Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT DENGAN MEMAKAI ALAS


Suasana Kondusif Saat Melaksanakan Shalat


Shalat merupakan ibadah teragung dalam Islam. Dia termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh kaum Muslimin dalam segala kondisi, baik dalam kondisi sakit apalagi sehat, dalam suasana peperangan apalagi dalam suasana damai. Singkat kata, shalat wajib dikerjakan dalam semua keadaan. Dalam al-Qur’an disebutkan :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allâh, tidak ada ilah yang diibadahi (dengan yang hak) selain Aku, maka beribadahlah kepada-Ku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku. [Thaha/20:14]

Dalam ayat ini, disebutkan bahwa diantara tujuan kaum Muslimin untuk melaksanakah shalat adalah supaya mengingat Allah Azza wa Jalla. Karena ini yang menjadi tujuannya, maka segala hal yang berpotensi memalingkan perhatian dari dzikrullah sebisa mungkin dihindari, seperti shalat di keramaian, banyak gambar-gambar yang bisa menarik perhatian, atau shalat didekat hidangan atau shalat dalam keadaan menahan diri dari kebutuhan tertentu. Kita harus berusaha menciptakan suasana yang kondusif agar bisa mengingat Allah wa Jalla saat melaksanakan shalat.

Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksakan ibadah shalat adalah berdiam diri atau menetap (istiqrar) di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu (muttashil) dengan bumi.  Hal tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak melakukan shalat dalam seluruh komponen shalatnya.


Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang shalat. Berbeda halnya ketika seseorang sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya, lalu ketika sujud, selendangnya dijadikan objek dalam melaksanakan sujud. Maka dalam hal demikian, sujudnya danggap tidak cukup dan menyebabkan shalatnya menjadi tidak sah. Sebab selendang yang ia pakai tergolong sebagai benda yang dibawa oleh dirinya, maka ia telah lalai dalam melaksanakan kewajiban yang ada pada sujud ini.


Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain atau yang lainnya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat. Di saat shalat, mungkin ia akan menoleh ke gambar-gambarnya, lalu mengamatinya, terus memperhatikannya hingga ia lupa dari shalatnya, apa yang sedang dibacanya dan berapa rakaat yang telah dikerjakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya memakai sajadah yang padanya ada gambar masjid, karena bisa jadi akan mengganggu orang yang shalat dan membuatnya menoleh ke gambar tersebut sehingga bisa mencacati shalatnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/362).

Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut:


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat


Shalat di atas tikar kecil


Hadits : 560


حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun telah menceritakan kepada kami Khalid dari Asy-Syaibani dari Abdullah bin Syaddad telah menceritakan kepadaku Maimunah binti Al-Harits dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat, sementara saya berada dekat kaki beliau dan saya sedang haidl. Terkadang pakaian beliau mengenaiku ketika beliau sujud, beliau itu mengerjakan shalat di atas tikar kecil.


Hadits : 561


حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَخْمٌ وَكَانَ ضَخْمًا لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أُصَلِّيَ مَعَكَ وَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا وَدَعَاهُ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلِّ حَتَّى أَرَاكَ كَيْفَ تُصَلِّي فَأَقْتَدِيَ بِكَ فَنَضَحُوا لَهُ طَرَفَ حَصِيرٍ كَانَ لَهُمْ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَالَ فُلَانُ بْنُ الْجَارُودِ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَكَانَ يُصَلِّي الضُّحَى قَالَ لَمْ أَرَهُ صَلَّى إِلَّا يَوْمَئِذٍ

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin dari Anas bin Malik dia berkata; Ada seorang laki laki dari golongan Anshar berkata; Wahai Rasulullah, saya seorang laki laki yang sangat gemuk dia memang sangat gemuk, saya tidak mampu shalat bersamamu. Laki laki itu membuat makanan untuk beliau, lalu ⁷ itu berkata; Maka Shalatlah, sehingga saya dapat melihat bagaimana cara engkau mengerjakan shalat, dan saya mengikuti gerakanmu. Mereka kemudian memerciki ujung tikar mereka dengan air untuk beliau, lalu beliau berdiri mengerjakan shalat dua rakaat. Berkata Fulan bin Al-Jarud kepada Anas bin Malik; Apakah beliau itu shalat Dhuha? Kata Anas, "Saya belum pernah melihat beliau shalat kecuali pada hari itu.


Hadits : 562


حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ الذَّارِعُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ أُمَّ سُلَيْمٍ فَتُدْرِكُهُ الصَّلَاةُ أَحْيَانًا فَيُصَلِّي عَلَى بِسَاطٍ لَنَا وَهُوَ حَصِيرٌ نَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Al-Mutsanna bin Sa'id Adz-Dzira' telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungi Ummu Sulaim dan terkadang sampai (waktu) shalat tiba, maka beliau mengerjakan shalat di atas hamparan kami, yaitu tikar yang kami perciki dengan air.

Hadits : 563


حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ بِمَعْنَى الْإِسْنَادِ وَالْحَدِيثِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ عَنْ يُونُسَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar bin Maisarah dan Utsman bin Abi Syaibah dengan makna yang sama dalam isnad dan lafazh hadits. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi dari Yunus bin Al-Harits dari Abu 'Aun dari Ayahnya dari Al-Mughirah bin Syu'bah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat di atas tikar dan kulit yang telah disamak.

Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511)

Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem)

Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "SHALAT DENGAN MEMAKAI ALAS"

close