CARA BANGKIT DARI RAKAAT GANJIL
Duduk Istirahat
Barangkali masih banyak umat Muslim yang bingung cara bangkit dari duduk sebentar setelah sujud kedua. Terutama ketika akan berdiri pada rakaat berikutnya dari rakaat ganjil menuju rakaat genap atau rakaat yang tidak ada tasyahud.
Berdasarkan beberapa hadis Nabi, cara bangkit dari sujud saat rakaat ganjil ialah sebagai berikut:
Hadits Abu Daud
عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ جَاءَنَا أَبُو سُلَيْمَانَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ إِلَى مَسْجِدِنَا فَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلَاةَ وَلَكِعَلَيْهِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَالَ قُلْتُ لِأَبِي قِلَابَةَ كَيْفَ صَلَّى قَالَ مِثْلَ صَلَاةِ شَيْخِنَا هَذَا يَعْنِي عَمْرَو بْنَ سَلَمَةَ إِمَامَهُمْ وَذَكَرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ الْآخِرَةِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى قَعَدَ ثُمَّ قَامَ
842. Dari Abu Qilabah, dia berkata, "Pernah Abu Sulaiman Malik bin Huwairits datang ke masjid kami, lalu berkata, 'Demi Allah, sesungguhnya aku akan mengerjakan shalat bersamamu, sebenarnya aku tidak mau (riya dalam) shalat, akan tetapi aku bermaksud memperlihatkan kepadamu bagaimana Rasulullah SAW shalat.''"Kata Abu Ayyub, 'Aku berkata kepada Abu Qilabah, 'Bagaimanakah dia (Malik) mengerjakan shalat?' Katanya, 'Seperti cara shalat guru kita ini, yakni Amr bin Salamah, imam mereka.' Abu Qilabah menyebutkan bahwa apabila Malik bin Huwairits bangkit dari sujud terakhir pada rakaat pertama, dia duduk, kemudian berdiri. "' {Shahih: Bukhari}
Duduk istirahat adalah duduk sesaat yang dilakukan ketika akan bangkit ke rakaat ke-dua atau ke-empat. Para ulama sepakat bahwa duduk istirahat tidaklah wajib, namun mereka berselisih pendapat perihal: apakah duduk istirahat disunahkan secara mutlak? Atau kah khusus bagi orang yang membutuhkannya (baik karena faktor usia, sakit, atau kegemukan), atau kah ia tidak disunahkan sama sekali?
Yang lebih kuat bahwasanya duduk istirahat hukumnya disunahkan secara mutlak. Karena, meskipun asalnya duduk istirahat tidak dimaksudkan dalam shalat dengan alasan-alasan berikut :
• Tidak dimulai dengan takbir intiqaal, berbeda dengan gerakan-gerakan shalat yang lain, yang dimulai dengan takbiir intiqaal (perpindahan)
• Tidak ada bacaan zikir khusus pada duduk tersebut, padahal semua gerakan shalat ada bacaan zikir atau doa khususnya. Terlebih lagi shalat adalah doa secara etimologi.
• Duduknya hanya sebentar, seperlunya, untuk istirahat sebentar sebagai persiapan untuk naik ke rakaat ke-2 atau ke rakaat ke-4.
Namun ia adalah gerakan yang mempermudah seseorang untuk bangkit berdiri menuju rakaat ke-2 atau ke-4. Dan hukum asal seluruh gerakan yang dilakukan oleh Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- dalam shalat adalah sunah. Adapun klaim bahwa Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- melakukan duduk istirahat lantaran faktor usia, maka ini hanyalah klaim yang tidak didasari argumentasi yang valid dan gamblang.
Abu Qilabah berkata :
جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الحُوَيْرِثِ، فَصَلَّى بِنَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا، فَقَالَ: إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلاَةَ، وَلَكِنْ أُرِيدُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي… «… وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ قَامَ»
“Malik bin al-Huwairits datang kepada kami, lalu ia mengimami kami di masjid kami ini, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku akan shalat di hadapan kalian, namun aku tidaklah benar-benar shalat, hanya saja aku ingin mempraktekkan untuk kalian tata cara shalat Nabi -shallallahu álaihi wa sallam- yang pernah kusaksikan…..”Dan jika ia mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua iapun duduk, lalu bertumpu ke tanah, lalu bangkit” (H.R. Bukhari 824).
Dan hal ini (bertumpu dengan tangan ke tanah saat hendak bangkit menuju rakaat berikutnya) lebih mudah bagi seorang yang shalat daripada harus bangkit tanpa bertelekan sama sekali, atau bahkan bertelekan dengan tangan di paha, yang mana dikhawatirkan orang tersebut dapat terjatuh ke belakang. Sementara syariat islam dibangun diatas kemudahan.
ini adalah pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafii. Sebagian ulama yang lain (Mazhab Hanafi) berpendapat bahwa ketika bangkit menuju rakaat berikutnya tidak perlu bertumpu dengan kedua tangan di tanah. Sebagian lagi (yaitu sebagian ulama Mazhab Hambali) berpendapat boleh bertumpu di tanah jika ada keperluan seperti sakit atau yang lainnya.
Al-Azraq bin Qais berkata ;
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ إِذَا ” قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ اعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ بِيَدَيْهِ ” فَقُلْتُ لِوَلَدِهِ وَلِجُلَسَائِهِ: لَعَلَّهُ يَفْعَلُ هَذَا مِنَ الْكِبَرِ؟ قَالُوا: لَا وَلَكِنْ هَذَا يَكُونُ ” وَرُوِّينَا عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ ” يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا نَهَضَ
“Aku melihat Ibnu Umar -radhiallahu ánhuma- jika bangkit dari rakaat kedua, beliau bertumpu di tanah dengan kedua tangannya. Akupun bertanya kepada anaknya dan teman-teman duduknya/murid-muridnya, Apakah Ibnu Umar melakukannya karena faktor usianya yang sudah lanjut?”. Mereka berkata, “Tidak, memang demikianlah kebiasaan Beliau.”
Dan telah sampai kepada kami riwayat dari Naafi’ dari Ibnu Umar –radhiyallaahu anhuma- bahwa Beliau terbiasa bertumpu dengan kedua tangannya jika hendak bangkit.” (HR Al-Baihaqi no 2806 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Tamaamul Minnah hal 200 dan Bakr bin Abdillah Abu Zaid).
Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar menisbahkan perbuatannya tersebut kepada Nabi -shallallahu álaihi wa sallam-. Al-Azraq bin Qais berkata :
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ، فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ»
“Aku pernah melihat Ibnu Umar -dalam shalat- bertumpu ketika hendak berdiri. Maka aku berkata, “Mengapa anda berbuat demikian?”. Beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah -shallallahu álaihi wa sallam- melakukannya” (HR At-Thobrani di al-Mu’jam al-Awsath no 3347)
Dan seorang bebas untuk mengepal kedua tangannya ketika bertumpu, ataukah membuka/membentangkannya. Adapun hadits al-‘ajn العَجْنُ (Nabi menjadikan tangannya seperti orang yang sedang mengadon) yang menjelaskan tentang sifat kedua tangan maka telah diperselisihkan oleh para ulama akan kesahihannya. Seandainya hadits tersebut sahih, ia tidaklah mengandung anjuran khusus untuk mengepalkan tangan, karena mengadon gandum dapat dilakukan dengan mengepalkan kedua tangan, dengan menekankan telapak tangan ke adonan, dan bisa juga dengan menekankan kelima jari ke adonan tersebut.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "CARA BANGKIT DARI RAKAAT GANJIL"