TIDUR KETIKA JUNUB
Hal Yang Perlu Diketahui terkait berhubungan intim
Islam adalah agama kebersihan. Bahkan dalam QS. Al-Baqarah: 222 disebutkan, " Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ada banyak hal yang perlu diketahui suami istri terkait berhubungan intim sesuai ketentuan Islam. Salah satunya, soal apakah setelah berhubungan boleh langsung salat dan tidur dalam keadaan junub? Bagaimana hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini.
Dalam penelitian yang meneliti tentang kebiasaaan setelah berhubungan intim antara tidur dengan berpelukan, para peneliti melihat adanya kecenderungan untuk tertidur lebih dulu setelah berhubungan intim yang dikaitkan dengan keinginan pasangan yang lebih besar untuk ikatan dan kasih sayang.
Sebuah hadis shahih menjelaskan bahwa hukum tidur dalam keadaan junub diperbolehkan. Namun, alangkah lebih baik jika menyegerakan mandi wajib barulah kemudian tidur. Atau setidaknya berwudu terlebih dahulu sebelum tidur usai berhubungan intim.
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Tidur dalam keadaan junub
Hadits : 191
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ
ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تُصِيبُهُ الْجَنَابَةُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ ثُمَّ نَمْ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwa dia berkata; Umar bin Al-Khaththab pernah memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia junub di malam hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu, kemudian tidurlah".
Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.
Disunnahkan Bagi Yang Junub Untuk Berwudhu
Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.
Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.
Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.
Terkait hal ini, jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa disunahkan seseorang dalam keadaan junub untuk berwudu ketika hendak makan, minum, tidur atau bahkan ingin berjimak kembali.
Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya—. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).
Karenanya, orang junub yang baru bangun di akhir waktu Subuh tidak boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh. Justru ia wajib segera mandi wajib, berwudhu, dan shalat subuh secepatnya. Ia tidak boleh menundanya sehingga shalat Subuh terlewat dari waktunya. Bila ia nekat menundanya maka berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan shalat dari waktunya. Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Demikianlah pembahasan tentang Tidur dalam keadaan junub dengan kesimpulan bahwa hanya wudu saja diperbolehkan. Ini disunahkan, bukan wajib. Akan lebih sempurna jika mandi wajib begitu selesai berhubungan intim. Sementara bagi yang langsung tidur dalam keadaan junub, ini hukumnya makruh.
Dengan catatan, bagi orang yang tidur usai bersetubuh tanpa mandi dan wudu, tetap harus melakukan mandi besar sampai waktu fajar atau sebelum masuk waktu salat Subuh.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "TIDUR KETIKA JUNUB"