Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEIMAMAN ORANG BAIK DAN TIDAK



Kedudukan Imam


Sebagai seorang muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian utamanya.

Dapat dibayangkan, bagaimana ketika imam bertakbir, terlihat para makmun bertakbir sambil mengangkat tangannya secara serempak; ketika imam mengucapkan amin terdengar keserasian dalam mengikutinya.

Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; begitu juga dengan Khulafaur Rasyidin setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan bahwasanya pahala antara imam dan makmum itu berserikat sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam Izz Ibnu Abdissalam di dalam Qawa’idul Ahkam beliau berkata :

Diantara para ulama ada yang lebih memilih kedudukan imam dikarenakan sebab imam ini menjadi perantara berlipatnya pahala ketika shalat baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dan shalat jama’ah itu lebih utama dari shalat sendiri sebanyak dua puluh lima derajat atau dua puluh tujuh derajat berdasarkan apa yang telah disebutkan di dalam sunnah. Dan ini tidak didapati di dalam adzan.

Berkenaan dengan hal di atas, bagaimana jika orang yang tidak shalih tersebut menjadi imam dalam shalat berjama'ah dan kita ikut berjama'ah menjadi makmumnya? Sah atau tidak shalat yang kita laksanakan?

Perlu dipahami mengenai istilah fasik (tidak shalih). Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472.

Sebagian ulama berpandangan bahwa orang tidak shalih tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا

Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.

Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (tidak shalih) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.


Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang tidak shalih menjadi imam. Alasannya berikut ini:

Pertama

Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,

كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ

“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).


Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.

Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya.

Kedua

Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali.

Ketiga

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.

Keempat 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.

Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.

Bagaimana hukum shalat di belakang seorang tidak shalih? Jawabannya, boleh dan tetap sah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Keimaman (kepemimpinan) orang shalih dan tidak shalih dalam shalat


Hadits : 502


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَاجِبَةٌ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا وَإِنْ عَمِلَ الْكَبَائِرَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada saya Mu'awiyah bin Shalih dari Al-'Ala` bin Al-Harits dari Makhul dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang telah ditetapkan (shalat fardu) wajib dilakukan di belakang setiap Muslim, baik dia orang baik ataupun orang jahat, meskipun dia melakukan dosa besar."


Hadits ini di kuatkan dengan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:

يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ، وإن أخطئوا فلكم وعليهم

“Para imam itu sholat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka dan apabila meraka salah maka kalian mendapatkan pahala sedangkan mereka mendapatkan dosa (HR. Bukhori. 694)”


Ibnu Hajar asqolani menyebutkan bahwa yang di maksud mendapatkan pahala di sini karena di kerjakan pada waktunya, ini juga sebagai dalil bolehnya bermakmum pada orang yang tidak shalih karena sesungguhnya kesalahan (dosa) imam tidak akan berdampak pada makmum apabila ia benar. Az-Zuhri berkata tidak melihat sholat di belakang pelaku dosa kecuali dalam keadaan darurat yang tidak ada selain dia.

Meskipun boleh dan sah, namun para ulama mengatakan bahwa bermakmum pada imam tidak shalih hukumnya makruh. Jika karena tidak terpaksa, maka sebaiknya mencari imam lain yang sekiranya lebih wara’ dan lebih shaleh.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Posting Komentar untuk "KEIMAMAN ORANG BAIK DAN TIDAK"

close