Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SALING LEMPAR UNTUK JADI IMAM



Saliang Tunjuk Untuk Menjadi Imam


Salah satu amalan yang dianjurkan bagi orang Islam adalah shalat berjamaah. Ini karena terdapat sejumlah keutamaan yang didapat dari shalat berjamaah daripada shalat sendirian.

Untuk jumlah peserta shalat berjamaah, Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya yang berjudul Minhajul Muslim menyebutkan, jumlah minimalnya adalah dua orang. Satu orang menjadi imamnya, dan orang satunya menjadi makmum.

Sering terjadi dalam kelompok pertemanan saling tunjuk untuk menjadi imam, saat akan melaksanakan shalat berjamaah.

Memang tugas menjadi imam shalat berjamaah tidak mudah, tidak heran jika terjadi saling lempar untuk mengambil tanggung jawab.

Dalam hal beribadah hendaknya hal saling dorong atau saling lempar untuk menjadi imam janganlah sampai terjadi karena yang demikian itu perkara yang sangat tidak disukai Rasulullah SAW. Sebagaimana sabda yang diriwayatkan dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Larangan untuk saling lempar (tidak mau) jadi imam shalat


Hadits : 493


حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ حَدَّثَتْنِي طَلْحَةُ أُمُّ غُرَابٍ عَنْ عَقِيلَةَ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي فَزَارَةَ مَوْلَاةٍ لَهُمْ عَنْ سَلَامَةَ بِنْتِ الْحُرِّ أُخْتِ خَرَشَةَ بْنِ الْحُرِّ الْفَزَارِيِّ قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَدَافَعَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ لَا يَجِدُونَ إِمَامًا يُصَلِّي بِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abbad Al-Azdi telah menceritakan kepada kami Marwan telah menceritakan kepadaku Thalhah, Ummu Ghurab dari 'Aqilah, seorang wanita dari Bani Fazarah, maula mereka dari Salamah binti Al-Hurr, saudara wanita Kharasyah bin Al-Hurr Al-Fazari dia berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diantara tanda-tanda Hari Kiamat, jama'ah Masjid saling dorong karena mereka tidak mendapatkan imam yang bisa mengimami mereka shalat."


Pada zaman awal Islam pemimpin umat terdiri dari para faqih yang shalih. Di samping sebagai pemimpin negara mereka pun juga pemimpin shalat.

Terdapat sejumlah hadits yang menerangkan tentang keutamaan atau fadhilah imam. Asy-Syaukani, dalam Nail al-Authar, III/195, mengutip riwayat imam Ahmad dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثَةٌ عَلَى كُثْبَانِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَبْدٌ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ بِهِ رَاضُونَ وَرَجُلٌ يُنَادِي بِالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

“Tiga golongan manusia nanti pada hari kiamat mereka berada di atas tumpukan wewangian misik, yaitu budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuan pemiliknya, seseorang yang menjadi imam shalat bagi satu kaum di mana kaum tersebut suka kepadanya, dan seseorang yang kumandangkan adzan lima kali sehari semalam.

Memang patut disayangkan banyak orang yang ilmu agamanya memadai namun menghindar dari tugas yang mulia ini. Padahal tidak ada halangan yang menghalanginya untuk menjadi imam. Akibatnya posisi ini diisi oleh golongan orang-orang awam yang terbatas pengetahuan agamanya. Misalnya, dalam hal membaca surah Alfatihah saja tidak mujawwad, jauh dari kaidah-kaidah ilmu tajwid. Belum lagi masalah akhlak dan ketaatan beragama. Di bawah ini, akan dijelaskankan tentang orang yang berhak menjadi imam dan diantara adab berkaitan dengannya.

Pertama, menimbang pengetahuan dirinya, apakah dirinya laik untuk menjadi imam shalat berjamaah, atau justru ada yang lebih laik daripada dirinya? Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syariat. Di antara yang harus menjadi pertimbangan ialah: 1). Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, tentu jika tuan rumah kapabel menjadi imam. 2). Orang yang diangkat oleh ketua takmir masjid untuk menjadi imam, seringkali disebut sebagai imam rawatib, lebih berhak menjadi imam. Orang lain tidak boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. 3) Kefasihan dan kefaqihan dirinya. Maksudnya jika ada yang lebih fasih dalam bacaan Alquran dan lebih faqih, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Sebagaimana telah ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan dari Abi Mas`ud al-Badri, dari Rasulullah Saw:

ﻳَﺆُﻡُّ ﺍْﻟﻘَﻮْﻡَ ﺃَﻗْﺮَﺅُﻫُﻢْ ﻟِﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻋْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﻫِﺠْﺮَﺓً ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻬِﺠْﺮَﺓِ ﺳَﻮِﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﺳِﻠْﻤًﺎ ‏( ﻭَﻓِﻰ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺳِﻨًّﺎ ‏) ، ﻭَ ﻻََ ﻳَﺆُﻣَّﻦَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓِﻲ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻪ ‏( ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ‏) ﻭَ ﻻَ ﻳَﻘْﻌُﺪْ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻜْﺮِﻣَﺘِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ

“Yang berhak menjadi imam suatu kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain, yang lebih tua umurnya). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain, di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduk khususnya, kecuali seizinnya.” (HR Muslim, II/133).

4) Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam apabila jamaah tidak menyukainya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ‪

“Tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami suatu kaum sedangkan mereka tidak suka kepadanya, seorang wanita yang pada saat malam (menyebabkan) suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan.” (Sunan Ibnu Majah, hadits nomor 981).

Lahiriah hadits memberikan pengertian bahwa pada asalnya tidak ada perbedaan antara imam yang disenangi atau dibenci oleh makmumnya. Oleh karena adanya riwayat ini maka adanya unsur kebencian dapat menjadi kendala bagi orang yang sebenarnya layak menjadi imam. Ghalibnya kebencian yang dimaksudkan bukanlah yang bersumber dari persoalan duniawi, melainkan kebencian karena Allah SWT.

Seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat atau orang yang mebiasakan diri pada dosa-dosa kecil. Namun demikian bagi siapa saja yang mengetahui, bahwa ada sekelompok orang (makmum) membencinya, dengan sebab atau tanpa sebab agama, afdhalnya ia tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pahala melakukannya.

Imam Ahmad berkata, jika yang membencinya hanyalah satu atau dua orang saja, maka tidak ada masalah baginya untuk menjadi imam mereka.

Kedua, seseorang yang menjadi imam wajib mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat berjamaah. Dari bacaan-bacaan shalat yang shahih, hukum-hukum sujud sahwi dan seterusnya.

Tidak dipungkiri masih adanya imam shalat yang bacaan Alqurannya tidak fasih dan hafalannya tidak mantab. Makharijul huruf-nya dan panjang-pendeknya tidak tepat sehingga mengubah makna ayat.

Wallahu 'Alam



Posting Komentar untuk "SALING LEMPAR UNTUK JADI IMAM"

close