Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PELAKSANAAN SHALAT ISYA


Orang Yang Menunda Shalat Isya


Para ulama membagi waktu sholat Isya menjadi lima waktu. Pertama adalah setelah terbenamnya senja merah atau saat berakhirnya waktu Maghrib. Kedua, waktu boleh adalah waktu sejak dimulainya adzan sholat Isya. 

Adapun ketiga adalah waktu wajib, yakni pada tengah malam, di mana seseorang wajib mendirikan sholat Isya. Keempat, waktu menjelang sholat Subuh.

Syariat Islam menegaskan, orang yang menunda sholat Isya hingga tengah malam tanpa alasan, maka dia seakan-akan melakukan pelanggaran terhadap perkara utama dan perbuatan ini kurang patut, dan kurang pantas menurut syariat.

Adapun kelima, adalah batas waktu terakhir sholat Isya. Memang, Rasulullah SAW bersabda bahwa waktu terakhir sholat Isya adalah tengah malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Waktu shalat isya yang akhir


Hadits : 355


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ
أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِوَقْتِ هَذِهِ الصَّلَاةِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا لِسُقُوطِ الْقَمَرِ لِثَالِثَةٍ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr dari Basyir bin Tsabit dari Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir dia berkata; Saya adalah orang yang paling tahu tentang waktu shalat ini, yaitu shalat Isya yang terakhir, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaksanakannya tatkala rembulan tenggelam pada malam ketiga.


Hadits : 356


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
مَكَثْنَا ذَاتَ لَيْلَةٍ نَنْتَظِرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَخَرَجَ إِلَيْنَا حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا نَدْرِي أَشَيْءٌ شَغَلَهُ أَمْ غَيْرُ ذَلِكَ فَقَالَ حِينَ خَرَجَ أَتَنْتَظِرُونَ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَوْلَا أَنْ تَثْقُلَ عَلَى أُمَّتِي لَصَلَّيْتُ بِهِمْ هَذِهِ السَّاعَةَ ثُمَّ أَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Al Hakam dari Nafi' dari Abdullah bin Umar dia berkata; Pernah pada suatu malam kami menunggu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk shalat Isya. Kemudian beliau keluar menemui kami tatkala telah berlalu sepertiga malam. Kami tidak tahu apakah ada sesuatu yang menyibukkannya atau karena sebab lainnya. Tatkala keluar beliau bersabda: "Apakah kalian menunggu shalat ini. Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya saya akan shalat bersama mereka pada waktu ini." Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqamat shalat.


Hadits : 357


حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا حَرِيزٌ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ حُمَيْدٍ السَّكُونِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ يَقُولُ
أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْعَتَمَةِ فَأَخَّرَ حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِخَارِجٍ وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُولُ صَلَّى فَإِنَّا لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا لَهُ كَمَا قَالُوا فَقَالَ لَهُمْ أَعْتِمُوا بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فَإِنَّكُمْ قَدْ فُضِّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Utsman Al Himshi telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Hariz dari Rasyid bin Sa'd dari Ashim bin Humaid As Sakuni bahwasanya dia pernah mendengar Mu'adz bin Jabal berkata; Kami pernah menunggu Nabi Shallallahu alaihi wasallah dalam shalat 'Atamah (Isya yang terakhir). Beliau lama datang sehingga orang menyangka bahwa beliau tidak akan ke masjid, dan di antara kita juga ada yang mengatakan bahwa beliau telah shalat. Kami pun demikian, sampai Nabi Shallallahu alaihi wasallah keluar (menemui kami), maka mereka (para sahabat) pun mengatakan banyak hal kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Laksanakanlah Shalat 'Atamah, karena sesungguhnya kalian telah diberi keutaman dengannya daripada seluruh umat, dan tidak pernah dilaksaknakan oleh suatu ummat pun sebelum kalian."


Hadits : 358


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَقَالَ خُذُوا مَقَاعِدَكُمْ فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا مَضَاجِعَهُمْ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Dawud bin Abu Hind dari Abu An Nadlrah dari Abu Said Al Khudlri dia berkata; Kami melaksanakan shalat 'atamah (mengakhirkan shalat isya) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam hingga setengah malam sudah berlalu, lalu beliau bersabda: "Carilah tempat duduk kalian masing-masing!" Maka masing-masing kami mengambil posisi duduk. Lalu beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya orang-orang lain telah melaksanakan shalat dan beranjak tidur, sementara kalian masih saja dalam (mendapatkan pahala) shalat selagi kalian menunggu pelaksanaannya, kalau bukanlah karena orang yang lemah atau orang yang sakit pasti aku akan mengakhirkan shalat isya ini hingga pertengahan malam."


Namun para ulama berbeda pendapat soal batas waktu terakhir sholat Isya. Ada dua pendapat terkuat. Pertama, ialah batas waktu terakhir sholat Isya adalah tengah malam dalam kondisi normal (tidak ada uzur/ikhtiyari). Sementara dalam kondisi darurat batas akhirnya bisa sampai munculnya fajar kadzib atau menit-menit akhir jelang Subuh. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam Ahmad, Imam Syafii dalam qaul qadim, Ibnu Habib, Ibn Al Mawwaz dari Mazhab Maliki, Ibnu Quddamah, dan As Asyaukani. 

Dalam riwayat Abu Qatadah, ia berkata, "Mereka memberitahukan kepada Nabi SAW tentang sholat mereka yang terlewat lantaran ketiduran. Lalu beliau SAW bersabda: 

أمَا إنَّه ليس في النومِ تفريطٌ، إنَّما التفريطُ على مَن لم يُصلِّ الصَّلاةَ حتى يَجيءَ وقتُ الصَّلاةِ الأخرى

 'Tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian adalah orang yang tidak mengerjakan sholat sampai tiba waktu sholat selanjutnya.'"

Hadits tersebut menunjukkan, batas waktu sholat dimulai dari lima waktunya masing-masing sampai masuk waktu sholat berikutnya. 

Adapun pendapat terkuat kedua, menyatakan bahwa batas akhir sholat Isya adalah tengah malam dan tidak ada kategorisasi darurat atau normal. Ini pendapat Ibnu Hazm, salah satu riwayat Imam Syafii, juga salah satu ulama Mazhab Syafii yaitu Abu Said Isthukhurry. Ini merujuk surat Al Isra ayat 78:

Ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Amr yang telah disampaikan di atas dan juga hadits riwayat Anas. Jadi, batas sholat Isya adalah tengah malam. Pendapat itu juga didasarkan pada firman Allah SW:  

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” 
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "PELAKSANAAN SHALAT ISYA"

close