Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMEKAI SANDAL KETIKA SHALAT


Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta 
shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.

Berikut ini beberapa hadits tersebut.

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Shalat dengan mengenakan sandal


Hadits : 553


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ ابْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abbad bin Ja'far dari Ibnu Sufyan dari Abdullah bin As-Sa`ib dia berkata; Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat pada hari Fathu Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya.


Hadits : 554


حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَأَبُو عَاصِمٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ سُفْيَانَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُسَيِّبِ الْعَابِدِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ بِمَكَّةَ فَاسْتَفْتَحَ سُورَةَ الْمُؤْمِنِينَ حَتَّى إِذَا جَاءَ ذِكْرُ مُوسَى وَهَارُونَ أَوْ ذِكْرُ مُوسَى وَعِيسَى ابْنُ عَبَّادٍ يَشُكُّ أَوْ اخْتَلَفُوا أَخَذَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَعْلَةٌ فَحَذَفَ فَرَكَعَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ السَّائِبِ حَاضِرٌ لِذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq dan Abu 'Ashim mereka berdua berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata; Saya telah mendengar Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Sufyan dan Abdullah bin Al-Musayyib Al-'Abidi dan Abdullah bin Amru dari Abdullah bin As-Sa`ib dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat Shubuh bersama kami di Makkah. Beliau membaca surat Al-Muminuun, ketika beliau sampai pada ayat tentang cerita Musa dan Harun, atau cerita tentang Musa dan Isa, -Ibnu Abbad ragu-ragu atau mereka berselisih pendapat-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengalami batuk batuk, lalu beliau berhenti membaca, kemudian ruku', dan Abdullah bin As-Sa`ib turut hadir ketika kejadian itu.


Hadits : 555


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي نَعَامَةَ السَّعْدِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
حَدَّثَنَا مُوسَى يَعْنِي ابْنَ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا قَالَ فِيهِمَا خَبَثٌ قَالَ فِي الْمَوْضِعَيْنِ خَبَثٌ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Abu Na'amah As-Sa'di dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?" Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya." Selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu." Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Qatadah telah menceritakan kepadaku Bakr bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti Hadits ini, beliau bersabda: "Pada keduanya terdapat kotoran."


Hadits : 556


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ هِلَالِ بْنِ مَيْمُونٍ الرَّمْلِيِّ عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al-Fazari dari Hilal bin Maimun Ar-Ramli dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari Ayahnya dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Selisihilah orang-orang yahudi, yang mereka beribadah dengan tidak mengenakan sandal-sandal dan juga khuf (sepatu) mereka."


Hadits : 557


حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ali bin Al-Mubarak dari Husain Al-Mu'allim dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan kaki telanjang dan memakai sandal.

Dimana sandal harus diletakkan bagi orang yang melepasnya saat shalat


Hadits : 558


حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ رُسْتُمَ أَبُو عَامِرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami Shalih bin Rustum, Ab 'Amir dari Abdurrahman bin Qais dari Yusuf bin Mahak dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya."

Hadits : 559


حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ وَشُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah telah menceritakan kepada kami Baqiyyah dan Syu'aib bin Ishaq dari Al-Auza'i telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al-Walid dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya."


Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.

Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),

قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ

“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”

Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ

“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).

Demikian, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MEMEKAI SANDAL KETIKA SHALAT"

close