MEMBACA ALQURAN KETIKA SEDANG JUNUB
Hukum Memegang Mushaf
Pada dasarnya amalan yang dilarang saat berhadas kecil, tidak boleh dilakukan pula oleh mereka yang berhadas besar. Ketentuan ini sama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Orang yang berhadas tak boleh menunaikan shalat dan memegang mushaf Alquran.
Hukum memegang mushaf. Menurut mayoritas ahli fikih, hukumnya tidak dibolehkan. Sedangkan dalam pandangan Mazhab Dhahiri, tak ada larangan bagi mereka yang berhadas untuk memegang mushaf. Sedangkan di kalangan Mazhab Syafii, memegang mushaf saat berhadas, hanya diperbolehkan bagi anak laki-laki yang telah mumayiz.
Mereka boleh menyentuh atau membawanya. Mengapa dispensasi diberikan kepada mereka? Menurut kelompok ini ialah memberikan keringanan agar mereka tak keberatan dengan sering berwudu.
Lantas, bagaimana dengan hukum membaca Alquran? Mayoritas ulama sepakat, mereka yang tengah junub tidak diperbolehkan membaca Alquran. Dalam hal ini telah dikisahkan dalam riwayat hadits berikut;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Orang junub membaca Al-Qur'an
Hadits : 198
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ
دَخَلْتُ عَلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا وَرَجُلَانِ رَجُلٌ مِنَّا وَرَجُلٌ مِنْ بَنِي أَسَدٍ أَحْسَبُ فَبَعَثَهُمَا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَجْهًا وَقَالَ إِنَّكُمَا عِلْجَانِ فَعَالِجَا عَنْ دِينِكُمَا ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْمَخْرَجَ ثُمَّ خَرَجَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَخَذَ مِنْهُ حَفْنَةً فَتَمَسَّحَ بِهَا ثُمَّ جَعَلَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَنْكَرُوا ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ مِنْ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ أَوْ قَالَ يَحْجِزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dia berkata; Saya pernah menemui Ali radliallahu 'anhu bersama dua orang laki-laki, seorang dari kami dan seorang lagi dari Bani Asad -saya sangka-. Kemudian Ali radliallahu 'anhu mengutus keduanya ke suatu tempat untuk suatu keperluan seraya berkata; Sesungguhnya kalian berdua kuat dalam bekerja, maka jadilah kalian kuat dalam agama kalian. Kemudian dia bangkit dan masuk ke tempat buang hajat. Setelah keluar, dia meminta air, lalu mengambil satu ciduk darinya dan membasuh sebagian anggota badannya dengan air tersebut. Kemudian dia membaca Al Quran (tanpa berwudhu terlebih dahulu), dan orang-orang mengingkari apa yang dilakukannya, maka dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar dari tempat buang hajat lalu membacakan Al Quran untuk kami dan makan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran selain junub.
Perselisihan pendapat itu muncul sebab para ulama berbeda dalam menyikapi hadits-hadits yang menyatakan larangan itu.
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menyatakan larangan itu adalah hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, serta atsar Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah. Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Mahjah dari Abdullah bin Umar dalam redaksinya.
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن
‘Laa taqra al-haaidhu walal-junubu syai’an minal-quran.”
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Alquran (walaupun satu ayat).”
Sedangkan dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرئنا القرآن ما لم يكن جنباً
“Kaana Rasululluhi SAW yuqri-una Alqurana ala kulli haa-lin maa lam yakun junuban.”
Ali bin Abi Thalib, dia berkata, ‘Selagi tidak dalam keadaan junub, Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran pada kita setiap saat.”
Az Zaidan terlebih dahulu memaparkan hukum memegang mushaf. Menurut mayoritas ahli fikih, hukumnya tidak dibolehkan. Sedangkan dalam pandangan Mazhab Dhahiri, tak ada larangan bagi mereka yang berhadas untuk memegang mushaf. Sedangkan di kalangan Mazhab Syafii, memegang mushaf saat berhadas, hanya diperbolehkan bagi anak laki-laki yang telah mumayiz.
Anggapan Orang Junub Dilarang Membaca Alquran
Menurut dia, aktivitas membaca Alquran termasuk perbuatan yang baik dan dianjurkan. Pelakunya pun akan diganjar pahala. Karena itu, siapa pun yang beranggapan orang junub dilarang membaca Alquran, hendaknya ia memberikan argumentasi kuat. Dalam pandangannya, hadis-hadis yang menyatakan tentang larangan menyentuh atau membaca Alquran saat junub diragukan validitasnya dan kurang kuat.
Pendapat ini sama persis dengan pandangan yang disampaikan oleh Said bin Al Musayyib. Tokoh Tabiin tersebut memperbolehkan mereka yang junub membaca Alquran. Sedangkan pendapat mayoritas ulama merujuk, antara lain, pada hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Hadis itu menyatakan bahwa, kondisi junub menjadi penghalang bagi mereka yang ingin membaca Alquran.
Di kalangan Mazhab Hanafi, orang yang junub tidak boleh membaca Alquran, baik satu ayat, surah maupun berapa pun yang dibaca. Pendapat ini dipopulerkan oleh Imam al-Kasani. Ia merujuk hadis riwayat Ali di atas. Menurut dia, pelarangan ini dinilai dapat menjaga kehormatan dan kesucian Alquran.
Tak jauh berbeda dengan Mazhab Hanafi, di kalangan Mazhab Syafi’i seseorang yang berhadas tidak boleh membaca apa pun dari Alquran. Dengan membacanya maka mengurangi kesucian Alquran.
Sebuah hadis juga menyatakan bahwa orang yang junub atau haid, tak boleh membaca apa pun dari Alquran. Pun demikian dengan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, membaca Alquran tidak diperbolehkan selama berhadas. Kecuali, bila yang bersangkutan telah bersuci.
Berbeda dengan kedua mazhab di atas, boleh hukumnya bagi orang hadas atau junub untuk membaca beberapa ayat atau surah saja dari Alquran. Yang dimaksud oleh mazhab ini, misalnya, ayat atau surah yang sering difungsikan untuk benteng diri sehari-hari.
Di antaranya, Ayat Kursi, surah al-Ikhlas, an-Nas dan al-Alaq. Serupa dengan kelompok ini, Mazhab Zaidiyah juga berpandangan demikian. Orang junub dan berhadas boleh membaca Alquran bila tujuannya ialah untuk doa, pujian, atau meminta perlindungan. Bukan untuk kepentingan tilawah.
Dari berbagai pendapat diatas kesimpulan yang dapat diambil adalah;
Adapun bila memegang Al-Qur’an murni (bukan terjemah atau tafsir), maka jumhur ulama berpendapat tidak boleh bagi yang memiliki hadats kecil atau besar untuk memegang mushaf Al-Qur’an.
Sebagaimana hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,
“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MEMBACA ALQURAN KETIKA SEDANG JUNUB"