SHALAT YANG DIPIMPIN TAMU
Pada saat kita yang sedang liburan untuk silaturahim ke rumah saudara, encang-encing, kakek-nenek atau handai tolan, kemudian tiba waktu shalat. Apabila konteks saat itu; shalat berjama’ah dilakukan di rumah –yang tidak ada jadwal imam rutin sebagaimana di masjid, dan baik sahibulbait atau pemilik rumah maupun tamu mempunyai kapasitas untuk menjadi imam, siapakah yang seharusnya mengimami shalat?
Dari Abu ‘Athiyyah: “Sahabat Malik bin Huwairits pernah singgah di masjid kami. Ketika tiba waktu shalat, kami pun memintanya maju, tapi ia menolak dan mengutip sabda Rasulullah SAW:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Tamu menjadi imam shalat
Hadits : 504
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ بُدَيْلٍ حَدَّثَنِي أَبُو عَطِيَّةَ مَوْلًى مِنَّا قَالَ
كَانَ مَالِكُ بْنُ حُوَيْرِثٍ يَأْتِينَا إِلَى مُصَلَّانَا هَذَا فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَقُلْنَا لَهُ تَقَدَّمْ فَصَلِّهْ فَقَالَ لَنَا قَدِّمُوا رَجُلًا مِنْكُمْ يُصَلِّي بِكُمْ وَسَأُحَدِّثُكُمْ لِمَ لَا أُصَلِّي بِكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Aban dari Budail telah menceritakan kepada saya Abu 'Athiyyah mantan sahaya kami dia berkata; Malik bin Huwairits pernah mengunjungi kami di mushalla kami ini, lalu tatkala iqamat shalat telah dikumandangkan, kami berkata kepadanya; Maju dan jadilah imam shalat. Namun dia berkata kepada kami; Pilihlah salah seorang dari kalian untuk shalat mengimami kalian dan saya akan menceritakan kepada kalian mengapa saya tidak mau mengimami kalian, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum maka janganlah dia mengimami mereka, akan tetapi hendaklah yang mengimami mereka adalah salah seorang dari mereka."
Menurut Imam an-Nawawi, hadis di atas di-takhshish (diperjelas lebih rinci) dengan riwayat yang datang dari Ibnu Mas’ud dan Abu Sa’id al-Khudri:
… ولا يؤمنَّ الرجل الرجل في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه
“… dan janganlah seorang muslim mengimami muslim yang di daerah wewenangnya. Dan jangan pula duduk di ruang tamunya kecuali telah mendapatkan izin darinya” (HR. Muslim no. 1078, Abu Daud no. 582, Ibnu Majah no. 980)
Dalam Syarh Sahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa tuan rumah memang lebih berhak untuk menjadi imam di rumahnya sendiri, namun ia tetap dibolehkan menawarkan posisi itu kepada tamunya, jika tamu tersebut –dari sudut pandang tuan rumah, memiliki kelebihan.
Adapun jika tamunya seorang sultan –yang padanan sekarang mungkin gubernur, walikota atau wakilnya, maka ia dianjurkan untuk meminta mereka menjadi imam shalat, karena wilayah wewenang mereka mencakup tempat tinggalnya.
Demikian juga pada saat seorang musafir (dalam perjalanan) singgah di masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah, Rasulullah melarang musafir menyerobot jadi Imam Sholat. Dilarang menjadi Imam Sholat Berjamaah, jika ada imam tetap.
Tidak jarang terkadang persoalan yang dianggap sepele ini, menjadi persoalan yang dapat melebar dan merusak keharmonisan antara sesama mukmin.
Ironis memang, tapi terjadi di tengah umat Islam. Padahal Rasulullah sudah menjelaskan kepada kita bagaimana adab seseorang menjadi Imam Sholat berjamaah.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shollallahu’alaihi Wasallam bersabda,
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya,” (Hadits Riwayat Muslim no. 673).
Merasa Bacaan Sholatnya Lebih Baik Dari yang Lain
Terkadang ada pendatang yang merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama, kemudian maju menyerobot menjadi Imam Sholat Jamaah.
Imam An Nawawi menjelaskan, makna dari hadits riwayat Muslim no.673 di atas,
مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ
Maknanya, “sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam dari pada yang lain.
Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca al Quran dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam.
Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju,” Ungkap Imam An Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim, 5/147, seperti dikutip dari muslim.or.id (16/1/2019).
Hal yang Harus Menjadi Perhatian Pengurus Masjid Saat Memilih Imam Sholat Berjamaah
Untuk Menghindari terjadinya penyerobotan Imam Sholat, dengan alasan tertentu. Yang dapat merendahkan kualitas Imam tersebut,
maka alangkah baiknya para pengurus masjid mempersiapkan Imam Sholat yang memenuhi 4 hal kriteria berikut,
Dilansir dari almanhaj.or.id (11/8/2019), penilaian kriteria ini tentu berdasarkan sudut pandang syari’at. Seperti disebutkan dalam “Kitab Akhtha-ul Mushallin” karya Syaikh Masyhur Hasan Al Salman, halaman 249,
Pertama, Jika seseorang sebagai tamu
maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi Imam.
Kedua, Penguasa lebih berhak menjadi Imam, atau yang mewakilinya
Maka tidaklah boleh maju menjadi Imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai Imam, yang disebut dengan Imam rawatib.
Ketiga, Kefasihan dan kealiman dirinya
Maksudnya, jika ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan lebih ‘alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang (berhak) menjadi Imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah.
Wallahu 'Alam


Posting Komentar untuk "SHALAT YANG DIPIMPIN TAMU"