Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT DIPIMPIN ORANG BATU


Imam Shalat Harus Berfisik Sempurna


Untuk menjadi Imam dalam shalat berjama’ah bukanlah tugas yang ringan. Diantara kriteria yang harus dimiliki oleh imam selain bacaan yang baik juga ia haruslah orang yang paham seputar hukum shalat dari rukun-rukun shalat sampai hal-hal yang membatalkannya. Ini semua karena ia adalah pemimpin shalat dan harus bertanggung jawab terhadap keabsahan shalat orang-orang yang bermakmum di belakangnya.


Dalam islam tidak disyaratkan orang yang menjadi imam shalat haruslah berfisik sempurna. Selama bacaannya baik, dan dia memahami hukum-hukum seputar shalat maka boleh menjadi imam bagi orang lain.

Diantara orang yang punya kekurangan fisik namun boleh menjadi imam shalat adalah orang yang buta. Nabi Saw pernah mengangkat Ibnu Ummi Maktum yang buta untuk menjadi imam shalat berjemaah di Madinah.

 disebutkan dalam hadis berlikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Orang buta jadi imam


Hadits : 503


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ الْقَطَّانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يَؤُمُّ النَّاسَ وَهُوَ أَعْمَى

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman Al-'Anbari Abu Abdillah telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi telah menceritakan kepada kami 'Imran Al-Qaththan dari Qatadah dari Anas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau untuk mengimami manusia sedangkan dia adalah orang yang buta.


Selain Ibnu Ummi Maktum, ada sahabat Nabi Salalllahu ‘alaihi wa salam yang bernama ‘Itban bin Malik. Beliau menjadi imam shalat berjamaah bagi masyarakatnya padahal dia buta.

Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab berkata:

واتفقوا على أنه لا كراهة في إمامة الأعمى للبصراء

“Para Ulama telah bersepakat bahwasanya tidak dimakruhkan seorang yang buta menjadi imam bagi orang yang melihat” (Jilid 4 hal. 287)

Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni berkata :

وإمامة العبد والأعمى جائزة

“Seorang budak dan orang buta diperbolehkan menjadi Imam” (Jilid 2 hal. 142)

Dalam kitab Al Umm yang membahas tentang bagian shalat, Imam Syafi'i mengutarakan pandangannya tentang seorang buta yang menjadi imam shalat. Bahkan menurutnya, hal tersebut lebih ia sukai karena orang yang buta akan lebih khusyuk dibanding orang yang normal saat shalat.

"Saya (Imam Syafi'i) cenderung menyukai keimaman seorang yang buta. Jika ia telah diarahkan ke kiblat dengan benar, maka ia bisa lebih khusyu' dibanding orang yang normal, karena ia tidak akan terganggu oleh pemandangan apapun," kata Imam Syafi'i.

Dalam kitab itu, Imam Syafi'i menyebutkan beberapa kisah yang dijadikan dalil tentang bolehnya imam shalat dari kalangan orang buta. Di antaranya yaitu, tentang kisah sahabat nabi yang buta bernama Utban bin Malik, di mana dia biasa menjadi imam shalat bagi kaumnya.

Suatu hari, Utban berkata kepada Nabi Muhammad, "Ya Rasulullah, belakangan ini sering terjadi gelap, hujan, dan banjir, sedangkan aku orang yang buta. Aku mohon engkau mau shalat di rumahku, agar aku bisa menjadikannya sebagai tempat shalat (mushala)," pinta Utban,


Lantas, mana yang lebih bagus orang buta atau tidak buta menjadi imam bagi orang-orang yang penglihatan normal?

Dalam mazhab Syafii berpendapat netral, semua orang bisa jadi imam. Tergantung pada pertimbangan kualitas bacaan dan lebih banyak hafalan Alquran.

"Pendapat mazhab Syafii, yang lebih didahulukan karena pertimbangan berikut. Misalnya A tuna netra miliki hafalan 1 juz, B orang berpenglihatan normal juga mempunayi hafalan 1 juz, sama-sama berkesempatan jadi imam. Namun, pada kasus ini lebih didahulukan yang mata normal sebab bisa membedakan najiz dan arah kiblat secara lebih baik," paparnya.

Meski demikian, dalam mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali, tuna netra makruh menjadi imam shalat berjamaah. Dan kaidah makruhnya tidak sama sebagaimana hal makruh dalam shalat berjamaah mazhab Imam Syafii.

Sedangkan dalam mazhab Imam Maliki berpendapat lebih bagus orang yang buta.

Ini karena tuna netra tidak melihat apapun di dunia ini, sehingga hal ini dianggap sederhana saja dan tidak dipertentangkan.

Bisa jadi imam yang buta lebih khusyuk, jadi perbedaannya bukan dari sah atau tidaknya tapi mana yang lebih utama ditinjau dari bacaan dan hafalan.


Sehingga tak perlu dipermasalahkan dari segi penglihatan, kalaupun yang menjadi imam adalah buta, maka arah kiblat dan syarat sah shalat lainnya bisa ditunjukkan sebelum memulai shalat.


Adapun terkait pendapat yang mengatakan bahwa orang buta lebih baik menjadi imam shalat berjemaah dengan alasan tidak pernah melihat maksiat, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Menurut Imam Syafii dan kebanyakan ulama Syafiiyah, baik orang yang buta maupun orang yang normal penglihatannya sama-sama boleh menjadi imam shalat berjemaah dan di antara keduanya tidak ada yang lebih utama dibanding yang lain.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu berikut;

والصحيح عند الأصحاب ان البصير والأعمى سواء كما نص عليه الشافعي

Menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, bahwa orang yang normal dan orang buta kedudukannya sama, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafii.

Menurut Imam Abu Ishaq, orang yang buta lebih utama menjadi imam karena selain tidak pernah melihat maksiat, dia juga tidak melihat hal-hal yang bisa merusak kekhusyukan shalat. Namun menurut Imam Al-Syairazi, orang yang normal penglihatannya lebih utama menjadi imam karena dia dapat melihat najis yang bisa merusak keabsahan shalatnya.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;

وقال أبو إسحاق المروزي الأعمى أولى وعندي أن البصير أولي لأنه يجتنب النجاسة التي تفسد الصلاة والأعمى يترك النظر إلى ما يلهيه ويفسد الصلاة به

Abu Ishaq Al-Maruzi berkata orang buta lebih utama. Sementara menurut saya, orang yang normal penglihatannya lebih utama karena dia dapat melihat najis yang bisa merusak shalat, sementara orang buta tidak melihat hal-hal melalaikan dirinya namun terkadang shalat bisa rusak dengannya.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "SHALAT DIPIMPIN ORANG BATU"

close