MENUNDA MANDI BAGI ORANG JUNUB
Junub Berkewajiban Untuk Mandi
Junub merupakan hadats yang disebabkan oleh persetubuhan. Orang yang junub itu tidak suci, dia berhadats besar. Karena itu, dia berkewajiban untuk mandi. Masyarakat biasa menyebut dengan istilah mandi janabah atau mandi besar.
Hukum wajib ini berlaku bagi semuanya: laki-laki, wanita, orang dewasa, atau anak-anak yang sedang tumbuh dewasa.
Lantas, bagaimana jika seseorang menunda atau mengakhirkan mandi junubnya? Misalnya, ketika habis melakukan hubungan suami istri orang tersebut langsung tidur.
Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan pada hadits berikut ;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Mengakhirkan mandi bagi orang yang junub
Hadits : 195
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا بُرْدُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ
قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَرَأَيْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ فِي آخِرِهِ قَالَتْ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ وَرُبَّمَا اغْتَسَلَ فِي آخِرِهِ قُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً قُلْتُ أَرَأَيْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ أَوَّلَ اللَّيْلِ أَمْ فِي آخِرِهِ قَالَتْ رُبَّمَا أَوْتَرَ فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ وَرُبَّمَا أَوْتَرَ فِي آخِرِهِ قُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً قُلْتُ أَرَأَيْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِالْقُرْآنِ أَمْ يَخْفُتُ بِهِ قَالَتْ رُبَّمَا جَهَرَ بِهِ وَرُبَّمَا خَفَتَ قُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Mu'tamir Al Hadits, dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Burd bin Sinan dari Ubadah bin Nusay dari Ghudlaif bin Al Harits dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Aisyah; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi janabah pada awal malam atau akhir malam? Dia menjawab; Terkadang beliau mandi di awal malam dan terkadang beliau mandi di akhir malam! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah. Kemudian saya bertanya lagi; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat witir pada awal malam atau akhirnya? Dia menjawab; Terkadang beliau melakukan witir pada awal malam dan terkadang pada akhirnya! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah. Kemudian saya pun bertanya lagi; Apakah kamu melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca Al Quran, apakah dengan mengeraskan suaranya atau merendahkannya? Dia menjawab; Terkadang beliau mengeraskan suaranya dan terkadang beliau merendahkannya! Saya berkata; Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah.
Hadits : 196
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُجَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar An-Namari telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir dari Abdullah bin Nujay dari Ayahnya dari Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar, anjing, dan orang yang sedang junub."
Hadits : 197
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً
قَالَ أَبُو دَاوُد حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَاسِطِيُّ قَالَ سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ يَقُولُ هَذَا الْحَدِيثُ وَهْمٌ يَعْنِي حَدِيثَ أَبِي إِسْحَقَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Al Aswad dari Aisyah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tidur sedang beliau dalam keadaan junub, tanpa menyentuh air. Abu Dawud berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al-Wasithi dia berkata; Saya mendengar Yazid bin Harun mengatakan; Hadits ini wahm, yakni hadits Abu Ishaq.
Boleh Menunda Mandi Dari Waktu Wajibnya
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari).
Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya: “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).
Justru ia wajib segera mandi wajib, berwudhu, dan shalat subuh secepatnya dan ia tidak boleh menundanya sehingga shalat Subuh terlewat dari waktunya.
Bila ia nekat menundanya maka berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan shalat dari waktunya. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Bagaimana jika seseorang tidak sadar bahwa dirinya berhadas besar apa hukumnya? Sementara ia beraktivitas seperti biasa, seperti shalat atau melakukan ibadah lainnya. Misalnya, saat bangun tidur, ia belum tersadar tengah berhadas besar, tetapi setelah lewat beberapa waktu, entah dalam hitungan jam atau bahkan hari, ia baru tersadar, ia berhadas besar.
Syekh al-Azhar Mesir, Ahmad Thayib menjelaskan, selama yang bersangkutan yakin bahwa dia belum mandi besar hingga ia tersadar akan hadasnya itu, maka ia wajib mengulangi mengulangi shalat fardhu yang telah ia lakukan selama berhadas besar itu, begitu selesai bersuci (mandi besar). Penegasan ini seperti dinukilkan dari kitab al-Mudawwanah al-Kubra.
Dalam kitab tersebut, Imam Malik pernah ditanya perihal seseorang yang berhadas besar, tetapi ia baru tersadar. Padahal, yang bersangkutan sudah melakukan shalat lima waktu, misalnya. Menurut Imam Malik, orang tersebut hendaknya segera mandi besar dan mengulang shalat yang ia lakukan selama ia berhadas besar.
Semoga ulasan singkat ini dapat dipahami secara baik. Saya selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MENUNDA MANDI BAGI ORANG JUNUB"