Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MUDHARAT MENCELAKAKAN DIRI SENDIR DAN ORANG LAIN



Islam Implementasi Dari Kasih Sayang


Islam datang membawa rahmat dan kasih sayang bagi semesta alam. Ajaran islam merupakan implementasi dari kasih sayang Allah Swt kepada manusia. Dengan demikian substansi dari diterapkannya ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari adalah upaya untuk menjaga diri, lingkungan dan masyarakat agar senantiasa berada dalam rahmat Allah ta’ala.

Hal ini sejalan dengan kepribadian Rasulullah sebagai pembawa ajaran Islam, sebagaimana disebutkan AlQur’an

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

wa mā arsalnāka illā raḥmatal lil-'ālamīn

Artinya:
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al Anbiya' : 107).


Lawan dari kata rahmat adalah kerusakan. Kerusakan timbul akibat perbuatan manusia yang menyeleweng dari norma dan nilai yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Tindakan manusia yang mengakibatkan kerusakan tersebut berasal dari kecenderungan manusia untuk membahayakan sesama manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah melanggar aturan pshycal distancing saat wabah pandemi, merupakan tindakan yang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang banyak.

Padahal dalam Islam terdapat larangan untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

Rasulullah pernah bersabda dalam Hadits Arbain Nawawi
الحـديث الثاني والثلاثون

HADITS KETIGAPULUH DUA


عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]


Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “ Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain “
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).


Hadits ini mempertegas hak asasi manusia atas rasa aman, kehidupan yang layak dan bebas dari bahaya apapun yang dijamin oleh nilai hidup yang paling tinggi yang bersumber langsung dari tuhan semesta alam. Karena tujuan diturunkannya agama adalah untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mafsadat (kerusakan).

Hadits ini memiliki urgensi yang sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan lebih luas lagi kehidupan bernegara. Rasa aman dan tentram akan terbentuk apabila setiap pribadi, masyarakat dan pemerintah menjalankan nilai yang terkandung dalam hadits ini. Setiap individu harus sadar bahwa tindakannya tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. Sebaliknya setiap individu seharusnya saling membantu terhadap sesama dan tanpa sungkan meringankan beban orang lain.

Tanggung Jawab Untuk Meringankan Beban Sesama


Solidaritas masyarakat sangat diuji di tengah krisis saat ini. Rasa tanggungjawab untuk meringankan beban sesama dan kewajiban untuk tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain sangat dibutuhkan sebagai upaya membentuk masyarakat yang tahan terhadap krisis. Tindakan masyarakat harus senantiasa mawas agar tidak menimbulkan kemudharatan atau bahaya bagi sesama. Sebagaimana Firman Allah ta’ala : 

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au sarriḥụhunna bima'rụf, wa lā tumsikụhunna ḍirāral lita'tadụ, wa may yaf'al żālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurụ ni'matallāhi 'alaikum wa mā anzala 'alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya'iẓukum bih, wattaqullāha wa'lamū annallāha bikulli syai`in 'alīm

Artinya:
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah : 231)

Kewajiban untuk menghilangkan mudharat dan mendatangkan mashlahat akan lebih efektif jika dilakukan oleh pemerintah. Setiap kebijakan dan langkah pemerintah seharusnya diambil dengan pertimbangan manfaat bagi masyarakat dan dengan tujuan menghilangkan dharar atau bahaya yang mengancam hak masyarakat atas rasa aman dan kehidupan yang layak.

Rasulullah SAW mempertegas kewajiban seorang pemimpin dalam sabdanya : “Sesungguhnya seorang pemimpin ibarat perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah taala dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang lain maka ia harus bertanggungjawab atas putusannya itu. (HR. Bukhari).

 
Untuk menyempurnakan aturan di atas, Allah Swt. mensyariatkan berbagai hukuman berat bagi orang-orang yang membuat celaka orang lain. Seperti hukuman qishas, hukuman rajam, hukuman cambuk, penjara, hingga denda.

Jadi berbagai hukuman itu bukan untuk mencelakakan orang lain. Namun justru untuk melindungi keamanan masyarakat dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Yang sewaktu-waktu mengancam keselamatan hidup dan harta umat. Sehingga pelakunya maupun orang-orang yang berniat sama harus berpikir ulang ratusan kali sebelum melakukan kejahatan yang serupa.

Dalam perang ada ungkapan: Yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu. Artinya kedua belah pihak akan mengalami kehancuran yang dahsyat. Baik secara materi maupun non-materi. Karena itu, keputusan untuk berperang harus dipikirkan secara matang oleh para pemimpin.

Tujuan perang dalam Islam bukan untuk melebarkan kekuasaan, ataupun menambah kekayaan materi. Namun untuk melindungi keselamatan umat. Sehingga ada tujuan ofensif dan defensif.

Dengan demikian, berbagai hal yang menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non-materi justru dihindari atau ditekan. Sehingga ada larangan untuk menebang pohon, merusak rumah ibadah, membunuh perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MUDHARAT MENCELAKAKAN DIRI SENDIR DAN ORANG LAIN"

close