Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT TIDAK DITERIMA TANPA BERSUCI



Bersuci Tidak Boleh Diremehkan


Islam mengajarkan penganutnya untuk bersuci. Bersuci merupakan salah satu ajaran Islam yang tidak boleh diremehkan. Banyak dalil dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasul yang menjelaskan tentang hal ini. Di antaranya adalah firman Allah yang berbunyi;

وَاذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُم بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“….Allah SWT tidak hendak menyusahkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu.” [Q.S. Al Maidah: 7]


Ayat ini menjelaskan bahwa bersuci sama sekali tidak bertujuan membebani umat manusia, tetapi semata-mata hendak membersihkannya baik dari najis dan kotoran, maupun dari segala dosa.

Dengan bersuci dari kotoran-kotoran jasmani maka akan lahirlah orang-orang yang bersih.
Kalau kita tidak sensitif dengan kotoran-kotoran lahir, jiwa kita tidak akan halus. Jika kita tidak merasa jijik dengan benda-benda najis, berarti batin kita lebih tidak jijik dengan benda tersebut.

Rasulullah mengatakan;

Hadits:Shahih Bukhari, No.132


Arabia :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Terjemah :

"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu.
" Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak.
"

Apa amal kita di hadapan Allah, jika shalat kita tidak diterima? sungguh akan sia-sia dan merugilah kita.

Perlu anda ketahui bahwa Allah Ta’ala yang Maha Bijaksana telah menjadikan dalam setiap ibadah itu penuh hikmah dan memilki susunan yang telah ditetapkan-Nya, oleh karena itu orang yang hendak sholat harus dalam keadaan baik dan dalam bentuk yang indah. karena sholat merupakan hubungan yang kuat antara Allah dan hamba-Nya, dan sholat merupakan jalan untuk bermnuajat kepada kepada-Nya. Karena itulah syariat telah menetapkan untuk memerintahkan setiap orang yang akan sholat harus dalam keadaan suci dan berwudhu’.

dalam hadits diatas terkandung didalamnya bahwa sholat orang yang sedang berhadats tidak diteria oleh Allah Ta’ala.

Lalu apa itu Hadats?


Hadats adalah sesuatu yang keluar dari salah satu lubang atau selainnya dari hal-hal yang membatalkan wudhu’. adapun makna dasar dari “Hadats” adalah gangguan.

dan Hadats merupakan sifat hukum yang terukur, yang mana dalam pelaksanaannya harus dengan menggunakan anggota tubuh. dan keberadaan hadats itu sendiri dapat menghalangi keabsahan setiap ibadah yang memang disyariatkan dalam ibadah tersebut untuk bersuci. (Taisirul ‘Alam, 1/18)

dan Hadats itu ada 2:

Pertama: Hadats besar

Pengertian hadats besar adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajibnya mandi, seperti: Junub, haidh, nifas.

Kedua: Hadats kecil

Pengertian hadats kecil adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajibnya berwudhu’, seperti: Buang air besar atau kecil, kentut. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, 3/48, fatwa, No. 6)

Oleh karena itu diantara syarat diterimanya sholat, ia harus suci dari hadats besar maupun hadats kecil. sebagaimana Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)


Para ulama sepakat bahwa siapa yang shalat tanpa bersuci seraya menghalalkan hal itu atau melecehkannya, maka dia telah kafir. Dia diminta bertaubat.

Adapun kalau shalat tanpa berwudu karena menyepelekan bukan menghalalkan dan tidak melecehkan. Maka Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat dia kafir juga. Sementara mayoritas para ulama berpendapat tidak kafir. Prilakunya termasuk salah satu dosa besar.

An-Nawawai rahimauhllah mengatakan, “Jika dia mengetahui hadats dan haramnya shalat bersama hadats, maka dia telah terjerumus kemaksiatan besar. Menurut kami tidak dikafirkan karena itu, kecuali kalau dia menghalalkannya. Abu Hanifa berpendapat, dikafirkan karena melecehkannya.”

Dalil kami karena ia termasuk kemaksiatan mirip dengan zina dan semisalnya.” (Al-Majmu, 2/84, dan semisalnya dalam kitab Raudhatut Thalibin, 10/67).

Silahkan melihat mazhab Hanafi dalam kitab Al-Bahrur Roiq, (1/302, 151) Hasyiyah Ibnu Abidin, (3/719).

Seharusnya bagi orang yang shalat tanpa bersuci bertaubat dan beristigfar dan bertekad bulat tidak mengulangi hal itu lagi. Kemudian mengulangi shalat yang dilakukan tanpa bersuci. Allah Ta’ala menerima taubat bagi orang  yang bertaubat. Dan anda tidak perlu memperbaharui keislamannya.

Imam An-Nawawi mengatakan,

أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدث وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة ولا يكفر عندنا بذلك إلا أن يستحله , وقال أبو حنيفة : يكفر لاستهزائه

Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat bahwa tidak shalat shalat tanpa wudhu, baik dia tahu hadatsnya atau tidak tahu, atau lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu sedang hadats atau lupa berwudhu, maka tidak ada dosa untuknya.

Sebaliknya, jika dia tahu sedang hadats dan tahu terlarangnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar, yang tidak sampai kafir menurut madzhab kami (syafiiyah), kecuali jika dia menganggap hal itu diperbolehkan. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Dia kufur karena mempermainkan agama.’

(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,

واتفقوا على أنّ من صلى بغير طهارة أنّه يجب عليه الإعادة عمداً أو نسياناَ وكذلك من صلى لغير القبلة عمداَ كان ذلك أو نسيانا

Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya. Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa. (Bidayah al-Mujtahid, 1/151)

Inilah Islam, yang sangat berhati-hati dalam urusan kesucian. Marilah kita mulai diri dan keluarga kita dengan masalah yang berhubungan dengan kesucian dan menjauhkan diri dari hal yang bersifat najis dan kotor.  Percayalah, kebersihan akan melahirkan sesuatu yang indah dan suci. Sebab mustahil hal yang suci melahirkan sesuatu yang kotor.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "SHALAT TIDAK DITERIMA TANPA BERSUCI"

close