Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGIKAT RAMBUT SAAT SHALAT


Sebagai umat Islam tentu kita sudah mengetahui ketika hendak melaksanakan shalat aurat harus tertutup, baik pria atau pun wanita.

Bagi wanita, rambut merupakan aurat yang harus mereka tutupi, namun tidak untuk pria. Tapi, apa sebenarnya hukum mengikat rambut saat shalat bagi pria dan wanita?


Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata:

“Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita, sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743).

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Lelaki shalat dengan mengikat rambutnya


Hadits : 551


حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ رَأَى أَبَا رَافِعٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِمَا السَّلَام وَهُوَ يُصَلِّي قَائِمًا وَقَدْ غَرَزَ ضَفْرَهُ فِي قَفَاهُ فَحَلَّهَا أَبُو رَافِعٍ فَالْتَفَتَ حَسَنٌ إِلَيْهِ مُغْضَبًا فَقَالَ أَبُو رَافِعٍ أَقْبِلْ عَلَى صَلَاتِكَ وَلَا تَغْضَبْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ يَعْنِي مَقْعَدَ الشَّيْطَانِ يَعْنِي مَغْرَزَ ضَفْرِهِ

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku 'Imran bin Musa dari Sa'id bin Abi Sa'id Al-Maqburi dia menceritakan dari Ayahnya bahwasanya dia pernah melihat Abu Rafi', mantan sahaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan Hasan bin Ali radliallahu 'anhuma yang sedang shalat dalam keadaan berdiri dengan menyanggulkan rambutnya pada tengkuknya. Abu Rafi' melepasnya, sehingga Hasan menoleh kepadanya dengan marah, lalu Abu Rafi' berkata; Perhatikan shalatmu dan jangan marah, karena sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah tempat duduk syetan."

Hadits : 552


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ وَرَاءَهُ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ وَأَقَرَّ لَهُ الْآخَرُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ مَا لَكَ وَرَأْسِي قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Amru bin Al-Harits bahwasanya Bukair menceritakan kepadanya bahwa Kuraib, mantan sahaya Ibnu Abbas telah menceritakan kepadanya bahwasanya Abdullah bin Abbas pernah melihat Abdullah bin Al-Harits sedang mengerjakan shalat, sementara rambutnya disanggul. Maka Abdullah bin Abbas berdiri di belakangnya, lalu melepasnya, namun Abdullah bin Al-Harits diam saja tidak bergerak. Setelah selesai shalat, dia menghampiri Ibnu Abbas dan berkata; Ada apa denganmu dan rambutku? Ibnu Abbas menjawab; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya penampilan seperti ini laksana orang yang mengerjakan shalat, sementara kedua tangannya diikat kebelakang pundaknya."


Al-’Iraqi rahimahullahu juga berkata: “Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat.

Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga, akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat.


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” (Nailul Authar 2/440).

Namun, untuk beberapa pria yang memiliki rambut panjang, terkadang mengikat rambut dengan alasan agar lebih rapi dan tidak mengganggunya saat sedang shalat. Padahal mengikat rambut saat shalat bagi pria justru sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.


Jadi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang orang yang sujud mengikat rambutnya ke belakang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga menyatakan,


“Ikatan rambut seperti itu (di saat shalat) adalah tempat duduk setan.” (HR. Abu Dawud no. 464 dan at-Tirmidzi no. 384, dinyatakan shahih dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih at-Tirmidzi)


At-Tirmidzi rahimahullahu juga mengatakan,


“Yang diamalkan oleh ahlul ilmi adalah mereka membenci seseorang shalat dalam keadaan rambutnya terikat.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/238).

Ibnul Atsir rahimahullahu berkata, Makna hadits ini adalah apabila orang yang shalat rambutnya digerai (tidak diikat) maka rambut tersebut akan jatuh ke tanah di saat sujud sehingga pemiliknya akan diberikan pahala sujud dengan rambutnya.


Namun, apabila rambutnya terikat, jadilah ia termasuk dalam makna orang yang tidak sujud. Ia diserupakan dengan orang yang terikat kedua tangannya, karena kedua tangan tersebut tidak bisa menyentuh tanah di saat sujud (sebagaimana rambut yang diikat ke belakang tidak dapat menyentuh tanah saat sujud, -pent.).” (an-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Larangan mengikat rambut saat shalat memang khusus bagi pria, kenapa?


1. Karena rambut wanita merupakan aurat dalam shalatnya, dan jika dibiarkan terurai dikhawatirkan bisa terlihat.

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tetap bisa mengikat rambutnya bahkan saat mereka melaksanakan mandi wajib.


Hukum mengikat rambut saat shalat ini memang tidak akan membatalkan shalat, namun "Jika anda shalat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut bersujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala dari setiap helai rambut anda". Diriwayatkan Ibnu Abi Syaiban, yang dinukil dari Nailul Author 2/379.

Inilah yang mendasari untuk tidak mengikat rambut saat shalat, dengan ada beberapa catatan penting tentang larangan ini.

1. Hukumnya Makruh, bukan Haram

Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih:

"Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengingat disini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian ke belakang.

"Shalat dengan kondisi ini, hukumnya makruh tanzih. Namun jika seseorang shalat dengan keadaan seperti ini, tetap sah." (Al-mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

2. Larangan ini hanya berlaku saat shalat saja, tidak berlaku diluar shalat.

3. Hanya berlaku untuk laki-laki saja, tidak berlaku untuk perempuan. Karena rambut perempuan termasuk kepada Aurat yang harus ditutup dan tidak boleh sampai terlihat.

Apalagi dalam kondisi shalat, perempuan harus tertutup semua auratnya. Dan bagi laki-laki rambut tidak menjadi bagian aurat yang harus ditutup.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENGIKAT RAMBUT SAAT SHALAT"

close