LARANGAN BERISTINJA' MENGGUNAKAN TANGAN
Akhlak Terhadap Anggota Tubuh
Islam adalah agama fitrah yang membimbing manusia kepada kebaikan. Semua perkara ibadah termasuk adab-adabnya diatur oleh syariat. Di antaranya adalah akhlak terhadap anggota tubuh.
Ada yang bertanya bagaimana hukum beristinja' menggunakan tangan kanan?
Tangan kanan hendaknya dipakai untuk melaksanakan pekerjaan yang baik dan bersih. Inilah hikmah mengapa dilarang istinja dengan tangan kanan, agar tidak tercampurnya antara yang kotor dan bersih. Kecuali, bagi mereka yang tidak memiliki tangan kiri, atau sedang tidak berfungsi, tentunya ini 'udzur yang dimaafkan.
Hadits:Shahih Bukhari, No.149
Arabia :
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ هُوَ الدَّسْتَوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ
Terjemah :
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: "Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam gelas.
Dan jika masuk ke dalam WC janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan membersihkan dengan tangan kanannya.
"
Hadits ini menunjukan keharaman menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika buang air kecil, karena pada dasarnya larangan itu memunjukan keharaman.
sebab kemaluan itu adalah salah satu dari bagian tubuh kita sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits hadits dari Aly bin Abi Thallib ketika ia bertanya tentang hukum memegang kemaluan.
Adapun tentang makna larangannya, beberapa ulama berpendapat bahwa larangan itu adalah termasuk sesuatu yang makruh sebagai mana di paparkan dalam kitab “Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim”, beliau berkata mengenai hadits tersebut,
“أما امساك الذكر باليمين فمكروه كراهة تنزيه لا تحريم كما تقدم فى الاستنجاء”
“Adapun memegang kemaluan dengan tangan kanan adalah makruh, bukan haram, sebagiamana yang telah di jelaskan dalam Bab Istinja’.
Namun walau bagaimanapun, yang demikian itu adalah larangan, dan sudah sepantasnya bagi kita untuk menjauhi hal tersebut, juga karena perintah tersebut adalah salah satu dari adab buang air.
Hadits diatas juga seluruhnya berisi larangan beristinja’ dengan tangan kanan dan memegang kemaluan dengan tangan kanan. Kita tidak boleh menggunakan tangan kanan dalam beristinja kecuali dalam kondisi darurat.
Adapun berkenaan Khitob yang tedapat dalam hadits ini adalah tidak dikhususkan untuk laki-laki saja, namun perempuan pun juga demikian, hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah kitab “Attaisiru Bisyarhi Al Jami’ashoghir Lil Manawi”
: ( فلا يمس ) الرجل ( ذكره بيمينه ) أي بيده اليمنى حال قضاء الحاجة ولا تمس الأنثى فرجها حالتئذ فيكره لهما ذلك
“Maka janganlah seorang laki-laki menyentuh (kemaluannya dengan tangan kanan) ketika sedang buang hajat. Dan janganlah seorang perempuan menyentuh kemaluannya, Maka yang demikian adalah makruh bagi mereka”.
Dari Salman radhiallahu 'anhu, kata beliau:
لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang kami buang air besar atau kencing menghadap kiblat, atau istinja dengan tangan kanan, atau istinja dengan kurang dari tiga batu, atau istinja dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang. (HR Muslim No 262)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: "(janganlah istinja dengan tangan kanan) ini adalah adab dalam istinja (cebok). Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa istinja dengan tangan kanan terlarang. Lalu, mayoritas ulama mengatakan larangan ini bermakna makruh tanzih, bukan haram.
Sebagian kalangan tekstualis (ahluzh zhahir) mengatakan bahwa ini diharamkan. Para sahabat kami (Syafi’iyah) juga mengisyaratkan keharamannya, namun tidak ada takwil atas isyarat mereka itu. Para sahabat kami mengatakan: disunnahkan sama sekali tidak menggunakan tangan kanan dalam urusan istinja kecuali ada udzur. Jika istinja dengan air, maka tangan kanan menyiramkan air, dan membersihkannya dengan tangan kiri. (Al Minhaj, 1/421)
Hal ini juga dilarang sebagaimana istinja. Dari Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
"Janganlah kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika dia sedang kencing, dan janganlah dia istinja (cebok) dengan tangan kanannya, dan jangan menghembuskan nafas pada bejana. (HR Muslim)
Hukum Menggunakan Tangan Kanan
Secara umum, hukum menggunakan tangan kanan pada perkara yang terhormat dan menggunakan tangan kiri pada perkara yang kotor adalah sunnah. Jika dikerjakan, mendapat pahala; jika ditinggalkan, tidak berdosa.
Namun, dalam perkara-perkara tertentu yang memang diperintahkan untuk menggunakan tangan kanan dan dilarang menggunakan tangan kiri, seperti makan dan minum, menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, hukumnya dilarang menggunakan tangan kanan untuk beristinja (cebok) dan memegang kemaluan ketika sedang buang air.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang menggunakan tangan kiri ketika menyembelih dan menulis Al-Qur’an karena tidak terampil menggunakan tangan kanan.
Beliau menjawab,
“Ya, seseorang boleh menggunakan tangan kirinya untuk menyembelih, menulis Al-Qur’an, dan yang lainnya jika dia tidak terampil menggunakan tangan kanan. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)
Demikian pula firman-Nya,
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (at-Taghabun: 16)
(Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb 2/20 dari program Maktabah Syamilah)
Namun, luput darinya keutamaan mengutamakan tangan kanan yang disukai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, hendaknya dia tetap berusaha dan berlatih menggunakan tangan kanannya.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "LARANGAN BERISTINJA' MENGGUNAKAN TANGAN"