Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MELETAKKAN KEDUA LUTUT SEBELUM TANGAN KETIKA SUJUD



Shalat Yang Dicontohkan Rasulullah 


Sujud merupakan salah satu gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah. Ada tujuh tumpuan seseorang saat bersujud. Tujuh anggota tubuh itu sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan me nyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Telapak tangan dan lutut menjadi dua anggota tubuh yang diperdebatkan mana yang terlebih dahulu hinggap di tempat sujud. Pangkal dari perbedaan ini berasal dari dua hadis riwayat Abu Daud yang hanya berjarak dua nomor. Dua hadis tersebut, yakni bernomor 838 dan 840-841.

Hadits Abu Daud



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

840. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian bersujud, maka janganlah berderum, sebagaimana unta berderum, tetapi hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.'"


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَيَبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ

841. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, '(Apakah) seseorang di antara kalian sengaja dalam shalatnya, yaitu berderum sebagaimana menderumnya unta? ' "

Hadis pertama berasal dari sahabat bernama Wail bin Hujr RA. "Kalau anda ingin sujud jangan sujud seperti duduknya unta (ibil). Maka dahulukan lututnya sebelum kedua tangannya." Sesuai hadis tersebut, sujud dilakukan setelah dari iktidal dengan cara lutut dahulu turun hinggap ke tempat sujud  kemudian tangan. Sedangkan, hadis berikutnya berasal dari sahabat Abu Hurairah RA. "Kalau anda sujud jangan sujud seperti duduknya unta (ba'ir). Silakan dahulukan telapak tangannya sebelum lututnya."



Sahabat Wail bin Hujur yang menjadi muara hadis ini termasuk sahabat pertama yang masuk Islam. Dia paling rajin mengamati ibadah Nabi, sehingga termasuk sebagai sahabat yang paling banyak meriwayatkan tentang sifat shalat Nabi. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Wail, kata unta diistilahkan dengan ibil. Artinya, unta dalam artian umum atau belum ada beban.

Wail bin Hujr juga hidup pada masa perintah shalat pertama-tama diturunkan. Ketika itu, Nabi masih muda dan sehat. Rasulullah pun tercatat kerap ikut dalam perang besar, seperti Perang Badar dan Perang Uhud. Pada zaman itulah Wail mendapat pesan dari Rasulullah SAW agar jangan sujud seperti duduknya unta.

Unta tanpa beban yang sedang duduk akan mendahulukan tangannya (bagian depan) terlebih dahulu kemudian kakinya (bagian belakang). Nabi pun berpesan agar mendahulukan lutut sebelum kedua tangan agar tidak mencontoh duduknya ibil.

Berbeda dengan hadis tersebut, Abu Hurairah RA sebagai periwayat hadis ber nomor 840-841 merupakan sahabat yang baru masuk Islam tiga tahun menjelang Rasulullah SAW wafat. Abu Hurairah pun menyesal karena baru belakangan menjadi Muslim. Untuk mengobati rasa penyesalannya, Abu Hurairah bertekad mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh. Sampaisampai, Abu Hurairah menunggu Nabi saat hendak keluar rumah untuk mencatat semua gerak-gerik dan ucapan Nabi.

Hadis tentang sujud yang diriwayatkan Abu Hurairah pun datang saat Nabi SAW beranjak sepuh. Kalimat yang keluar ibil pada masa Wail berubah menjadi ba'ir. Artinya unta yang sudah ada beban. Berbeda dengan Ibil yang mendahulukan tangan saat duduk, unta dengan beban (ba'ir) mendahulukan kaki kemudian tangan saat hendak duduk. Karena itu, sujud yang di contohkan berdasarkan hadis ini mestilah sebaliknya, yakni mendahulukan tangan kemudian lutut.

Meski hadis itu datang saat Nabi SAW beranjak sepuh, Ustaz Adi menjelaskan, hendaknya jangan melihat faktor sepuh sebagai penyebab sujud mendahulukan tangan kemudian lutut. Namun, sepuh ini harus diletakkan sebagai 'ilat' atau perumpamaan mengenai ketidakmampuan seseorang menggunakan lututnya. Menurut dia, ada orang yang belum sepuh, tapi bermasalah dalam lututnya.


Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan


Pendapat pertama: 

Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr.

Pendapat kedua: 

Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah.

Pendapat ketiga: 

Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik.


Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan


Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata,

وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ

“Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata,

مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ

“Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.”

Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut,

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ

“Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’”



Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.”
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MELETAKKAN KEDUA LUTUT SEBELUM TANGAN KETIKA SUJUD"

close