Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BESUCI SEBAGIAN DARI IMAN


Kebersihan Sebahagian Dari Iman


Kebersihan adalah sebagian dari iman, seorang muslim harus selalu menjaga kebersihan dirinya dan lingkungannya, bahkan di dalam kitab fiqh materi pelajaran bersuci adalah materi pertama, seorang muslim tidak sah sholatnya atau ibadahnya apabila terdapat najis yang mengotori pakaiannya, Lingkungan dan pakaian yang bersih akan membuat siapapun yang tinggal merasa nyaman dan aman.

Ungkapan ”Kebersihan Sebagian Dari Iman” (Arab: an-nazhaafatu minal iimaan) sebenarnya bukanlah hadis Nabi SAW, namun sekadar peribahasa atau kata mutiara yang baik atau Islami.

Ringkasnya, jika ditinjau apakah ungkapan itu hadis Nabi SAW atau bukan, jawabnya bukan. Sebab tidak terdapat hadis berbunyi demikian dalam berbagai kitab hadis yang ada, sejauh pengetahuan kami. Namun kalau ditinjau apakah ungkapan itu Islami atau tidak, jawabnya Islami. Sebab ungkapan itu didukung oleh sebuah hadis Hasan (yang baik) seperti yang akan kami sebutkan.

Memang, ada hadis sahih dari Nabi SAW yang mirip dengan kalimat ”Kebersihan Sebagian Dari Iman”. Hadis itu adalah sabda Nabi SAW sebagaimana berikut ini;

Hadits Arbain Nawawi
الحديث الثالث والعشرون

HADITS KEDUAPULUH TIGA


عَنْ أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمْ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانِ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ – أَوْ تَمْلآنِ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ . كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَباَئِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا [رواه مسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Malik Al Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bersuci sebagian dari iman, Al Hamdulillah dapat memenuhi timbangan ), Subhanallah dan Al Hamdulillah dapat memenuhi antara langit dan bumi, Sholat adalah cahaya ), shadaqah adalah bukti ), Al Quran dapat menjadi saksi yang meringankanmu atau yang memberatkanmu. Semua manusia berangkat menjual dirinya ), ada yang membebaskan dirinya (dari kehinaan dan azab) ada juga yang menghancurkan dirinya . (Riwayat Muslim).


Namun arti hadis Nabi tersebut adalah, ”Bersuci [thaharah] itu setengah daripada iman….” Kata ath-thahuuru dalam hadis itu artinya tiada lain adalah bersuci (ath-thaharah), bukan kebersihan (an-nazhafah), meskipun patut diketahui ath-thaharah secara makna bahasa artinya memang kebersihan [an-nazhaafah] (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/6). Tetapi dalam ushul fiqih terdapat kaidah bahwa arti asal suatu kata dalam Alquran dan Alhadis adalah arti terminologi (makna syar’i), bukan arti etimologi (makna bahasa). Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz III hal. 174 menyebutkan kaidah ushul fiqih yang berbunyi:

Al-Ashlu fi dalalah an-nushush asy-syar’iyah huwa al-ma’na asy-syar’iy--“Arti asal nash-nash syariah [Al-Qur`an dan As-Sunnah] adalah makna syar’i.”

Karenanya hadis Nabi SAW di atas hendaknya diartikan “Bersuci itu setengah daripada iman”, dan bukannya ”Kebersihan itu sebagian daripada iman.”

Suci dan bersih itu berbeda. Suci (thahir) adalah keadaan tanpa najis dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil, pada badan, pakaian, tempat, air, dan sebagainya. Bersuci (thaharah) adalah aktivitas seseorang untuk mencapai kondisi suci itu, misalnya berwudhu, tayammum, atau mandi junub. (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/6). Sedang bersih (nazhif) adalah lawan dari kotor yaitu keadaan sesuatu tanpa kotoran. Sesuatu yang kotor bisa saja suci, meski ini tentu kurang afdal. Sajadah yang lama tidak dicuci adalah kotor. Tapi tetap disebut suci selama kotoran yang menempel sekadar debu atau daki, bukan najis seperti kotoran binatang.

