KESALAHAN YANG DIMAAFKAN ALLAH
Allah sangat sayang kepada hambanya, diantara tanda bentuk beberapa kasih sayangnya adalah ada beberapa kesalahan yang dilakukan manusia akan tetapi namun Allah ma’afkannya, seperti melakukan kesalahan karena lupa, tanpa sengaja, atau karena dipaksa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini;
Hadits Arbain Nawawi
الحديث التاسع والثلاثون
HADITS KETIGAPULUH SEMBILAN
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa “
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)
Hadits ini dihukumi hasan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dan ditetapkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhîshul Habîr (I/509, no. 451), sementara Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 82) menghukuminya sebagai hadits yang shahih.
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.
Yang dimaksud umatku dalam hadits diatas adalah umat ijâbah yaitu umat yang diberikan hidayah oleh Allâh Azza wa Jalla untuk memeluk Islam.
Tentang keliru dan lupa, al-Qur’ân menegaskan bahwa keduanya termaafkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
…Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…” [al-Baqarah/2:286]
Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
…Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang. [al-Ahzâb/33:5]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْـحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Jika seorang hakim hendak menghukumi, kemudian ia berijtihad lalu ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia hendak menghukumi, kemudian berijtihad lalu ijtihadnya salah (keliru) maka ia mendapat satu pahala.
al-Hasan rahimahullah berkata, ”Seandainya Allâh Azza wa Jalla tidak menyebutkan perihal kedua orang ini –yaitu Nabi Dâwud Alaihissalam dan Sulaiman Alaihissalam , niscaya engkau melihat para hakim itu telah binasa, karena Allâh Azza wa Jalla memuji kedua nabi tersebut lantaran ilmunya dan menyanjung nabi yang satunya lagi dengan sebab ijtihadnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
Dan (ingatlah kisah) Dâwud Alaihissalam dan Sulaimân Alaihissalam ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu. [al-Anbiyâ’/21:78]
Sedangkan tentang pemaksaan, maka al-Qur’ân menegaskan bahwa itu termaafkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa kafir kepada Allâh setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar [an-Nahl/16:106].
Hukum Keliru dan Lupa
Orang yang melakukan kesalahan karena keliru ataupun lupa, maka ia maafkan atau tidak berdosa. Namun tidak berdosa, bukan berarti tidak ada konsekuensi hukumnya. Misalnya, seseorang yang melakukan shalat namun ia lupa berwudhu’. Ia mengira dirinya sudah dalam keadaan bersuci. Orang ini tidak berdosa karena perbuatannya tersebut, namun jika terbukti ia shalat dalam keadaan berhadats atau tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya tersebut..
Jika seseorang lupa membaca BISMILLÂH ketika menyembelih hewan, maka padanya ada dua riwayat dari Imam Ahmad, namun sebagian besar Ulama ahli fiqh berpendapat bahwa hewan sembelihan tersebut boleh dimakan, tetapi wajib membaca BISMILLÂH ketika mengkonsumsinya.
Jika seseorang meninggalkan shalat karena lupa kemudian ingat, maka ia wajib mengqadha’ shalatnya saat dia teringat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى
Apabila seseorang diantara kalian tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya saat dia teringat. Karena Allâh berfirman (yang artinya), “…Dan dirikanlanlah shalat untuk mengingat-Ku.” [Thâhâ/20:14]
Jika seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak bisa ditolelir dan ia mengetahui najis tersebut setelah shalatnya atau ketika sedang shalat kemudian ia menghilangkannya; apa ia harus mengulang shalatnya atau tidak ? Ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melepas kedua sandalnya ketika shalat dan meneruskan shalatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ جِبْريْلَ أَتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهِمَا أَذَى
Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan menjelaskan bahwa di kedua sandal tersebut ada kotoran.
Hukum Orang Yang Melakukan Sesuatu Karena Terpaksa
Orang yang terpaksa itu ada dua jenis :
Pertama, orang yang tidak memiliki pilihan sama sekali dan tidak memiliki kemampun sedikitpun untuk menolaknya.
Misalnya orang yang dibawa secara paksa dan dimasukkan ke suatu tempat yang ia telah bersumpah untuk tidak memasuki tempat itu, atau ia dibawa paksa lalu dia dipukulkan ke orang lain hingga orang lain tersebut mati sedang ia tidak sanggup sama sekali untuk menolaknya, atau seorang wanita diperkosa secara paksa. Dalam berbagai contoh kasus di atas, pelaku tidak berdosa menurut jumhur (mayoritas) Ulama.
Kedua, orang yang dipaksa dengan ancaman pukulan atau yang lainnya hingga akhirnya ia terpaksa melakukan sesuatu.
Perbuatan yang dilakukan dibawah paksaan seperti ini masih terkena taklif (hukum syari’at). Karena sebenarnya ia masih bisa untuk tidak mengerjakan perbuatan yang dipaksakan kepadanya itu. Dengan demikian, berarti dia mukhtâr (tidak terpaksa) untuk melakukan pekerjaan yang dipaksakan itu, namun tujuannya berbeda dengan tujuan orang yang memaksa. Tujuannya hanya untuk menghindarkan dirinya dari bahaya yang diancamkan kepadanya. Berdasarkan cara pandang seperti ini, berarti si pelaku mukhtâr (tidak terpaksa) dari satu sisi dan terpaksa dari sisi yang lain. Oleh karena itu, para Ulama berbeda pendapat tentang orang seperti ini, apakah ia mukallaf (terkena hokum) atau tidak ?
Para Ulama bersepakat bahwa jika seseorang dipaksa membunuh orang yang terpelihara darahnya, maka orang tersebut tidak boleh membunuhnya, karena pada hakikatnya ia membunuh orang tersebut atas kemauannya sendiri demi menyelamatkan diri bahaya yang diancamkan kepadanya. Ini adalah ijma’ para Ulama yang terkenal. Pada zaman Imam Ahmad ada ulama yang menentang ijma’ tersebut, namun ia tidak dianggap perkataannya.
Jika orang yang dipaksa tersebut membunuh orang yang diisyarakan pemaksa, maka menurut jumhûr (mayoritas) Ulama, keduanya (orang yang dipaksa dan pemaksa), sama-sama terkena qishâsh (hukuman mati) karena keduanya terlibat dalam pembunuhan itu. Ini adalah pendapat Imam Mâlik rahimahullah, asy-Syâfi’i rahimahullah, dan pendapat terkenal dari Imam Ahmad rahimahullah. Ada yang mengatakan bahwa qishâsh (hukuman mati) wajib dijatuhkan kepada orang yang pemaksa karena orang yang dipaksa membunuh itu seperti alat saja. Ini pendapat Abu Hanîfah rahimahullah dan salah satu dari pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah.
DIPAKSA UNTUK MENGUCAPKAN SESUATU
Untuk pemaksaan dalam perkataan, para Ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu boleh mengucapkannya. Artinya, jika ada seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan perkataan haram dengan ancaman bunuh, maka dia boleh mengucapkan perkataan itu demi menyelamatkan jiwanya dan dia tidak berdosa, sebagaimana yang firman Allâh Azza wa Jalla :
إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“…Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…” [an-Nahl/16:106].
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "KESALAHAN YANG DIMAAFKAN ALLAH"