abd Al-Ma'afiri dari Abdullah bin Amru bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang yang Allah tidak menerima shalat dari mereka, yaitu: orang yang menjadi imam di tengah-tengah masyarakat yang membencinya, orang yang selalu melaksanakan shalat setelah waktunya habis, dan orang yang memperbudak orang yang telah dimerdekakannya."


Pendapat ini seperti diterangkan oleh Abu Ishaq Asy Syirazi dalam kitabnya, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i.

" Dimakruhkan seseorang sholat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat sholat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya."

Tetapi, jika yang tidak suka hanya sedikit, maka hukum makruh tidak berlaku. Ini karena tidak semua orang bisa menyukai imam yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan pendapat Abu Ishaq As Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i.

" Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya."

Sampai di sini terlihat jelas kemakruhan menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang atau lingkungan sekitar. Jika dikatakan bahwa orang yang tidak disukai kebanyakan orang makruh menjadi imam bagi mereka, lantas apakah mereka juga makruh bermakmum dengan orang tersebut?


Ketidaksukaan itu tidak serta merta menghukumi jemaah yang tidak menyukai imam makruh bermakmum padanya. Pendapat ini seperti dijelaskan Sulaiman Al Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal.

" Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai maka tidak makruh bagi mereka untuk sholat di belakangnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak menyukainya? Maka beliau menjawab, “Kalau mereka membenci imam ini karena masalah agamnya seperti bohong, zalim, bodoh atau perbuatan bid’ah dan semisalnya, sementara mereka lebih menyukai selainnya karena dia lebih baik agamanya darinya, karena lebih jujur, lebih berilmu dan lebih beragama. Maka dia wajib diangkat menjadi imam untuk mereka yang mencintainya. Sementara imam yang dibencinya tidak boleh mengimaminya.” (Kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab Fatawa, 23/373).

Kalau tidak memungkinkan mengganti imam dan mengangkat yang lebih baik, selayaknya para makmum berpindah dari masjidnya ke masjid lain yang imamnya  lebih mereka terima karena penghafal Qur’an, menunaikan sunah dan memahami hukum shalat. Kalau sebagian tidak bisa (uzur), maka mereka shalat di belakang imam ini dan bersabar atasnya serta berusaha memperbaiki dan memberi nasehat sebisa mungkin dan jangan shalat seorang diri. Tidak juga shalat di rumah mereka meskipun berjamaah. Karena shalat berjamaah di masjid itu wajib. Dahulu para shahabat dan tabiin shalat di belakang para imam yang zalim dan tidak meninggalkan shalat di belakangnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kalau tidak memungkinkan melarang orang yang menampakkan bid’ah dan fajir kecuali dengan bertambah mudharat dibanding dengan kerusakan yang ditimbulkan apabila dia tetap menjadi imam, maka hal itu tidak dibolehkan. Maka seharusnya tetap shalat di belakangnya selagi tidak ada yang mungkin dilakukannya kecuali (shalat) di belakangnya, seperti shalat Jum’at, shalat Id dan shalat berjamaah, jika memang tidak ada imam selain dia. Oleh karena itu para shahabat shalat di belakang Hajjaj dan Mukhtar bin Abu Ubaid At-Tsaqofi dan selain dari keduanya dalam shalat Jum’at dan jamaah. Karena hilangnya Jumat dan berjamaah itu lebih besar mudharatnya dari pada bermakmum dengan imam fajir. Apalagi kalau meninggalkan keduanya tidak dapat menolak kefujurannya. Sehingga membiarkan kemaslahatan syar’i tanpa menolak kerusakan tersebut. Oleh karena itu orang yang meninggalkan Jumat dan jamaah di belakang para imam fajir secara umum sedikit sekali di kalangan ulama salaf dan para imam ahli bid’ah. Jika masih memungkinkan shalat Jumat dan jamaah di belakang orang baik, itu lebih utama dilakukan dibanding shalat di belakang orang zalim.” (kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab Fatawa, 23/343-344).

Seharusnya para imam menjadikan Rasulullah sebagai teladan. Rasulullah selalu memperhatikan keadaan dan kondisi para jamaahnya dalam memanjangkan atau memendekkan bacaan ketika menjadi imam.

Bahkan, Rasul marah kepada imam yang membaca terlalu panjang sehingga menyebabkan jamaah tidak mau melakukan shalat berjamaah. Seorang imam hakikatnya adalah miniatur kepemimpinan umat di luar shalatnya.

Tentu hal itu dapat dicapai jika imam memiliki sifat dan akhlak mulia dan mampu menerapkan nilai-nilai shalat dalam kehidupannya. Tidak sepatutnya seorang imam memaksakan mazhab yang diikutinya jika berada dalam lingkungan bermazhab yang dibenarkan akidah Ahlussunah wal jamaah.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "IMAM YANG TIDAK DISUKAI"

close