TIDAK MEMBACA AL FATIHAH DALAM SHALAT
Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun yang wajib dikerjakan bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Hal ini berdasarkan hadits berikut ini;
Hadits Abu Daud
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَادِيَ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ
820. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada saya agar menyerukan bahwa tidak sah shalat seseorang, kecuali dengan membaca Fatihatul kitab (Al Fatihah) dan selebihnya. " {Shahih}
Penafian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan tidak sahnya suatu shalat tanpa adanya membacanya surat Al-Fatihah.
Dan disebutkan pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَهِيَ خِدَاجٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang shalat tidak membaca surat Al-Fatihah,maka ia cacat.” (beliau mengulanginya hingga tiga kali)
Dari hadits di atas (خِدَاجٌ) bermakna (ناقصةٌ) yaitu kurang atau cacat. Maka shalat yang cacat sejatinya tidak disebut dengan shalat secara keseluruhan.
Hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum pada shalat jahriyyah
Dalam shalat sirriyah maka hendaknya makmum membaca al-Fatihah sendiri. Adapun pada shalat jahriyyah maka makmum tidak wajib bagi makmum untuk membaca surat-Al-Fatihah menurut pendapat yang terkuat. Hal ini berdasarkan firman Allah azza wa jalla:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Imam Ahmad berkata: “Ulama bersepakat bahwa hal ini sangat berlaku terutama dalam shalat.
Dan diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam khutbah kepada kami, beliau menjelaskan sunnah dan mengajarkan shalat kepada kami. Lalu beliau bersabda: “Jika kalian shalat maka luruskanlah shaf kalian, kemudian salah satu dari kalian memimpin shalat untuk kalian, jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian dan jika imam membaca (suatu surat) maka dengarkanlah.”
Kemudian sebuah atsar yang diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Yasar bahwa dia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan beserta imam? Maka beliau mengatakan:
لَا قِرَاءَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي شَيْءٍ
“Tidak bacaan apapun ketika imam membaca (suatu surat).”
Sesungguhnya makmum hanya diperintahkan untuk mendengarkan saja menurut ijma’ ulama. Maka tidak wajib baginya apa yang tidak diperintahkan atasnya yaitu membaca bacaan surat. Karena dia tidak mampu mengerjakan dua hal sekaligus. Disaat dia harus mendengarkan bacaan imam, dia juga harus membaca suatu surat, maka ini tidak dibolehkan.
Seandainya membaca Al-Fatihah itu wajib atau mustahab bagi makmum, maka dipastikan entah dia harus membaca beriringan dengan makmum, namun dalil telah melarang hal ini. Atau entah dia diam sampai imam selesai membaca kemudian dia membaca, namun ini tidaklah diwajibkan dan tidak ada perselisihan diantara para ulama, bahkan tidak juga mustahab menurut jumhur ulama.
Tidak ada riwayat satupun dari sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menjelaskan mereka membaca bacaan surat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada jeda bacaan yang pertama ataupun yang kedua. Seandainya hal ini di syariatkan, tentunya mereka adalah orang pertama yang berhak mengetahui hal tersebut, mengamalkannya dan mengajarkannya.
Ketika imam membaca bacaan surat selain surat Al-Fatihah, maka seorang makmum cukup mendengarkan bacaan dari imam saja. Hal merupakan salah satu hal yang disepakati oleh ulama.
Kesalahan-kesalahan dalam membaca surat Al-Fatihah
Hendaknya seseorang membaca surat Al-Fatihah di dalam shalat secara keseluruhan huruf, harakat, lafadz dan ayat dengan berurutan, yaitu dengan tidak berhenti di tengah ayat dengan jeda yang lama. Jika seseorang membaca surat Al-fatihah tidak sesuai urutannya, atau merubah satu huruf sekalipun dari bacaan ayat di dalamnya atau keliru dalam membacanya, maka bacaan Al-fatihah tersebut tidak sah, dan shalatnya pun tidak sah. Begitulah yang disebutkan oleh mayoritas Ulama.
Hal itu disebabkan orang yang meninggalkan satu huruf -begitu juga halnya orang yang meninggalkan bacaan huruf bertasydid yang berarti huruf tersebut mewakili dua huruf-, maka bacaannya tidak sah, karena sama halnya dia tidak membacanya dengan sempurna, maka shalatnya tidak sah.
Orang Yang Tidak Mampu Membaca surat Al-Fatihah
Orang yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis dikarenakan lanjut usia atau lemahnya kemampuan dalam mempelajarinya, khususnya mempelajari baca tulis Al-Qur’an, maka shalatnya tetap sah meskipun dia tidak mampu membaca surat Al-Fatihah. Menurut kesepakatan ulama yang telah dinukilkan oleh Ibnu Taimiyyah: “Begitu pula orang yang tidak mampu membaca dan menulis, shalatnya tetap sah meskipun tidak mampu membaca surat Al-Fatihah, menurut kesepakatan ulama.”
Bagi mereka yang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah, maka hendaknya membaca tujuh ayat selain surat Al-Fatihah yang dia bisa. Jika tidak mampu, maka dengan dzikir apa saja.
Hal ini berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh sahabat Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ، ثُمَّ تَشَهَّدْ فَأَقِمْ أَيْضًا، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ فَاطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ اعْتَدِلْ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ فَاعْتَدِلْ سَاجِدًا، ثُمَّ اجْلِسْ فَاطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ قُمْ، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُكَ، وَإِنْ انْتَقَصْتَ مِنْهُ شَيْئًا انْتَقَصْتَ مِنْ صَلَاتِكَ
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, berwudhu’lah sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, kemudian hadirkanlah (hati) lalu dirikanlah. Jika engkau memiliki (hafalan) Al-Qur’an, maka bacalah. Jika tidak punya hafalan, maka bacalah tahmid, takbir dan bertasbih. Kemudian ruku’lah hingga tenang dalam ruku’, kemudian bangkitlah (dari ruku’) hingga tegak berdiri, kemudian sujudlah hingga tenang dalam sujud, kemudian duduklah hingga tenang dalam sujud, kemudian berdirilah. Jika engkau telah melakukannya, maka telah sempurna shalatmu, jika engkau menguranginya, maka berkurang juga shalatmu.”
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "TIDAK MEMBACA AL FATIHAH DALAM SHALAT"