MENEMPELKAN DAHI SAAT SUJUD
Arti Dan Makna Sujud
Sujud secara bahasa berarti al-khudû’, yakni tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan sujud dalam shalat bermakna meletakkan dahi di atas tanah. Inilah wujud peribadatan dan “penghinaan” seorang makhluk di hadapan Khalik. Sampai-sampai disebutkan dalam riwayat, “Keadaan paling dekat antara seorang hamba kepada Allah adalah ketika sujud.”.
Karenanya shalat sejatinya bukanlah bacaan surah pendek yang lama (apalagi dilama-lamakan), tapi justru sujud yang lama. Kepala atau dahi dilambangkan sebagai bagian yang dimuliakan. Padahal hakikatnya manusia hanya diciptakan dari tanah (turâb, ardh) bahkan tanah hitam. Kesombongan manusia itu dihancurkan dengan menaruh lambang kemuliaan (dahi) ke tempat aslinya (tanah) di hadapan Sang Pencipta.
Posisi sujud yang sempurna sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam keterangan hadits-haditsnya. Termasuk, posisi menempelkan dahi saat sujud yang disepakati ulama tanpa ada perbedaan pendapat.
Dalam praktiknya, menempelkan kepala di lantai saat sujud kerap terhalang berbagai hal. Misal kain atau secara sengaja atau tidak. Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan muslim? Berikut penjelasannya,.
Terkait hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar. Mahzab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat, bila sujud seorang muslim terhalang oleh rambut, kain dan lainnya akibat gerakan badan maka hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari.
Hukum makruh di sini tidak serta merta membatalkan amalan sholat yang dikerjakan. Sebab, Rasulullah SAW pernah dengan sengaja menggelar penghalang untuk bersujud akibat cuaca yang panas. Sebagaimana hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Sujud di atas kain
Hadits : 564
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا غَالِبٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنْ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al-Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Ghalib dari Bakr bin Abdullah dari Anas bin Malik dia berkata; Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di waktu yang sangat panas, apabila salah seorang dari kami tidak sanggup menempelkan dahinya di tanah, dia menghamparkan kainnya lalu bersujud di atasnya.
Sementara itu, Mahzab Syafi'i berpendapat hukum menempelkan dahi langsung mengenai lantai adalah wajib. Maksudnya, dahi tidak boleh tertutup sesuatu yang menempel badan dan ikut bergerak bersama badannya saat sujud. Sesuatu yang menempel misalnya rambut dan sorban.
"Wajib dibuka (yakni tidak ditutup) dahi, supaya dahi itu bersentuhan secara langsung dengan tempat sujud," bunyi keterangan Mahzab Syafi'i yang dinukil dari buku Penuntun Praktis Salat.
Dikutip dari Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabbiq, landasan ini didasarkan dari hadist yang menyebutkan kewajiban dahi menempel pada tempat sujud dari Ibnu Abbas RA. Sementara itu, Mahzab Syafi'i menganggap hadits dari Anas bin Malik RA sebelumnya sebagai hadits bersanad dhaif.
Kewajiban dahi yang langsung menyentuh tempat sujud tersebut dinarasikan dari Khabbab bin Al Arat. Berikut bunyi haditsnya.
شَكَوْنَا إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّ الرَّمْضَاءِ (فِي جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا) فَلَمْ يُشْكِنَا وَفِي رِوَايَةٍ فَمَا أَشْكَانَا
Artinya: "Kami mengadu kepada Rasulullah SAW mengenai rasa yang sangat panas (yang kami rasakan ketika sholat) pada dahi dan telapak tangan kami, namun pengaduan kami tidak dipedulikan." (HR Al Baihaqi).
Berdasarkan Mazhab Syafi'i, tidak sah sujud dengan dahi tertutup topi, songkok, mukena atau rambut yang jatuh menutupi dahi. Namun, dikecualikan bagi rambut yang tumbuh pada dahi karena disebut sebagai bagian dari kulit.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mazhab fikih dalam hal itu seraya mengatakan, “Cabang (pembahasan) dalam mazhab ulama tentang sujud di atas lengan bajunya atau ujung bajunya, atau tangannya, atau lilitan surbannya dan selain dari itu yang menempel dengannya. Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami itu tidak sah sujud di atas sesuatu dari itu”. Dan ini pendapat Dawud dan Ahmad dalam riwayat.
Dan Berkata Imam Malik, Abu Hanifah, Auza’I, Ishaq, Ahmad dalam riwayat lain berpendapat, “Sah. Penulis kitab Tahdzib mengatakan, “Dan ini pendapat kebanyakan para ulama”. Mereka berdalil dengan hadits Anas radhiallahuanhu dia berkata:
( كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في شدة الحر ، فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض يبسط ثوبه فيسجد عليه ) رواه البخاري ومسلم
“Dahulu kita shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam kondisi sangat panas. Kalau salah satu diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka digelar bajunya dan sujud di atasnya.” HR. Bukhori dan Muslim
Dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma berkata:
( لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في يوم مطير وهو يتقي الطين إذا سجد بكساء عليه يجعله دون يديه)رواه ابن حنبل في مسنده
“Sungguh saya telah melihat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pada hari turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang diletakkan dibawah kedua telapak tangannya.” HR. Ibnu Hanbal di Musnadnya.
Dari Hasan berkata, “Dahulu para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mereka sujud sementara tangan-tangan mereka di bajunya dan seseorang sujud di atas surbannya.” HR. Baihaqi.
Dan Hasan juga berkata, “Para ulama sepakat (Ijma’) bahwa pendapat yang menjadi pilihan adalah menempelnya dahi ketanah secara langsung.” Dinukil dari “Majmu”, (3/397-400).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak diwajibkan bagi orang yang salat menempelkan sesuatu dari anggota tubuh ini secara langsung. Al-Qodi mengatakan, “Jika seorang sujud di atas lingkaran surban atau songkoknya atau ujungnya, maka shalatnya sah menurut satu riwayat. Dan ini mazhab Malik dan Abu Hanifah. Diantara ulama yang memberi keringanan, sujud di atas baju waktu panas dan dingin adalah Atho’, Towus, Nakho’I, Sya’by, Auza’i, Malik, Ishaq dan Ashabur Ra’yi.
Dan yang memberi keringanan sujud di lingkaran surban adalah Hasan, Makhul, Abdurrahman bin Yazid, sementara Syuraikh sujud di atas mantel di kepala. Dinukil dari “al-Mugni”, (1/305).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Kalau orang yang salat sujud dan menjadikan surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah. Apa hukum salatnya?
Maka beliau menjawab, “Salatnya orang tersebut sah. Akan tetapi tidak selayaknya menjadikan surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah kecuali ada keperluan. Seperti kalau tanahnya keras sekali, dan ada batu yang mengganggunya atau duri. Maka dalam kondisi seperti ini tidak mengapa menutupi tanah dengan apa yang menempel dengannya seperti surban atau baju berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiallahu anhu:
( كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه
“Dahulu kita shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wasalalm waktu sangat panas, kalau salah satu diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka menggelar baju dan sujud di atasnya”.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENEMPELKAN DAHI SAAT SUJUD"