Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TINDAKAN KELUAR DARI MASJID


Ketika adzan Salah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang terdapat dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Keluar dari masjid setelah adzan


Nomor : 451


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ
كُنَّا مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ رَجُلٌ حِينَ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibrahim bin Muhajir dari Abu Sy-Sya'tsa` dia berkata; Kami pernah berada di masjid bersama Abu Hurairah, lalu ada seorang laki laki keluar ketika Muadzin telah mengumandangkan adzan shalat Ashar. Maka Abu Hurairah berkata; Adapun orang ini, maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wasallam.


dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ

“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)

Ibnu Bathal rahimahullah berkata,

“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)


Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)

Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka atau keutamaan sahabat Rasulullah. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).

“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah agar mendapat ilmu tentang keutamaan masjid dalam islam. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).


Jika Keluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid Lain


Bagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:


 “Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).


Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:


“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat.

Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).


Keluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang Munafik


Diriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ

“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)

Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)

Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. 

Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "TINDAKAN KELUAR DARI MASJID "

close