Demikian pula sesuatu yang bersih juga tidak otomatis suci. Seorang muslim yang berhadas besar (misal karena haid atau berhubungan seksual) bisa saja tubuhnya bersih sekali karena mandi dengan sabun antikuman atau desinfektan. Tapi selama dia tidak meniatkan mandi junub, dia tetaplah tidak suci alias masih berhadas besar.

Suci Atau Bersuci Sifatnya Tidak Universal


Walhasil, suci atau bersuci berkaitan dengan keyakinan seorang muslim, yang sifatnya tidak universal. Maksudnya hanya menjadi pandangan khas di kalangan umat Islam. Sedang bersih atau kebersihan berkaitan dengan fakta empiris yang universal, yaitu diakui baik oleh umat Islam maupun umat non Islam.

Kembali ke masalah hadis di atas. Kesimpulannya, yang ada adalah hadis Nabi SAW yang berarti ”Bersuci Adalah Sebagian Dari Iman”, dan bukan ”Kebersihan Sebagian Dari Iman.”

Namun demikian, kalimat ”Kebersihan Sebagian Dari Iman” merupakan ungkapan yang baik (Islami), karena didukung sebuah hadits yang menurut Imam Suyuthi berstatus hasan, yakni sabda Nabi SAW : ”Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah baik dan mencintai kebaikan, bersih dan mencintai kebersihan, mulia dan mencintai kemuliaan, dermawan dan mencintai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan janganlah kamu menyerupai orang Yahudi.” (HR. Tirmidzi) (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, I/70; Muhammad Faiz Almath, 1100 Hadis Terpilih, [Jakarta : GIP], cetakan keenam, 1993, hal. 311).

Para ulama berbeda pendapat tentang makna sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Bersuci itu sebagian dari  iman,” berikut ini perinciannya:

• Sebagian ulama menafsirkan sabda beliau tersebut bahwa bersuci dalam hadits tersebut ialah meninggalkan dosa-dosa, seperti firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ “…mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci.” ( al-A’râf/7:82), firman-Nya, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan bersihkanlah pakaianmu.” (al-Muddatstsir/74:4), dan firman-Nya, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْـمُتَطَهِّرِيْنَ “Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah/2:222).

• Pendapat jumhur Ulama tentang bersuci dalam hadits di atas ialah bersuci dari hadats dengan air atau dengan tayammum. Oleh karena itulah, Imam Muslim memulai dengan mengeluarkan hadits ini dalam bab-bab wudhu’, demikian pula yang dilakukan oleh Imam an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan selain keduanya. Ada Ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan iman dalam hadits ini adalah shalat, sebagaimana tercantum firman Allah Azza wa Jalla : وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيْعَ إِيْمَـانَكُمْ “Dan Allah tidak menyia-nyiakan imanmu…” (al-Baqarah/2:143). Yang dimaksud dengan iman dalam ayat tersebut ialah shalat kalian menghadap Baitul Maqdis. Jika yang dimaksud dengan iman adalah shalat, maka shalat itu tidak diterima, kecuali dengan bersuci; sehingga jadilah bersuci itu separuh dari iman dalam konteks ini. Penafsiran ini dinukil dari Muhammad bin Nasr al-Marwazi dalam Kitâbush Shalâh (I/435, no. 442) dari Ishâq bin Rahawaih dari Yahya bin Adam bahwa ia berkata mengenai makna perkataan mereka, “Sesungguhnya ilmu ialah aku tahu dan aku tidak tahu; salah satu dari keduanya adalah separuh bagi lainnya.”


Dari beberapa keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa bersuci yang dimaksudkan adalah meninggalkan kesyirikan, dosa, dan maksiat serta berlepas diri darinya. Bisa pula diartikan bersuci di sini dengan wudhu untuk shalat karena wudhu adalah syarat sah shalat. Sedangkan penyebutan iman kadang dimaksudkan untuk shalat seperti dalam ayat,

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ

Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Ath-thuhur artinya perbuatan untuk bersuci, sedangkan ath-thohur artinya air yang digunakan untuk bersuci. Sama seperti kata al-wudhu artinya perbuatan berwudhu, sedangkan al-wadhu artinya air yang digunakan untuk berwudhu.

Wallahu 'Alam.



Posting Komentar untuk "BESUCI SEBAGIAN DARI IMAN"

close